MENU TUTUP

Perkara Karhutla Korporasi Manager Estate PT SSS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Denda Rp 3 Miliar

Selasa, 31 Maret 2020 | 23:54:06 WIB Dibaca : 2310 Kali
Perkara Karhutla Korporasi Manager Estate PT SSS Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Denda Rp 3 Miliar Sidang Tuntutan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS , Manager Kebun dituntut 3 Tahun 6 Bulan dan Denda Rp 3 Miliard Selasa 31 Maret 2020



PELALAWAN, CATATANRIAU.COM. Sidang Perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) korporasi  PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) .  Pada sidang tuntuntan digelar secara telekomprence pada Selasa (31/3/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa perseorangan Pjs. Estate Manager PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) Alwi Harahap.

 


Terdakwa merupakan manager estate kebun  PT SSS , terjerat kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dianggap bertanggung jawab atas kejadian karhutla Korporasi PT SSS berada di LP Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sidang yang digelar secara online telekomprence,  menuntut terdakwa Alwi Omni Harahap, 3 tahun  6 bulan penjara, denda Rp 3 miliar dan subsider 6 bulan.

 


Sidang online yang digelar secara terpisah, bertindak sebagai hakim ketua, Bambang Setyawan, SH, MH, didampingi hakim anggota Joko Suciptanto, SH dan Nurahmi, SH, MH. Ketiga hakim ini, online di kantor PN Pelalawan.

 


Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Rahmad Hidayat, SH bertindak membaca tuntutan, online di sebuah ruangan di kantor Kejari Pelalawan. Sidang pembacaan tuntutan tersebut langsung disaksikan Kajari Pelalawan dalam hal ini, Nophy T South, SH, MH.
Sementara untuk terdakwa perseorangan Pjs. Estate PT SSS Alwi Harahap, online di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

 


Sementara sidang tuntutan untuk terdakwa korporasi dengan melibatkan direktur utama PT SSS Eben Ezer Lingga batal digelar. Hal ini lantaran ketidakhadiran terdakwa. Hakim menjadwalkan sidang ulang pada tanggal 8 April 2020 mendatang. (EP)




Berita Terkait +

Bongkar Yayasan Al- Soleha Abidin Desa Karya Indah, 3 Pelaku Diringkus

Sidang Pengambilan Keputusan Ranperda Oleh DPRD Yang Disaksikan Oleh Bupati Rohul

Polda Riau Amankan Pemuda Pelaku Pengrusakan Mobil Polantas Saat Demo Penolakan Omniibuslaw

Selama AKBP Dody Wirawijaya Jabat Kapolres Inhu, Tiga Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap

Polda Riau Musnahkan 48,68 KG Sabu, 14 Pelaku Digulung

Miliki 11,74 Gram Shabu-shabu, WH Dicokok Polisi di Perawang Barat

Adik Kandung PJ Walikota Pekanbaru Kembali Dipanggil KPK, Ketua KNPI Riau: Jebloskan Saja!

Lagi, Tim Ojoloyo Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Silam

ECW: Yang Berhak Eksekusi Bebas IAL PN Tipikor Pekanbaru, Bukan Kejari Kuansing

Pelaku Dugaan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu Di Amankan Polsek Kunto Darussalam

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu