Polres Siak Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba di Perawang, Dua Pelaku Ditangkap

Siak, Catatanriau.com – Rabu (16/04/2025). Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, operasi penggerebekan yang dilakukan di Perumahan KPR 1, Jalan Baru, Perawang, berhasil menciduk dua pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SU (51), seorang buruh, dan IR (42), seorang wiraswasta. Keduanya diketahui merupakan warga BTN Bunut. Menurut keterangan pihak kepolisian, SU diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba, sementara IR menjadi kurir dalam jaringan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Siak segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya tidak sia-sia, kedua tersangka berhasil diamankan saat berada di pinggir jalan di kawasan perumahan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,49 gram yang disembunyikan di semak-semak, tidak jauh dari tempat SU berdiri. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tisu, plastik hitam, handphone OPPO, sepeda motor Honda Beat, dan plastik pembungkus sabu.
Dalam pemeriksaan awal, SU mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang DPO berinisial AR. Sementara itu, hasil tes urine IR menunjukkan bahwa ia positif menggunakan methamphetamine.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres Siak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando, menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
"Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ini adalah bukti komitmen kami untuk mewujudkan Siak yang bebas dari narkoba," tegas AKP Tony.***
Laporan : Idris Harahap