MENU TUTUP

Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 120 Gram Sabu

Jumat, 24 Januari 2025 | 22:57:55 WIB Dibaca : 781 Kali
Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 120 Gram Sabu Polres Pelalawan tangkap Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 120 Gram Sabu, Jumat 24 Januari 2025

PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Polres Pelalawan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK melalui Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH, Jumat (24/01/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/14/I/2025/Res Pelalawan pada 8 Januari 2025. Tim Satuan Narkoba melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Lucky Saputra (33) di wilayah Pangkalan Kuras.

Dari penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 100,03 gram yang disembunyikan di pinggang celananya.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh Lucky dari Itin Nedy (42), warga Jalan Maling Kuning, Sorek I. Penyelidikan pun berlanjut hingga berhasil menangkap Itin di Jalan Datuk Angkasa, Bandar Petalangan.

Barang Bukti yang Diamankan:
Dari Lucky Saputra:
1. Satu bungkus plastik berisi sabu (100,03 gram).
2. Satu unit ponsel Vivo biru.
3. Satu unit sepeda motor Honda CBR abu-abu tanpa pelat nomor.
Dari Itin Nedy:
1. Lima bungkus plastik berisi sabu (19,79 gram).
2. Satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna pink (0,66 gram).
3. Sepuluh ball plastik bening.
4. Satu unit timbangan digital.
5. Satu sendok sabu.
6. Satu ponsel Vivo biru tua.
7. Satu sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.
Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing SH MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Barang haram tersebut diduga berasal dari Pekanbaru melalui perantara bernama Arif (DPO) dan Robiandi.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkotika ini. Kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pasal yang Disangkakan:
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka.****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kelurahan Langgini

Bukannya Mendidik, Seorang Ayah di Duri Ini Malah Gerayangi Putrinya Sendiri

Waduh! Oknum Kepsek Ini Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Suaminya Menjadi Pemasok Sabu Ditiga Kecamatan Di Inhu

Gelar Giat Kamtibmas, Polres Inhil Amankan 27 Botol Miras Jenis Tuak Serta 4 Oknum Penjualnya

Astaga! Gadis 16 Tahun Di Siak Ini Digilir Oleh Empat Peria Didalam Rumah Salah Satu Pelaku

Sikat Motor Juga Beragam Hp, Spesialis Bongkar Rumah Warga Ini Disikat Polsek Kandis

Jatantras Polda Riau Tangkap Cewek 19 Tahun Terlibat Pembobolan Toko

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

3 Spesialis Bobol Brangkas Modus Curas Lintas Provinsi Diringkus Dit Reskrimum Polda Riau, 2 DPO

Abdul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara Denda 2 Miliar Subsider 6 Bulan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat