MENU TUTUP

Pemkab Larang Mobil Dinas Untuk Kepentingan Paslon

Kamis, 17 September 2020 | 02:14:17 WIB Dibaca : 2137 Kali
Pemkab  Larang Mobil Dinas  Untuk Kepentingan  Paslon Pemkab Pelalawan keluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan paslon , Selasa 15 September 2020


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengeluarkan  surat larangan penggunaan kendaraan dinas dan jabatan/operasional untuk kepentingan pasangan calon ( paslon) berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pelalawan Tahun 2020.


Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pelalawan  yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020 ini telah di mulai salah satu  tahapannya yakni pendaftaran di Kantor Pemilihan Umum (KPU) untuk para  Bakal  Pasangan Calon ( Bapaslon) Kepala Daerah. Oleh karenanya Pemkab Pelalawan segera mengeluarkan Surat dengan Nomor: 032/ASET-BPKAD/2020/718 yang di terbitkan pada  tanggal 15 September 2020 di tujukan kepada  kepala OPD se-kabupaten Pelalawan.  Surat edaran ini langsung di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Tengku Mukhlis  atas nama Bupati Pelalawan.


Adapun isi surat yang tertuang dalam satu rangkap tersebut , diantaranya menyampaikan berkenaan dengan akan dilaksanakan Pilkada Kabupaten Pelalawan periode 2020-2024 yang akan dilaksanakan  pada tanggal 9 Desember 2020.


Dengan ini disampaikan kepada seluruh kepala OPD dan pemegang kendaraan dinas jabatan atau operasional untuk tidak memanfaatkan kendaraan dinas untuk kepentingan lainnya, yang berhubungan dengan pasangan calon Pilkada yang tidak dibenarkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam surat ini juga menyampaikan pesan apabila kendaraan dinas berada pada pihak terkait di luar ketentuan yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berlaku agar dapat ditarik dan diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah.(MC/EP)




Berita Terkait +

Serda Sugiarto Giat Rutin Babinsa Masuk Dapur di Rumah Warga Kurang Mampu di Kampung Rantau Bertuah 

Serma Edy Suprayetno Babinsa Koramil 04/Perawang Ini Sosialisasikan Nilai-nilai Pancasila Bagi Warga Binaan

Kapolsek Peranap Pimpin Latihan Penggunaan Sasumata

Antisipasi C3, Personil Polsek Minas Giat Patroli R2 Kesejumlah Tempat Umum

Polda Riau Kerahkan 1200 Personel Pengamanan, Sebar 1006 Personel Bhabinkamtibmas di Posko PPKM

Indra Gunawan, SE Dilantik Sebagai DPN ADKASI Masa Bhakti 2022-2026

Babinsa Koramil 04/Perawang Cek Langsung Anak Stunting di Kampung Keranji Guguh, Koto Gasib

Kunjungi Polsek Kampar, Ini Arahan Kapolres Kampar

Bupati Siak Alfedri Beri Apresiasi MTQ Tingkat Kampung Tualang

Kapolres Kampar Giatkan Cooling Systim Ajak Warga Tetap Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

2

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

3

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

4

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

5

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

6

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan