MENU TUTUP

Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah

Kamis, 06 Agustus 2020 | 14:19:20 WIB Dibaca : 2042 Kali
Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Perkara Perdagangan Gading Gajah , Kamis (06/07/2020)


PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap ll perkara perdagangan gading gajah dari Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (05/08/2020) lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.


Tersangka Solehudin beserta dua buah gading gajah yang berukuran masing-masing 60 centimeter diserahkan kepada JPU untuk dilanjutkan proses hukumnya hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.


Perkara yang disidik Polda Riau ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Riau dan dilanjutkan ke Kejari Pelalawan sebagai lokasi penangkapan tersangka.


"Kita melakukan penahanan kepada tersangka dan menerima barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polda," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH MH, kepada wartawan, Kamis (06/08/2020).
Selanjutnya, kata Kasi Pidum Agus Kurniawan, pihaknya akan menyusun surat dakwaan atas perkara perdagangan gading gajah oleh terdakwa Solehudin.


Jika kelengkapan administrasi sudah tuntas, barulah dilimpahkan ke PN Pelalawan untuk disidangkan dan terdakwa diganjar hukuman karena perbuatannya yang melawan hukum.


Tersangka Solehudin dijerat dengan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) junto Peraturan Pemerintah RI nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa junto Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P20/Men.LHK/Sekjenkum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.


"Ancaman hukuman terhadap terdakwa yakni lima tahun penjara. Makanya kita lakukan penahanan setelah dilimpahkan," tandas Agus Kurniawan.


Agus merincikan, pengungkapan kasus perdagangan gading gajah ini berawal saat tersangka Solehudin yang bekerja di sebuah perusahaan kehutanan menemukan seekor gajah mati di sektor Baserah Kecamatan Langgam, Pelalawan, pada mei 2019 silam.


Gajah malang berusia lima tahun lebih itu sudah membusuk dan nyaris menjadi tulang belulang.
Mamalia besar itu diperkirakan sudah mati selama enam tahun di daerah yang merupakan konflik antaran manusia dengan satwa yang dilindungi itu.


Tersangka melihat gading milik hewan berbadan bongsor itu masih utuh dan timbul niatnya untuk mengambilnya. Lantaran bangkai gajah sudah busuk, bukan hal yang sulit bagi pelaku untuk mencabutnya.


Kemudian ia membawa pulang gading tersebut ke rumahnya di Desa Segati, Langgam.


Setelah tiga bulan menyimpan benda yang dilarang untuk diperdagangkan itu, Solehudin berniat untuk menjualnya karena tergiur dengan harganya yang tinggi.
Lantas ia berkomunikasi dengan seorang penampung gading gajah bernama Putra yang saat ini masih pencarian polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Komunikasi berlangsung hingga ditentukan lokasi dan jadwal transaksi dengan pembeli. Solehudin sepakat bertemu sengan pembeli itu di rumah makan terapung di Langgam.


Saat hendak bertransaksi, disitulah tim Ditreskrimsus Polda Riau meringkusnya tanpa perlawanan. Ia digiring ke Polda Riau dan dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Rencana tersangka gading ini akan dijual seharga Rp 7 Juta untuk satu kilogramnya. Berarti total Rp 21 juta. Ini akan segera kita limpahkan untuk disidangkan," tambah Agus. EP




Berita Terkait +

Demi Keamanan OVN, Serka Alif & Sejumlah Babinsa Koramil 03/Minas Rutin Patroli Drilling

Ketua KNPI Riau Sentil Telinga Tito Karnavian, Larshen Yunus: Amanat Reformasi yang Mana? Kalau TNI di Bawah Kemenhan, Maka Polri Harus di Bawah Kemendagri

Polisi dan TNI Berhasil Redam Bentrokan Dua Ormas di Siak Hulu, Mediasi Dilakukan untuk Cari Solusi Konflik Lahan

Bimtek Kades Terpilih, Diskominfo Rohul Dipercaya Sebagai Narasumber

Melalui Komsos, Serma Muhajir Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada Warga Binaannya di Minas Jaya 

Giat Jumat Curhat, Polsek Minas Sambangi dan Dengarkan Keluhan Warga Minas Barat

Ir. H. Hasrul, M. Si Hadiri Ulang Tahun Desa Pandau Jaya ke-23

Sejumlah Anggota Polsek Minas Rutin Lakukan Patroli C3 di Gereja Serta Tempat Umum Lainnya 

70 Tahun Lapangan Minyak Duri, Jantung Energi Indonesia yang Tak Pernah Berhenti Berdetak

Tinjau Lokasi Banjir, Gubri Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat