MENU TUTUP

Perbup Kampar No 44 Tahun 2020 Mulai Besok Diterapkan, Para Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Ahad, 20 September 2020 | 08:32:37 WIB Dibaca : 1831 Kali
Perbup Kampar No 44 Tahun 2020 Mulai Besok Diterapkan, Para Pelanggar Akan Diberi Sanksi


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang Pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, mulai besok Senin (21/9/2020) efektif diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

 

Tim Yustisi Gabungan dari Satpol PP Kampar, Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR serta stakeholder terkait lainnya, akan melakukan razia dan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, sesuai Peraturan Bupati Kampar nomor 44 tahun 2020 dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

 

Kegiatan yang sama juga dilakukan diseluruh kecamatan dengan melibatkan Upika (Unsur Pimpinan Kecamatan) serta Instansi terkait ditingkat kecamatan, guna menertibkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan ini.

 

Untuk diketahui bahwa Perbup Kampar Nomor 44 Tahun 2020 ini mengatur tentang sangsi yang akan diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan, baik untuk perorangan maupun pelaku usaha, sebagaimana diatur pada Bab IV PASAL 9, yaitu :

 

A. Bagi Pelanggar Perorangan ada beberapa sangsi, yaitu Teguran lisan atau teguran tertulis, Kerja Sosial atau Denda Administratif sebesar Rp100 ribu.

 

B. Bagi Pelaku Usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sangsi berupa Teguran Tertulis atau Denda Administratif. 

 

Untuk pelanggaran yang pertama kalinya dikenakan denda maksimal sebesar Rp 1 juta, untuk Pelanggaran kali kedua diberikan sangsi penghentian sementara operasional usahanya dan untuk Pelanggaran yang ketiga kalinya akan dilakukan penghentian izin usahanya.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Deni Yusra, saat dikonfirmasi terkait kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020 ini menyampaikan, bahwa benar mulai Senin (21/9/2020) akan dilakukan razia atau penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Yustisi Gabungan di Kabupaten Kampar.

 

Selama beberapa hari ini telah disosialisasikan kepada masyarakat luas tentang Perbup Kampar Nomor 44 tahun 2020, yang bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. 

 

Perbup ini juga menjadi payung hukum bagi Tim Yustisi untuk memberikan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan, dan diharapkan nantinya masyarakat semakin patuh melaksanakan protokol kesehatan supaya Pandemi ini segera berakhir dan kita semua bisa hidup normal kembali, jelas Deni.(ocu Bundo)




Berita Terkait +

Pemuda Berinisial S Batal Nyabu di Akhir Tahun Baru

Serma M.nasir dan Serda Parjuni Giat Patroli Driling Disejumlah Lokasi PT PHR Minas

Beri Bantuan Sembako & Dengarkan Curhatan Jemaat, Polsek Minas Sambangi Dua Gereja Dalam Giat Minggu Kasih

Penyebaran Covid-19 Meningkat, Pemkab Kampar Gelar Apel Kesiapsiagaan & Penyemprotan Disinfektan

Bujang Kampung ke 17 Bupati Siak Alfedri Komitmen Pelayanan Cukup di Kecamatan

Jadi Pemateri, Kadis Sosial Motivasi KPM pada Asesmen Pemberdayaan Masyarakat

Polsubsektor Pelalawan Bhakti Sosial dan Serahkan Bantuan Hari Bhayangkara

HUT Prov.Riau Ke-61 Camat Minas Gelar Upacara Di Halaman Kantor Kecamat Minas Beserta Seluruh Inst

BHABINKAMTIBMAS POLSEK MINAS DAN BABINSA LAKUKAN PENGAMANAN KEGIATAN VAKSINASI MASSAL

Bersama TNI, Polsek Kerumutan Bagikan Masker Gratis

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Wabup Rohul Hadiri Penutupan MTQ Ke 42 Provinsi Riau Di Kota Dumai

4

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

5

Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas untuk Masyarakat dan Pelajar Riau

6

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau