MENU TUTUP

Bupati Dan DPRD Kabupaten Rohul Setujui RPJMD Tahun .2021-2026

Selasa, 23 November 2021 | 10:20:37 WIB Dibaca : 1260 Kali
Bupati Dan DPRD Kabupaten Rohul Setujui RPJMD Tahun .2021-2026

ROHUL, CATATANRIAU.com •  Pemerintah Daerah (Pemda) Rokan Hulu (Rohul) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026.

 

Persetujuan Ranperda RPJMD Kabupaten Rokan Hulu tahun 2021-2026 telah ditandatangani Bupati Rokan Hulu H.Sukiman dan Pimpinan DPRD Rohul usai dibahas dan disampaikan oleh Juru Bicara Pansus dalam Rapat Paripurna yang dilakukan pada Senin (22/11/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu.

 

Kegiatan Paripurna persetujuan DPRD dan Kepala Daerah terhadap Raperda RPJMD Rohul tahun 2021-2026 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Novliwanda Ade Putra ST, serta dihadiri juga oleh Wakil dan anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu sekaligus Kepala OPD Pemkab Rohul.

 

Dalam kata sambutan Bupati, H Sukiman mengatakan, atas nama pemerintah daerah, dia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang telah menyelenggarakan rapat paripurna pada waktu itu.

 

"Rapat paripurna hari ini menandakan telah selesainya proses pembahasan ranperda Kabupaten Rokan Hulu tentang RPJMD tahun 2021-2006, saran perbaikan yang telah disampaikan akan menjadi materi perbaikan bagi seluruh tim penyusun ranperda RPJMD," ungkap Bupati Sukiman.

 

Lanjut Bupati Sukiman, dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, dalam pasal 12 ayat 2 menyebutkan bahwa rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RTRW dan RPJMN.

 

"Setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD hari ini, ranperda tentang RPJMD ini akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Bupati lagi.

 

tahapan akhir dari penyusunan rpjmd ini lanjut Bupati Sukiman lagi, adalah penetapan Rancangan peraturan daerah tentang RPJMD menjadi Peraturan daerah tentang RPJMD.***


Laporan : E.S Nst



Berita Terkait +

Bersempena HUT RI 76, Lapas Pasir Pengaraian Berikan Remisi Kepada 781 Orang Napi

Kegiatan Sosial Ketua Pemuda Candika Bagikan Sembako Pada Masyarakat Kurang Mampu

Tim Gabungan di Minas Berhasil Menyekat 110 Kendaraan, 48 Diputarbalikkan Giat PPKM Level 4

Bagikan 10 Ribu Masker, Sekda Kampar Berpesan Terapkan Dengan Ketat Protokol Kesehatan

Halal Bi Halal Dan Pelantikan IKKS, Bupati Kuansing Hadir Di Tualang.

Polsek Kuala Kampar Sosialisasi  Satgas Saber Pungli 

Bersama Warga Diseputaran Jalan Ferry, Babinsa Koramil 04/Perawang Lakukan Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli

Polsek Ukui mengelar Vaksinasi, Pos pam ops ketupat lancang kuning di jalan lintas timur

Tim Supervisi Pendidikan Dari Polsek Minas Hari Ini Sambangi SMPN 4 Minas di Lukut

Rapat Paripurna Laporan Pansus Ranperda RPJMD Kabupaten Rohul 2021-2026

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

3

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

4

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

5

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

6

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024