MENU TUTUP

Antisipasi Covid-19, 1.599 Napi Sudah Dibebaskan di Riau, Wajib Lapor Pakai Video Call

Sabtu, 11 April 2020 | 09:04:28 WIB Dibaca : 2441 Kali
Antisipasi Covid-19, 1.599 Napi Sudah Dibebaskan di Riau, Wajib Lapor Pakai Video Call


PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau masih melakukan proses pembebasan bersyarat terhadap narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas dan Rutan. Sampai saat ini sudah 1.599 narapidana yang dibebaskan.

 

"Jumlah total sementara narapidana yang sudah dibebaskan 1.599 orang. Dewasa dan anak-anak,"  ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (10/4/2020) kemarin.

 

Pembebasan dengan program asimilasi dan integrasi ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 April.

 

Direncanakan pembebasan dilakukan pada 1.942 narapidana dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

 

Awalnya, pembebasan itu selesai dilakukan hingga Selasa, 7 April 2020. Namun waktu itu tidak bisa  jadi patokan karena pembebasan disesuaikan waktu habisnya masa penahanan narapidana.

 

Hilal mengatakan, antara napi yang satu dengan yang lain, tanggal, bulan, dan tahun menjalani 1/2 dan 2/3 masa pidananya berbeda-beda. "Yang jelas masa pidana yang dijalani tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020. Kita ambil yang mendekati," kata Hilal.

 

Dari 1.599 napi yang sudah dibebaskan, Hilal menegaskan, semuanya dari tindak pidana umum dan tidak ada napi tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

 

Narapidana yang dibebaskan akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga dikenakan wajib lapor ke Bapas dan kejaksaaan.

 

Hilal menyebutkan, untuk pengawasan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dilakukan dengan sistem IT.

 

Sementara untuk wajib lapor oleh pihak Bapas dilakukan dengan metode video call online. Sebelum dipulangkan, kepada para narapidana diminta nomor handphone. Mereka dibuatkan grup WAG untuk memudahkan pengawasan.

 

"Untuk mengetahui posisinya di mana, dan sebagainya, cukup memberikan kemudahan. Karena situasi sekarang yang seperti ini. Kita gunakan sistem kontrol dengan video call," tutur Hilal.

 

Hilal menyebutkan, kontrol juga dilakukan oleh kejaksaan. "Kami bersinergi,  cuma kalau kejaksaan bagaimana mekanismenya, saya tidak begitu paham,"  tambah Hilal.

 

 

Dia mengingatkan, narapidana yang dibebaskan untuk berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Kalau melanggar, asimilasi yang diberikan akan dicabut dan kembali dibawa ke Lapas atau Rutan untuk  melanjutkan masa pidananya.

 

"Kalau kondisi sekarang (wabah corona) maka dilaporkan dulu. Nanti situasinya sudah kondusif kita tangkap, kita ambil lagi. Artinya dia akan menjalani sisa pidana, ditambah dengan hukuman pidana baru. Itu kalau melakukan pidana lagi," papar Hilal.(MCr)


 



Berita Terkait +

Ops Bina Waspada LK 2021, Sosialisasi Radikalisme, Ujaran Kebencian, Toga, Tomas & Todat di Kuansing

Polsek Tapung Bersama TNI & Pemcam Lakukan Penerapan Perbup Kampar No 44 Tahun 2020

Lakakerja, Karyawan PTSI di PHK, Ribuan Massa Rencanakan Kepung Pos 1 PT RAPP

Kunker, Wabup Rohul: Ingatkan Aparatur Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

PSBB Kabupaten Bengkalis Tinggal Menunggu Persetujuan Kemenkes

Babinsa Koramil Minas Serda Mayus.M Laksanakan Gakplin Rutin Antisipasi Penularan Virus Corona di Pasar Minas.

Personil Polsubsektor Pelalawan Sosialisasikan Larangan Membakar Pada Pemilik Kebun

Penggajian Kopertim Tambusai Bermasalah, 1 Dari 3 Kades Pulangkan Uang Bagi-bagi Dari Domisioner

Buka Rakernis, Kapolda Riau Irjen Iqbal Ingatkan Anggota Sabhara & Obvit Agar Bersikap Humanis

Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Siak Menyesuaikan Kebijakan Nasional

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan