Pemuda Batak Bersatu Bersama Ribuan Warga Siak Geruduk KPU-Bawaslu, Suarakan Penolakan PSU Jilid 2!

Siak, Catatanriau.com - Gelombang aspirasi kembali bergema di Kabupaten Siak. Kali ini, Pemuda Batak Bersatu (PBB) bersama Aliansi Masyarakat Kabupaten Siak menggelar aksi damai didepan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dan didepan Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, mereka menuntut keadilan terkait polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Siak tahun 2024. Aksi yang diikuti oleh Ketua DPD PBB Kabupaten Siak, Erlinston Siregar, SH, beserta jajaran pengurus tingkat kecamatan (PAC) se-Kabupaten Siak ini menyuarakan penolakan terhadap potensi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II, Senin (28/04/2025).
Dalam orasinya, massa aksi dengan tegas menyatakan ketaatan dan kepatuhan mereka terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menyampaikan bahwa masyarakat Siak telah berpartisipasi aktif dalam Pilkada yang digelar pada 27 Oktober 2024, di mana pasangan calon Bupati/Wakil Bupati nomor urut 02, Afni Samsurizal, dinyatakan menang dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.
"Dalam proses kampanye hingga pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemukan adanya pelanggaran," ujar Erlinston Siregar dalam orasinya.
Namun kata dia, dinamika politik berubah ketika pasangan calon nomor urut 03 mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil putusan MK kemudian memerintahkan adanya PSU di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat Siak, khususnya di tiga TPS yang melaksanakan PSU, menerima dan mematuhi keputusan tersebut. Hasil PSU pun kembali memenangkan pasangan nomor urut 02, Afni-Samsurizal. Seiring berjalannya waktu, pasangan calon nomor urut 03 bahkan telah menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati/Wakil Bupati terpilih Afni-Samsurizal melalui konferensi pers.
Akan tetapi, situasi kembali memanas dengan munculnya gugatan baru yang diajukan oleh Wakil Bupati nomor urut 01, Sugianto. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras dari organisasi kemasyarakatan dan masyarakat se-Kabupaten Siak.
"Dengan ini, organisasi kemasyarakatan bersama masyarakat se-Kabupaten Siak menyatakan sikap menolak PSU tahap dua. Kami menginginkan Kabupaten Siak damai, makmur, dan sejahtera." Tegas Erlinston.
Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan tuntutan secara langsung kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Siak. Adapun tuntutan yang mereka sampaikan adalah:
1. Meminta KPU dan Bawaslu untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tanpa merugikan pihak manapun.
2. Meminta KPU dan Bawaslu untuk bertanggung jawab sepenuhnya dan bersikap netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Siak.
3. Meminta KPU dan Bawaslu untuk segera mengakhiri kisruh Pilkada Kabupaten Siak.
4. Menolak dengan tegas jika PSU kembali dilakukan demi mendesak, memantau, dan memastikan terpenuhinya rasa keadilan serta terciptanya keamanan.
5. Menyatakan bahwa masyarakat bawah akan merasakan kelelahan jika PSU kembali dilakukan, dengan menyampaikan aspirasi "Cukup PSU Jilid 1, Jangan sampai ada PSU Jilid 2!".
Tuntutan ini disampaikan secara resmi melalui surat tertanggal 28 April 2025 atas nama masyarakat Kabupaten Siak, dengan harapan agar KPU dan Bawaslu menanggapi tuntutan tersebut secara serius.
"Harapan kami semoga Tuhan Yang Maha Kuasa mendengarkan suara hati masyarakat Kabupaten Siak," ujar Erlinston.
Pihaknya juga berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya dalam proses gugatan yang sedang berjalan, serta mempertimbangkan situasi di Siak yang dinilai tidak kondusif akibat polemik Pilkada yang berkepanjangan.
Aksi damai ini diwarnai dengan semangat persatuan dan kecintaan terhadap Kabupaten Siak. Massa aksi membawa berbagai spanduk dan poster yang bertuliskan tuntutan mereka, termasuk seruan "Tolak PSU Jilid 2". Semangat kebersamaan dan harapan akan Siak yang damai dan sejahtera terus digaungkan sepanjang aksi.***
Laporan : Idris Harahap