MENU TUTUP

Tim Ojoloyo Satnarkoba Polres Kampar Beraksi! 0,74 Gram Sabu dan 4,50 Gram Ganja Diamankan!

Sabtu, 18 Januari 2025 | 22:08:33 WIB Dibaca : 456 Kali
Tim Ojoloyo Satnarkoba Polres Kampar Beraksi!  0,74 Gram Sabu dan 4,50 Gram Ganja Diamankan!

Kampar, Catatanriau.com | Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.  Pada Jumat (17/01/2025) sekira pukul 17.00 WIB,  petugas berhasil mengamankan seorang tersangka,  DT  (38),  di Dusun IV  Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah tersebut.  Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan target di lokasi yang disebutkan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat,  petugas menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening,  1 (satu) paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna cokelat,  dan 1 (satu) paket diduga Daun Ganja Kering yang dibungkus dengan kertas warna kuning.  Barang bukti tersebut ditemukan di dalam pipa paralon yang diletakkan di dalam karung beras.

Tersangka DT  mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dan daun ganja kering tersebut adalah miliknya.  Ia mendapatkan shabu dari Sdr. RZ (DPO)  dan daun ganja kering dari Sdr. AI (DPO) di Desa Kasikan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa: 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan Plastik bening. 0,47 gram, 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Cokelat. 1 (Satu) Paket diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering Yang di Bungkus Kertas Warna Kuning. 4.50 gram, 1 (Satu) Buah Plastik Bening, 1 (Satu) Ball Plastik Bening, 1 (Satu) Buah Pipa Paralon, 1 (Satu) Buah Karung Pembungkus Beras, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.

Tersangka DT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 111 Ayat (1)  Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Saat ini,  tersangka ditahan di Polres Kampar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tim Ojoloyo Sat Resnarkoba Polres Kampar  terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Tiga Tersangka Curat Diciduk Polisi Dilokasi Penangkaran Ikan Arwana

Polresta Pekanbaru Berhasil Meringkus BIN Gadungan

Kurang dari 7 jam hantam Rantai Penyebaran Narkoba, 3 Pengedar Shabu berhasil diringkus Sat Narkoba

Rampok Diduga Bersenpi Beraksi di Wilayah Area Penjagaan Alat Berat Milik Sub kontraktor PT CPI

HM Lukman Edy di Laporkan DPW PKB ke Polda, Ketua KNPI Riau Bilang Seperti Kisah Malin Kundang

Hari Ini KNPI Riau Resmi Laporkan 5 Fraksi dan 16 Anggota DPRD Kuansing ke Kejati

Hendrik Satpol Cs Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Disita

Curi Komponen AC Milik RSUD Indrasari, Residivis Curat Diringkus Polsek Rengat Barat

Hadiman : Apakah PH Tersangka TP Korupsi SPPD Fiktif di Kuansing Sudah Baca Putusan MK No 31 Th 2012

Edarkan Sabu dan Ekstasi Bandar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Mandau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan