MENU TUTUP

Antisipasi Covid-19, 1.599 Napi Sudah Dibebaskan di Riau, Wajib Lapor Pakai Video Call

Sabtu, 11 April 2020 | 09:04:28 WIB Dibaca : 2366 Kali
Antisipasi Covid-19, 1.599 Napi Sudah Dibebaskan di Riau, Wajib Lapor Pakai Video Call


PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau masih melakukan proses pembebasan bersyarat terhadap narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas dan Rutan. Sampai saat ini sudah 1.599 narapidana yang dibebaskan.

 

"Jumlah total sementara narapidana yang sudah dibebaskan 1.599 orang. Dewasa dan anak-anak,"  ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (10/4/2020) kemarin.

 

Pembebasan dengan program asimilasi dan integrasi ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 April.

 

Direncanakan pembebasan dilakukan pada 1.942 narapidana dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

 

Awalnya, pembebasan itu selesai dilakukan hingga Selasa, 7 April 2020. Namun waktu itu tidak bisa  jadi patokan karena pembebasan disesuaikan waktu habisnya masa penahanan narapidana.

 

Hilal mengatakan, antara napi yang satu dengan yang lain, tanggal, bulan, dan tahun menjalani 1/2 dan 2/3 masa pidananya berbeda-beda. "Yang jelas masa pidana yang dijalani tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020. Kita ambil yang mendekati," kata Hilal.

 

Dari 1.599 napi yang sudah dibebaskan, Hilal menegaskan, semuanya dari tindak pidana umum dan tidak ada napi tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

 

Narapidana yang dibebaskan akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga dikenakan wajib lapor ke Bapas dan kejaksaaan.

 

Hilal menyebutkan, untuk pengawasan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dilakukan dengan sistem IT.

 

Sementara untuk wajib lapor oleh pihak Bapas dilakukan dengan metode video call online. Sebelum dipulangkan, kepada para narapidana diminta nomor handphone. Mereka dibuatkan grup WAG untuk memudahkan pengawasan.

 

"Untuk mengetahui posisinya di mana, dan sebagainya, cukup memberikan kemudahan. Karena situasi sekarang yang seperti ini. Kita gunakan sistem kontrol dengan video call," tutur Hilal.

 

Hilal menyebutkan, kontrol juga dilakukan oleh kejaksaan. "Kami bersinergi,  cuma kalau kejaksaan bagaimana mekanismenya, saya tidak begitu paham,"  tambah Hilal.

 

 

Dia mengingatkan, narapidana yang dibebaskan untuk berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Kalau melanggar, asimilasi yang diberikan akan dicabut dan kembali dibawa ke Lapas atau Rutan untuk  melanjutkan masa pidananya.

 

"Kalau kondisi sekarang (wabah corona) maka dilaporkan dulu. Nanti situasinya sudah kondusif kita tangkap, kita ambil lagi. Artinya dia akan menjalani sisa pidana, ditambah dengan hukuman pidana baru. Itu kalau melakukan pidana lagi," papar Hilal.(MCr)


 



Berita Terkait +

Penghulu Minas Barat Ayang Bahari, Bagikan 1000 Masker Dari Rumah Ke Rumah

Meski Penuh Tantangan, Program Unggulan Kasad TMMD Ke-119 di Kodim 0322/Siak Capaian Kerja Kian Memukau

Bakar Jagung Bersama Forkopimda & Masyarakat, Kapolda Riau Sebut Gerakan Jaga Kampung Adalah Realita

Personel Polres Kampar Ikuti Tes Psycologi Senjata Api, Mapping dan Konseling

Antisipasi Kasus COVID 19 Bupati HM Harris Himbau Puskesmas Persiapkan Ruang Isolasi

Terkait Pengendalian Inflasi, Pemkab Rohul Ikuti Rakor Bersama Mendagri

PHR Manfaatkan Gas Suar Untuk Kebutuhan Listrik Dengan Performa Tinggi

Bersama Satpol PP, Polsek Pangkalan Kuras Sambangi Rumah Masyarakat dan Tokoh Masyarakat

Bhabinkamtibmas Desa Koto Tuo Dan Koto Tuo Barat Tadarus Alquran Sembari Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Masyarakat

Polsek Kuala Kampar  Sosialisasi  Saber Pungli Sasar Petugas Parkir Pasar Minggu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem