MENU TUTUP

Antisipasi Covid-19, 1.599 Napi Sudah Dibebaskan di Riau, Wajib Lapor Pakai Video Call

Sabtu, 11 April 2020 | 09:04:28 WIB Dibaca : 2433 Kali
Antisipasi Covid-19, 1.599 Napi Sudah Dibebaskan di Riau, Wajib Lapor Pakai Video Call


PEKANBARU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau masih melakukan proses pembebasan bersyarat terhadap narapidana (napi) untuk mencegah penyebaran virus corona di Lapas dan Rutan. Sampai saat ini sudah 1.599 narapidana yang dibebaskan.

 

"Jumlah total sementara narapidana yang sudah dibebaskan 1.599 orang. Dewasa dan anak-anak,"  ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (10/4/2020) kemarin.

 

Pembebasan dengan program asimilasi dan integrasi ini sudah berlangsung sejak tanggal 1 April.

 

Direncanakan pembebasan dilakukan pada 1.942 narapidana dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau.

 

Awalnya, pembebasan itu selesai dilakukan hingga Selasa, 7 April 2020. Namun waktu itu tidak bisa  jadi patokan karena pembebasan disesuaikan waktu habisnya masa penahanan narapidana.

 

Hilal mengatakan, antara napi yang satu dengan yang lain, tanggal, bulan, dan tahun menjalani 1/2 dan 2/3 masa pidananya berbeda-beda. "Yang jelas masa pidana yang dijalani tidak melebihi tanggal 31 Desember 2020. Kita ambil yang mendekati," kata Hilal.

 

Dari 1.599 napi yang sudah dibebaskan, Hilal menegaskan, semuanya dari tindak pidana umum dan tidak ada napi tindak pidana korupsi. Hal ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada pembebasan narapidana kasus korupsi.

 

Narapidana yang dibebaskan akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga dikenakan wajib lapor ke Bapas dan kejaksaaan.

 

Hilal menyebutkan, untuk pengawasan oleh Kanwil Kemenkumham Riau dilakukan dengan sistem IT.

 

Sementara untuk wajib lapor oleh pihak Bapas dilakukan dengan metode video call online. Sebelum dipulangkan, kepada para narapidana diminta nomor handphone. Mereka dibuatkan grup WAG untuk memudahkan pengawasan.

 

"Untuk mengetahui posisinya di mana, dan sebagainya, cukup memberikan kemudahan. Karena situasi sekarang yang seperti ini. Kita gunakan sistem kontrol dengan video call," tutur Hilal.

 

Hilal menyebutkan, kontrol juga dilakukan oleh kejaksaan. "Kami bersinergi,  cuma kalau kejaksaan bagaimana mekanismenya, saya tidak begitu paham,"  tambah Hilal.

 

 

Dia mengingatkan, narapidana yang dibebaskan untuk berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan pidana. Kalau melanggar, asimilasi yang diberikan akan dicabut dan kembali dibawa ke Lapas atau Rutan untuk  melanjutkan masa pidananya.

 

"Kalau kondisi sekarang (wabah corona) maka dilaporkan dulu. Nanti situasinya sudah kondusif kita tangkap, kita ambil lagi. Artinya dia akan menjalani sisa pidana, ditambah dengan hukuman pidana baru. Itu kalau melakukan pidana lagi," papar Hilal.(MCr)


 



Berita Terkait +

Pelda Ramli Nst dan Serda Dedi H Beserta Tim Lakukan Giat Patroli Guna Cegah Kebakaran Hutan Serta Lahan di Perawang

Dihadiri Tiga Muda Peserta Pilkada, Momentum Kebangkitan Sepakbola Pelalawan

Sambangi Panti Asuhan Elsadai, Kanit Lantas Polsek Minas Berikan Bantuan Paket Makanan Untuk Anak-anak Panti

Gelar Pelatihan Cakap Digital, Begini Pesan Kapolda Riau Irjen Iqbal

Satlantas Polres Kampar Gelar Cooling System di SMP N 3 Bangkinang

LAGI-LAGI ROMBONGAN MAHASISWA RIAU BERDEMO DESAK KEJAGUNG RI MEMINTA DUGAAN KASUS KORUPSI YA DIUSUT TUNTAS

Cegah Kriminalitas, Polsek Ukui Patroli Blue Light di Akhir Pekan

Antisipasi Kriminal di Wilayah Hukumnya, Polsek Kerumutan Intensif Laksanakan Patroli KRYD

Polres Siak Berbagi Takjil & Makanan Untuk Berbuka Puasa Di Lubuk Dalam

Tim Gabungan TNI-POLRI & Pemkab Kampar Lakukan Pendisiplinan Terapkan Protokol Kesehatan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

2

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

3

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

4

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

5

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

6

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan