MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah

Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:19:20 WIB Dibaca : 1950 Kali
Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah , Kamis (06/07/2020)


PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (05/08/2020) lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.


Tersangka Solehudin beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.


Perkara yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.


"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, kepada wartawan, Kamis (06/08/2020).
Selanjutnya, kata Kasi Pidum Agus Kurniawan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh terdakwa Solehudin.


Jika kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman karena perbuatannya yang melawan hukum.


Tersangka Solehudin dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.


"Ancaman hukuman terhadap terdakwa yakni lima tahun penjara. Makanya kita lakukan penahanan setelah dilimpahkan," tandas Agus Kurniawan.


Agus merincikan, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini berawal saat tersangka Solehudin yang bekerja di sebuah perusahaan kehutanan menemukan seekor gajah mati di sektor Baserah Kecamatan Langgam, Pelalawan, pada mei 2019 silam.


Gajah malang berusia lima tahun lebih itu sudah membusuk dan nyaris menjadi tulang belulang.
Mamalia besar itu diperkirakan sudah mati selama enam tahun di daerah yang merupakan konflik antaran manusia dengan satwa yang dilindungi itu.


Tersangka melihat gading milik hewan berbadan bongsor itu masih utuh dan timbul niatnya untuk mengambilnya. Lantaran bangkai gajah sudah busuk, bukan hal yang sulit bagi pelaku untuk mencabutnya.


Kemudian ia membawa pulang gading tersebut ke rumahnya di Desa Segati, Langgam.


Setelah tiga bulan menyimpan benda yang dilarang untuk diperdagangkan itu, Solehudin berniat untuk menjualnya karena tergiur dengan harganya yang tinggi.
Lantas ia berkomunikasi dengan seorang penampung gading gajah bernama Putra yang saat ini masih pencarian polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Komunikasi berlangsung hingga ditentukan lokasi dan jadwal transaksi dengan pembeli. Solehudin sepakat bertemu sengan pembeli itu di rumah makan terapung di Langgam.


Saat hendak bertransaksi, disitulah tim Ditreskrimsus Polda Riau meringkusnya tanpa perlawanan. Ia digiring ke Polda Riau dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Rencana tersangka gading ini akan dijual seharga Rp 7 Juta untuk satu kilogramnya. Berarti total Rp 21 juta. Ini akan segera kita limpahkan untuk disidangkan," tambah Agus. EP




Berita Terkait +

Vendor Day 2023, PHR Dorong Peningkatan TKDN Kontrak Mitra Kerja

Balik Gratis Bersama Kapolres Inhu, Ini Pesan AKBP Dody Wirawijaya

Tali Asih Bulan Ramadhan, Kapolsek Beserta Bayangkari Ranting Minas Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Honda BR-V Misty Green Pearl Diperkenalkan Ke Publik

Komsos Tentang Nilai-nilai Pancasila, Serda Parjuni Temui Warga Binaannya di Minas Jaya

Malam Keakraban Di Lembah Harau, Raker PWI Pelalawan 2022 Ditutup

Kapolsek Siak Hulu Silaturahmi dengan Pemerintah Desa Baru, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Kasus Anak Oknum Anggota DPRD Provinsi Riau, Larshen Yunus: Wajib PRESISI!

Serka Alex Sigalingging dan Serda L.Syahdanur Ajak Warga Kelurahan Perawang Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2024 Polres Pelalawan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

3

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

4

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

5

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

6

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024