MENU TUTUP

Tekan Angka Transmisi Lokal, Pemda & Satgas Covid-19 Siak Perketat Prokes Ditempat Umum

Kamis, 23 Juli 2020 | 19:21:13 WIB Dibaca : 2066 Kali
Tekan Angka Transmisi Lokal, Pemda & Satgas Covid-19 Siak Perketat Prokes Ditempat Umum


SIAK, CATATANRIAU.COM | Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak menggelar rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Siak Alfedri, di ruang rapat Zamrud kompleks Abdi Praja, Kecamatan Siak, Kamis (23/7/2020). 

 

Menyikapi perkembangan wabah pandemi Covid-19 di Kabupaten Siak yang kembali meningkat, Bupati Siak Alfedri mengatakan dalam waktu seminggu ini, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Siak kembali meningkat.

 

"Setelah beberapa bulan kita bebas dari pasien positif Covid-19, beberapa hari yang lalu kita dikejutkan dengan adanya pasien positif yang berasal dari Kecamatan Mempura, Kecamatan Siak, Kecamatan Koto Gasib dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak", jelas Alfedri.

 

Untuk saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ada 46 orang termasuk yang sudah sembuh, yang sudah terjadi akibat adanya transmisi lokal dari 3 klaster tersebut.

 

"Artinya, sekarang di Kabupaten Siak sudah terjadi transmisi lokal atau saling menularkan sesama masyarakat. Dan inilah hal yang ditakutkan dari awal adanya pandemi Covid-19 ini", ucapnya.

 

Untuk menekan angka penyebaran secara transmisi lokal, Pemerintah Kabupaten Siak beserta Satgas Penanggulangan Covid-19 akan memperketat dan menegaskan pelaksanaan protokol kesehatan di tempat umum, seperti rumah ibadah, pasar, kantor, toko, Kedai, dan rumah makan. 

 

Dengan adanya 8 orang ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pemerintah Kabupaten Siak akan kembali melakukan Work From Home (WFH), terutama kantor yang berada di Kecamatan Siak, Kecamatan Mempura dan Koto Gasib. 

 

"Kegiatan WHF akan diberlakukan disemua kantor, kecuali kantor yang berurusan dengan pelayanan kepada masyarakat", jelas Alfedri.

 

Untuk dirumah ibadah terkhusus di tiga Kecamatan yakni, Siak Mempura dan Koto Gasib, akan dijaga ketat.

 

"Pelaksanaan kegiatan dirumah ibadah, harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk. Jika tidak memakai masker, maka akan disuruh pulang karena akan ada petugas yang menjaga disana", terangnya.

 

Untuk di pasar, toko, Kedai dan juga rumah makan protokol kesehatan harus dilaksanakan dan ditegaskan, seperti harus memakai masker, menjaga jarak, dan menyediakan tempat untuk mencuci tangan. 

 

"Mulai hari ini, saya akan tugaskan Satgas Covid-19 di setiap Kecamatan agar mengitruksikan kepada pemilik toko, Kedai dan rumah makan agar memasang peraturan untuk masuk toko, yakni memakai masker dan menjaga jarak", jelasnya.(*)




Berita Terkait +

Antisipasi Macet dan Penumpukan, Unit Lantas Polsek Pangkalan Kuras Lakukan Pengaturan di SPBU

Bulan Tertib Helm, Propam Razia Kendaraan Personel Polres Inhu

Polres Inhil Siap Amankan Debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati

Antisipasi Karlahut, Babinsa Koramil 04/Perawang Bersama Tim Gabungan Lakukan Patroli dan Pengecekan Lokasi Embung Air di Kampung Pinang Sebatang 

Sangketa Lahan Perusahan dengan masyarakat, Pj Bupati Kampar Sambut Audiensi dari 3 Perwakilan Desa Kecamatan Siak Hulu

Pasca COVID-19 Kian Meningkat Bupati Pelalawan Lantik Pejabat Administrator, Pengawas & Fungsional

Babinsa Koramil 04/Perawang Pantau Kesehatan Hewan Ternak Sapi di Perawang Barat

Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Konsolidasi Pengamanan Pilkada 2024

KONI Pelalawan Gelar Musorkablub, Calon Tunggal Marjohan Syah SE

Literasi Digital, Waka JMSI Inhu Tampil Jadi Narasumber di Sulteng

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

2

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

3

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

4

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

5

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

6

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan