MENU TUTUP

Tak Butuh Lama, Pelaku Pencurian dan Pemberatan Diringkus Polsek Tapung

Senin, 28 April 2025 | 20:44:21 WIB Dibaca : 109 Kali
Tak Butuh Lama, Pelaku Pencurian dan Pemberatan Diringkus Polsek Tapung

Kampar, Catatanriau.com - Tidak butuh lama, jajaran Polsek Tapung menangkap pelaku pencurian dan pemberatan yang terjadi Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung pada Senin (21/4/2025) sekira pukul 05.00 Wib.

Pelaku berinisial BA (29) warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu yang ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekira pukul 13.39 Wib.

"Pelaku bersembunyi di pinggir sungai, tepatnya di Desa Petapahan dan ia langsung kita ringkus dan membawanya ke Mapolsek Tapung,"ungkap Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, Senin (28/4/2025).

Pelaku melakukan aksinya di rumah Riadi (35) yang mana subuh korban terbangun dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi, pelaku berhasil mengambil sepeda motor Honda Supra X125 BM 2389 ZAB dan dua unit Handphone.

"Usai mendapatkan laporan dari korban, Tim langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelakunya,"jelas Kapolsek.

Selanjutnya Panit Opsnal beserta anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku tersebut bersembunyi di Pinggir sungai Desa Petapahan.

" Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti yaitu sepeda motor milik korban dan satu unit Handphone,"tambah Kapolsek.

Kepada pelaku dilakukan Interogasi dan mengakui bahwasanya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong dan mengangkat pintu samping korban dan memasuki rumah pelaku dan mengambil barang berharga milik korban.

"Selanjutnya Pelaku mengeluarkan sepeda motor tersebut dari pintu depan rumah korban dan kembali kedalam rumahnya untuk mengambil dua Handphone dan langsung kabur menuju ke Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul dan langsung bersembunyi di pinggir sungai Desa Petapahan,"terang Kompol David 
Atas Kejadian tersebut pelaku dan barang bukti pun diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut."pelaku sudah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3-e KUH.Pidana,"tegas Kapolsek.
( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Polsek Bandar Seikijang Kerjasama Tangkap 2 Pelaku Curanmor

Polsek Tualang Tangkap 2 Kurir Sabu, Pelaku Residivis

Galian C Tak Patuhi Aturan Kian Marak di Rokan Hulu, Dinas Terkait Terkesan Tutup Mata

Sering Melakukan Transaksi Narkotika, Pelaku AP Berhasil Diringkus Polisi

Secara Masif, Jajaran Polres Kuansing Laksanakan Penertiban PETI

Hari Kesepuluh Operasi Antik, Polda Riau Sita 40 KG Sabu Dan 50.000 Butir Ekstasi

Nekat Cabuli Ponakan Berusia Delapan Tahun, Pria Ini Disikat Tim Resmob Dan Unit PPA Polres Rohul

Sidang Praperadilan Indra Agus L, Hakim Ingin Kesimpulan,Jaksa Keberatan Karena Belum Hadirkan Saksi

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan

Rampok Diduga Bersenpi Beraksi di Wilayah Area Penjagaan Alat Berat Milik Sub kontraktor PT CPI

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri