MENU TUTUP

Kembali Helat Ops Yustisi Bagi Pelanggar Prokes Covid-19, 8 Warga Kandis Dikenakan Sanksi Pembinaan

Rabu, 16 September 2020 | 15:27:01 WIB Dibaca : 1613 Kali
Kembali Helat Ops Yustisi Bagi Pelanggar Prokes Covid-19, 8 Warga Kandis Dikenakan Sanksi Pembinaan Kembali Helat Ops Yustisi Penindakan Bagi Pelanggar Prokes Covid-19, 8 Warga Kecamatan Kandis Dikenakan Sanksi Pembinaan


SIAK, CATATANRIAU.COM | Pelaksanaan Operasi Yustisi serentak dalam rangka penindakan kepada pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid - 19 hari ini kembali di gelar, Rabu, (16/09/20). Giat Ops Yustisi dilaksanakan setelah sebelumnya dilakukan Apel gabungan dihadiri personil TNI, Polri dan Satpol-PP Kecamatan Kandis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis, Kompol Indra Rusdi SH.
 


Kapolsek Kandis Pada arahannya mengatakan bahwa Operasi Yustisi serentak hari ini dilaksanakan di berbagai lokasi yang berbeda diwilayah Kecamatan Kandis dan dilaporkan ke Aplikasi Dashboard LKN (Lancang Kuning Nusantara) bertujuan untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan agar semua terhindar dari Covid-19.


 
"Operasi yustisi serentak ini dilaksanakan untuk memutus rantai penyebaran Covid - 19 di wilayah kabupaten siak pada khususnya, seluruh pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker akan kita beri tindakan sangsi sosial dengan memakaikan rompi pelanggar protokol kesehatan yang sudah kita siapkan, lalu menyapu jalan serta membuat surat pernyataan akan tetap menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatan terutama penggunaan masker," ucap Kompol Indra Rusdi SH.


 
Kapolsek Kandis itu juga menyampaikan kepada seluruh peserta apel gabungan agar dalam melaksakan tugas dilapangan tetap humanis dan jangan ada keragu-raguan.


 
"Kami tidak henti hentinya untuk menegur dan mengingatkan seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan Masker, mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin, menjaga jarak dan tidak berkerumun agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19, bersama sama kita berdoa agar wabah penyakit ini segera berakhir," terangnya.


Setelah pelaksanaan apel gabungan operasi yustisi serentak seluruh personil bergerak ke titik lokasi yang sudah ditentukan seperti salah satunya adalah Jalan Raya Pekanbaru Duri KM 71 atau Simpang Belutu yang nantinya dijadikan tempat pelaksanaan operasi yustisi serentak penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

"Dihari ini kita masih temukan adanya sejumlah Warga yang didapatkan melanggar protokoler kesehatan Covid-19, 5 diantaranya warga Kelurahan Simpang Belutu dan 3 warga lainnya adalah warga Kampung Kandis," ujarnya.

 

Diakhir kesempatan itu, Kompol Indra Rusdi SH menyatakan bahwa 8 warga tersebut sudah diberikan sanksi teguran tertulis. Berikut daftar nama warga yang dimaksud.

 

1. Nama : Arima
Umur : 19 tahun 
No HP : 085211545300
Alamat :  Kelurahan Simpang Belutu.

 

2. Nama : Mina
Umur : 23 tahun 
No HP :081273971037
Alamat : Kelurahan Simpang Belutu .

 

3. Nama : Andre
Umur : 18 tahun 
No HP :082274523435
Alamat : Jl.Natuna Kel.Simpang Belutu.

 

4. Nama : Margino
Umur : 18 tahun 
No HP :082383916340
Alamat :  Kelurahan Simpang Belutu.

 

5. Nama : Agus Prayoga
Umur : 34 tahun 
No HP :0813651772295
Alamat : Kelurahan Simpang Belutu.

 

6. Nama : Eka
Umur : 23 tahun 
No HP :082160827086
Alamat : Kampung Kandis.

 

7. Nama : Indra
 Umur : 23 tahun 
 No HP :082272524232
 Alamat : Kampung Kandis.

 

8. Nama : Selamet
Umur : 28 tahun 
No HP :081374783954
Alamat : Kampung Kandis.(*)




Berita Terkait +

Bansos Hari Bhayangkara Ke 74, Polsek Minas Salurkan 10 Paket Sembako di Ponpes Al-Fadhlah

Panwaslu ingatkan ASN netral di Pilgubri  2018 dan Pilpres 2019. 

Peduli Warga Terdampak Kenaikan Harga Bapokting, Polsek Koto Gasib Salurkan Bantuan Kemanusiaan Polri 

Cegah Karlahut, Serda H Pasaribu Babinsa Koramil 03/Minas Bersama Warga Binaan di Muara Kelantan Giat Patroli Rutin

Rutin Ajak Warga Binaan Agar Peduli Kebersihan Lingkungan & Kesehatan, Sertu Venus Luberto dan Serda Deddy.H Lakukan Komsos

Bupati Siak Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2019

Diduga Terlibat Kejahatan Kehutanan, LSM GEMPUR Minta PT Surya Dumai Grup Diperiksa

Ketua SPL-FSPMI Siap Bersinergi Dengan Dit Intelkam Polda Riau dan Polres Siak

Kapolres Siak Resmikan Posko Kampung Bebas Narkoba di Kampung Empang Pandan Koto Gasib

Cegah Penularan Covid-19, Serma Benriyadi, Babinsa Koramil 03/Minas Kembali Lakukan Gakplin di Pasar Tradisional Minas.

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Residivis Pencurian Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cerenti

2

Afni Resmi Daftar Calon Bupati ke PDIP, Senin ke PKB

3

Jhonny Charles Harapkan Gernas BBI dan BBWI Bisa Tingkatkan Perekonomian Riau

4

Tunggu Pelanggan di Kedai Kopi, Bandar Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Inhu

5

Kapolsek Beserta Personilnya Lakukan Giat Binrohtal & Jum'at Berbagi Bersama Para Tahanan di Mapolsek Minas

6

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau