MENU TUTUP

Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025

Ahad, 27 April 2025 | 12:08:47 WIB Dibaca : 351 Kali
Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025

Siak, Catatanriau.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Siak dengan lantang menyatakan penolakannya terhadap potensi digelarnya Pemilihan Suara Ulang (PSU) jilid 2 dalam Pilkada Kabupaten Siak tahun 2025. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC PBB Kabupaten Siak, Erlinston Siregar, SH, saat menggelar aksi damai bersama Pimpinan Anak Cabang (PAC) PBB Kecamatan Minas dan aliansi masyarakat Kecamatan Minas pada Minggu (27/4/2025) di Simpang Polsek Minas.

Dalam aksi tersebut, puluhan anggota PBB dan masyarakat Minas membubuhkan tanda tangan dan cap merah di atas kain putih sebagai simbol penolakan terhadap PSU jilid 2. Erlinston Siregar menyampaikan bahwa penolakan ini didasari oleh keyakinan bahwa gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon wakil bupati nomor urut 01, ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memenuhi syarat formil yang berlaku.

"Kami dengan tegas menolak wacana PSU jilid 2. Gugatan yang diajukan ke MK oleh saudara Sugianto kami nilai cacat formil," ujar Erlinston dengan nada mantap.

Lebih lanjut, Erlinston menjelaskan dua poin utama yang menjadi dasar penolakan PBB Siak. Pertama, Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 4 ayat 1 huruf b secara jelas mengatur bahwa pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu adalah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Dalam kasus ini, gugatan hanya diajukan oleh Sugianto tanpa adanya koordinasi dan persetujuan dari calon bupati nomor urut 1, Irvin Kahar, yang bahkan mengaku tidak mengetahui adanya pengajuan gugatan tersebut.

"Ini jelas tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan MK sendiri," tegas Erlinston.

Cacat formil kedua yang disoroti oleh PBB Siak adalah terkait dengan Pasal 1 ayat 4 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa permohonan dapat diserahkan dalam bentuk fisik (hardcopy) ke MK. Namun, dalam sidang pertama MK, Sugianto hanya menyerahkan dokumen dalam bentuk soft copy. Fakta ini bahkan terkonfirmasi dari pernyataan hakim yang memimpin sidang perkara 312.

Dengan adanya dua cacat formil tersebut, PBB Siak berharap Mahkamah Konstitusi dapat bertindak konsisten dengan peraturan yang telah ditetapkan. Mereka mendesak agar MK menolak gugatan Sugianto dan segera mengesahkan kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Samsurizal, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2025-2030.

"Pemuda Batak Bersatu Kabupaten Siak menginginkan perubahan dan menolak segala hal yang dapat membuat Kabupaten Siak menjadi gaduh," imbuh Erlinston.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menerima hasil Pilkada Siak yang telah melalui proses PSU dan berharap semua pihak dapat menghormati hasil yang sah dan mengikat tersebut.

"Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya. Mari kita menerima perubahan dan transisi yang terjadi. Atas nama masyarakat Kecamatan Minas, kami mengharapkan perubahan Siak yang lebih baik ke depan," pungkas Erlinston.

Aksi damai ini menunjukkan solidaritas dan harapan masyarakat Kecamatan Minas untuk segera terciptanya kepastian hukum dan stabilitas politik di Kabupaten Siak pasca Pilkada 2025.***

Laporan : Idris Harahap



Berita Terkait +

Lembaga Tepak Sirih Dan Pemerintah Kecamatan Sukses Gelar Festival Meriam Buluh Dan Festival Gapura Lampu Colok

Lifting Minyak 58 Juta Barel Selama 2024, PHR Tegaskan Komitmen Energi untuk Indonesia

Program Binter Bersama PT PHR, Koramil 03/Minas Kembali Salurkan Sembako Bagi Warga Kurang Mampu di Kampung Minas Timur

Perjuangan Bhabinkamtibmas Polsek Koto Gasib Bantu Warga Sakit, Akhirnya Mempertemukan Farida Dengan Suaminya

Antisipasi Covid-19, Kopda Salomo Sembiring Babinsa Koramil 03/Minas Giat Gakplin di Pasar Minas

Ciptakan Rasa Aman Jelang Ramadhan, Polda Riau dan Jajaran Gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan

Sukarmis, Andi Putra dan Indra Agus Lukman Hari ini Diperiksa Kajari Kuansing

Polsek Minas Amankan Pasar Ramadhan 2025, Jaga Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas

Bupati Pelalawan Launching Peremajaan Sawit Rakyat Di Desa Surya Indah

Ops Keselamatan Lancang Kuning 2023 Sukses Tekan Lakalantas 21 Persen

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Masyarakat Minas Bersatu, Tolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2024!!!

2

Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025

3

Sinergi TNI dan Masyarakat Gencar Patroli Karhutla di Perawang, Riau

4

Ketum JM Angkat Suara: PT. TPP Wajib Bangun Kebun 20% Sesuai Peraturan ATR/BPN, Stop Konflik Berkepanjangan!

5

Hatari Area Kepri Gelar Gebyar Pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang

6

Masyarakat Minas Serukan Penolakan PSU Jilid 2 Pilkada Siak, Petisi Digelar Besok!