MENU TUTUP

Dampak COVID-19 Kabupaten Pelalawan 5 Perusahaan Telah Merumahkan Karyawan

Jumat, 17 April 2020 | 13:35:40 WIB Dibaca : 2741 Kali
Dampak COVID-19 Kabupaten Pelalawan 5 Perusahaan Telah Merumahkan Karyawan Ir Abdul Rahman MP Kadis Naker Pelalawan , Jumat 17 April 2020



PELALAWAN, CATATANRIAU.COM. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)  Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah mendapat laporan secara resmi bahwa ada 5 Perusahaan telah merumahkan pekerja atau karyawan. Keputusan merumahkan karyawan didasari karena situasi sedang sulit akibat COVID-19 yang sedang terjadi. Hal ini disampaikan Ir Abdul Rahman MP Kadisnaker Pelalawan melalui Iskandar MSI Kabid Hubungan Industrial Disnaker Pelalawan, Jumat (17/04/2020) di Pangkalan Kerinci.

 


"Disnaker Pelalawan saat ini telah menerima laporan resmi 5 perusahaan yang telah merumahkan pekerja atau karyawannya. Perusahaan memutuskan merumahkan karyawan akibat wabah virus corona (COVID-19) yang sedang terjadi. Kelima perusahaan telah resmi melaporkan dan ini yang kami sampaikan. Ada perusahaan yang belum melapor , kami juga nggak tahu," ujar Iskandar di kantor Disnaker.

 


Data 5 Perusahaan telah melapor secara resmi merumahkan karyawan diantaranya,;


1. KFC Pangkalan Kerinci, PT Fast Food Indonesia 13 orang.
2. PT Ramayana 36 orang, 
3. Grand Hotel 41 orang
4. Hotel Dika Raya 6 orang
5. PT JPSK 52 orang.

 


Keputusan merumahkan karyawan didasari karena situasi sedang sulit
akibat wabah COVID-19 yang sedang terjadi.

 


Menanggapi 5 perusahaan merumahkan karyawan, Disnaker Pelalawan telah mengeluarkan surat edaran. "Disnaker telah terbitkan surat edaran kepada pimpinab perusahaan dan serikat pekerja. Surat edaran itu memperhatikan  surat edaran Mentri Ketenagakerjaan, Surat edaran Gubernur Riau dan surat edaran Bupati Pelalawan, " kata Iskandar.

 


Dalam surat edaran Disnaker Pelalawan, Bahwa saat ini tidak melakukan pertemuan  mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sementara waktu. Sampai dengan adanya kebijakan selanjutnya dari pemerintah. Diharapkan pihak pengusaha, pihak pekerja/buruh serta serikat pekerja dapat menyelesaikan perselisihan  hubungan industrial secara bipartit ditingkat perusahaan .

 


Seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. (EP).




Berita Terkait +

ITP2I Atasi Keterbatasan Lahan, Bentuk Program PKM Pelatihan Perakitan Sistem Hidroponik

Swab Test PDP Covid-19 Gajah Sakit Masih Menunggu Hasil

Kapolsek Koto Gasib Pimpin Apel Pengamanan Perayaan Malam Natal Dan Tahun Baru 2024

Polda Riau Bersama Pekat IB Kampar, Siap Bersinergi

Personil Polsek Minas Patroli Antisipasi Kriminalitas dan Sosialisasi Prokes Covid-19

Semarak, Hari Ini Polantas Jadi Irup di SLTA se Inhu, Begini Penjelasan Kasat Lantas

Polsek Tambang Bersama TNI dan Satpol PP Cek Lokasi Galian C Diduga Ilegal

Ditaja LPPM Unri, 40 Dewan Siak Ikuti Bimtek Tentang Peningkatan Kapasitas Dewan

Jelang Ramadhan, Inhil Siapkan Strategi Pengendalian Inflasi

Sosialisasi Saber Pungli, Polisi Ukui Ajak Masyarakat Berperan Berantas Pungli

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan