MENU TUTUP

Polsek Kampar Kiri Kembali Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam

Rabu, 17 Juni 2020 | 11:29:29 WIB Dibaca : 2127 Kali
Polsek Kampar Kiri Kembali Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Desa Kuntu Darussalam


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali menangkap pelaku narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri pada Selasa tengah malam (16/6/2020).

 

Empat tersangka berhasil diamankan petugas, yaitu RI (35), BA (39) dan BR (25), ketiganya warga Desa Kuntu Darussalam, seorang tersangka lainnya PL (23) warga Koto Tuo Desa Kuntu.

 

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital dan 48 lembar plastik klip kecil yang biasa digunakan untuk kemasan paket shabu, 4 unit Hp, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuntu Darussalam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.00 Wib, Tim tiba di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Kuntu Darussalam, petugas mendapati ke-4 tersangka dan langsung mengamankannya.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

 

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Ditambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, ungkapnya.(*)




Berita Terkait +

Jangka Waktu 20 Hari, Polres Rohul & Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 14 Kasus TP Narkotika

SATRESKRIM POLRES KUANSING UNGKAP JUDI ONLINE JENIS SLOT DAN TOGEL ONLINE

Kuasa Hukum Riri Korban Penganiayaan Kirim Surat Perlindungan Hukum ke Kejati dan Polda Riau

Seorang Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Siak di Kerinci Kanan

Tak Terima Anaknya Dipacari dan Ditiduri, Seorang Ayah Laporkan Pelaku Ke Polsek XIII Koto Kampar

Dua Pria Pelaku Curas Terhadap Nenek Diringkus Pihak Kepolisian Polsek Kandis

Apa Kabar Kasus Kematian Jasman? Karyawan PT Ewan Super Wood, Ketua KNPI Riau Minta Polisi Bertindak

Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku

Musnahkan 26,83 KG Sabu, Kapolda : Terus Buru Pengedar & Kita Wujudkan Riau Bebas Narkoba

Tak Kantongi IUP, Pria Pemilik Galian C Ini Ditangkap Satreskrim Tipidter Polres Rohul

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Gelar Upacara Memperingati Hari Pendidikan

4

Merdeka Belajar sebagai Kunci Membangun Generasi Emansipatif dan Kreatif

5

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

6

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik