MENU TUTUP

Ketum JM Angkat Suara: PT. TPP Wajib Bangun Kebun 20% Sesuai Peraturan ATR/BPN, Stop Konflik Berkepanjangan!

Sabtu, 26 April 2025 | 20:12:06 WIB Dibaca : 280 Kali
Ketum JM Angkat Suara: PT. TPP Wajib Bangun Kebun 20% Sesuai Peraturan ATR/BPN, Stop Konflik Berkepanjangan!

Inhu, Catatanriau.com - Konflik agraria antara masyarakat di sekitar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT. TPP), perusahaan perkebunan kelapa sawit, terus berlanjut tanpa penyelesaian komprehensif. Menyikapi situasi ini, Suharmani SP, Ketua Umum LSM Jagat Merah Putih (JMP), angkat bicara dan mendesak perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.


Sorotan terhadap konflik ini semakin menguat setelah pemberitaan di berbagai media daring mengenai perjuangan masyarakat di tiga desa, yaitu Desa Jati Rejo, Desa Sungai Air Putih, dan Desa Serumpun Jaya. Suharmani menyampaikan aspirasinya kepada awak media di Jati Rejo pada Sabtu (26/4/2025) sore.


Suharmani mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden RI dan ditembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Lingkungan Hidup pada 5 Maret 2025. Surat bernomor 12/Jmp/2025 tersebut berisi permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor: 90/HGU/BPN RI/2013 terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. TPP seluas 10.201,8794 hektare.


Lebih lanjut, Suharmani menekankan kewajiban perusahaan untuk membangun Kebun Plasma (KKPA) minimal 20% dari total lahan HGU demi kemaslahatan masyarakat sekitar, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, "Bukan membangunkan plasma untuk masyarakat di atas lahan yang bermasalah."


Aktivis yang dikenal gigih memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berkonflik dengan PT. TPP ini menjelaskan bahwa Surat Edaran Nomor 2/SE/Xll/2012 dari BPN RI tentang perpanjangan HGU secara jelas mewajibkan perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility).


Pernyataan Suharmani ini sejalan dengan penegasan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di berbagai media yang menyatakan bahwa perusahaan pemegang HGU wajib mengalokasikan minimal 20% dari lahan yang dikelola untuk masyarakat. "Oleh karena itu, kami berharap kepada pihak PT. TPP mentaati ketentuan yang ada di negara ini," pungkas Suharmani dengan nada tegas.


Suharmani menyerukan agar negara hadir dan menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan ini secara berkeadilan demi kemaslahatan masyarakat luas. Ia berharap agar PT. TPP segera mengambil langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga konflik yang merugikan berbagai pihak ini dapat segera diakhiri.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Patroli Karhutla di Kecamatan Tualang, Babinsa dan Masyarakat Bersinergi Jaga Wilayah Bebas Api

Kapolsek Kuala Cenaku & Bhayangkari Salurkan Bantuan Banjir di Dua Desa

Besok Polres Inhu Gelar Fun Run Anti Karhuta, Ratusan Doorprize dan Hadiah Menarik Disiapkan

Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati Riau Hadiri Penyerahan Sertifikasi ISO Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT PHR

Tanpa Lelah, Tim Yustisi Terus Buru Warga Minas Yang Tak Pakai Masker Saat Keluyuran Diluaran

Bupati H Zukri Kukuhkan MKP Pelalawan 20220 - 2025, Minta Tunjuk Ajar & Dukungan

Pengurus Masjid Besar Kandis Berikan Santunan Anak Yatim

Polsek Kuala Kampar Gelar Kegiatan Cooling System dengan Peran Aktif Pemuda

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 03/Minas Patroli & Sosialisasi di Kampung Olak

Babinsa Koramil Perawang Koptu Togi Sitorus Giat Pengecekan Anak Stunting Kerumah Warga Binaan di Kampung Tualang Timur 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Masyarakat Minas Bersatu, Tolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2024!!!

2

Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025

3

Ketum JM Angkat Suara: PT. TPP Wajib Bangun Kebun 20% Sesuai Peraturan ATR/BPN, Stop Konflik Berkepanjangan!

4

Hatari Area Kepri Gelar Gebyar Pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang

5

Masyarakat Minas Serukan Penolakan PSU Jilid 2 Pilkada Siak, Petisi Digelar Besok!

6

Kecelakaan Maut di Lintas Timur Palas, Dua Orang Tewas Ditempat