MENU TUTUP

Putusan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Denda 42 M Lebih

Selasa, 19 Mei 2020 | 17:22:13 WIB Dibaca : 3236 Kali
Putusan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Denda 42 M Lebih Sidang Putusan PN Pelalawan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS , Denda Rp 42 Miliard Lebih, Selasa 19 Mei 2020


PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |Sidang putusan perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menjerat PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Kabupaten Pelalawan Riau memutuskan Denda Rp 3,5 Miliar ditambah  Biaya Pemulihan Rp. 38.652.262.000,- . Ditotal Rp 42 Miliar Lebih. Sidang pembacaan putusan 300 halaman dipimpin hakim Ketua Bambang Setyawan SH MH didampingi hakim Nurrahmi SH MH  dan Joko Ciptanto SH MH , Selasa (19/05/2020).

 


Terdakwa PT SSS yang diwakilkan Direktur Utama (Dirut) Eben Ezer Lingga, 
Penasihat hukum PT SSS H Makfuzat Zein SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Rahmat Hidayat SH.
Putusan hakim membacakan, Terdakwa PT SSS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

 


Sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dakwaan alternatif kedua.
Kemudian PT SSS juga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana tidak menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup dan pemantauan lingkungan hidup.
Seperti yang dimaksud dalam Pasal 109 jo Pasal 68 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai dakwaan kelima Penuntut Umum.

 


Menjatuh pidana kepada terdakwa dengan denda pidana Rp 3.500.000,000, dan  pidana tambahan berupa perbaikan atau pemulihan akibat tindak pidana sebesar Rp 38.652.262.000,-.
Menetapkan barang bukti beberapa berkas mulai dari akta pendirian PT SSS dan dokumen lainnya.

 


Jadi total denda pidana yang dijatuhkan ke perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mencapai Rp 42 M lebih.
Pengacara PT SSS  H Makfuzat Zein menyebutkan pihaknya memandang putusan belum berpihak kepada rasa keadilan. Namun akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
"Kami akan berkoordinasi dulu untuk langkah selanjutnya," tandas Zein.

 


JPU Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH menyebutkan, vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan yang disampaikan pihaknya. Melihat hukuman yang dikorting itu, kemungkinan besar korps adhyaksa akan banding.
"Kalau seperti ini kemungkinan besar kita akan banding. Tapi saya akan meminta petunjuk pimpinan terlebih dulu," katanya. EP




Berita Terkait +

Kejar Capaian Vaksinasi, Kapolda Riau Hadir Di Bunut Kabupaten Pelalawan

Kapolsek Lirik dan Ketua Bhayangkari Susuri Banjir, Bawa Pesan Pemilu Damai dan Bansos

Atas Nama Kemanusiaan, LMCM Riau Adakan Aksi Solidaritas Peduli Rempang-Galang, Batam

Babinsa Koramil 04/Perawang Bersama Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Kelurahan Perawang

Sambut Hari Jadi Rohul, Wartawan Rohul Gelar Lomba Karoke

Sejumlah Pejabat Kepolisian Di Polres Siak Resmi Diganti, Ini Pesan Kapolres David

Kawal Vaksinasi di Puskesmas, Polsek Kuala Kampar Pastikan Berjalan Lancar

Gubernur Riau Resmi Lantik Dr. H. Kamsol, MM Menjadi Pj Bupati Kampar

Kasubsi Humas Polres Rohul Lepas Atlit Dan Official FORMI Ikuti Festival Gasing di Siak

Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kelmi Nyatakan Siap Maju Sebagai Calon Bupati Rohul

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

2

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

3

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

4

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024

5

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

6

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas