MENU TUTUP

Viral Kades Mutasikan Jabatan Sekertaris Desa Serai Wangi Ada Apa

Kamis, 02 Januari 2025 | 22:11:44 WIB Dibaca : 578 Kali
Viral Kades Mutasikan Jabatan Sekertaris Desa Serai Wangi Ada Apa

Inhu, Catatanriau.com | Heboh warga Desa Serai Wangi kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau dengan adanya mutasi jabatan perangkat Desa Serai Wangi, warga masyarakat mendengar hal  adanya mutasi Perangkat Desa Serai Wangi yaitu Sekretaris Desa Serai Wangi Indra Kusuma warga masyarakat bertanya tanya ada apa dengan Kepala Desa Serai wangi Sukardi ini mutasikan jabatan Sekertaris Desa

Menurut keterangan salah satu masyarakat desa Serai Wangi insial Wo 43 tahun saat ditemui apakah benar pada hari ini sekertaris Desa Serai Wangi kecamatan Peranap mendapatkan surat mandat atau SK pemutasian jabatan jawab salah insial Wo benar keputusan ini dibuat oleh Kepala desa dan perangkat beserta BPD Desa Serai Wangi di kantor camat peranap dan menurut informasi pada hari Jumat besok pagi (03/01) akan dirapatkan kembali dikantor camat Kamis (02/01/2025) siang

Wo menambahkan kami warga masyarakat merasa aneh dan bertanya tanya ada apa dengan kepala desa Serai kami orang bodoh ungkapnya berdasarkan undang-undang yang ada harus melalui proses bukan seenaknya ambil keputusan dan kami pun telah banyak membaca salah satu contoh

Kepala Desa pada dasarnya dapat melakukan Mutasi Perangkat Desa jika diperlukan, namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan, baik itu dari sisi peraturan pemerintahan, maupun sisi kemanusiaan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223; perihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.

2. Bahwa diktum SK nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau kasun.

Terhadap perihal kesatu, Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain:
1. Untuk mutasi ke jabatan Sekdes, arifnya lakukan uji kopetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat.
2. Untuk mutasi ke jabatan Kaur atau Kasi, bijaknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya.

memperhatikan kopetensi personalnya.
3. Untuk mutasi ke jabatan Kasun, baiknya musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.

Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, baru kemudian dikonsultasikan Camat.

Terhadap perihal kedua, Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa, lakukan langkah berikut:
1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
2. Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK perangkat desa itu bersifat permanen.

Dengan cara dan langkah diuraikan di atas, insyaAlloh bila dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai. Tapi kali ini sangat berbeda tutupnya saat ini BPD dan Kepala Desa Serai Wangi belum bisa di hubungi/ non aktif (bersambung).

Tim.



Berita Terkait +

Kapolsek Perhentian Raja Masih Sibuk Cooling System, Simak Himbauannya

Didampingi Sang Istri, Bupati H Sukiman Berbagi Pada Para Mubaligh & Anak Yatim

Jum'at Ini 7 Warga Minas Masih Didapati Abaikan Prokes Covid-19 Oleh Tim Yustisi

Bupati Alfedri, Minta Data Penerima Bantuan Sosial Divalidasi

Terkait Dugaan Ancaman Dari Oknum Ormas Kec.Bhatin Solapan,Pemuda Se-Kec.Minas Adakan Rapat

Kasatpol PP Kampar Pimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Covid-19 Bidang Pengamanan & Penegakan

Secara Aklamasi Miki Rinaldi Terpilih Nahkodai Menjadi PAC PP Rumbio Jaya

Kepsek SMAN 2 XIII Koto Kampar Diduga Tak Transfaran Dengan Menggunakan Anggaran

Polsek Minas Gencarkan Program Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Lahan Masyarakat

Di Perawang Barat, Babinsa Koramil 04/Perawang Ajak Warga Binaan Untuk Peduli Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan