MENU TUTUP

Perselisihan Warga, Polsek Pasir Penyu Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:36:40 WIB Dibaca : 288 Kali
Perselisihan Warga, Polsek Pasir Penyu Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice

Inhu, Catatanriau.com | Polsek Pasir Penyu berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Feri Harianto (31), warga Desa Sei Beberas Hilir SP1, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dan Gusdianto (40), pemilik sebuah kafe di Dusun Lembah Gading, Airmolek. Penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), sebagai bentuk penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran, menyampaikan bahwa mediasi digelar di Mapolsek Pasir Penyu pada Selasa (17/12). "Pendekatan RJ ini sejalan dengan program Kapolri untuk menyelesaikan perkara ringan secara kekeluargaan, sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan," ujar Aiptu Misran.

Kasus bermula ketika Feri melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 November 2024. Berdasarkan keterangan korban, insiden berawal dari perkenalannya dengan seorang wanita bernama Wilda melalui aplikasi pesan. Pada malam kejadian, korban diajak bertemu Wilda di sebuah kafe di Dusun Lembah Gading. Namun, pertemuan itu berujung pada kesalahpahaman yang menyebabkan Feri dituduh mencuri ponsel dan dianiaya oleh Gusdianto bersama beberapa orang lainnya. Akibat kejadian tersebut, Feri mengalami memar di wajah dan bahu serta jari yang keseleo.

Pengaduan resmi dilayangkan oleh korban pada 12 Desember 2024. Setelah melakukan visum dan penyelidikan, pihak Polsek Pasir Penyu memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi melibatkan Feri Harianto (pelapor), keluarganya, Gusdianto (terlapor), serta pihak keluarga terlapor.

Hasil mediasi menghasilkan beberapa poin kesepakatan, di antaranya:

1. Gusdianto mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


2. Feri bersedia mencabut laporan pengaduan dan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.


3. Gusdianto memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp200.000 kepada Feri.


4. Jika Gusdianto mengulangi perbuatannya, ia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Pasir Penyu Kompol Jufri SH, melalui Panit Reskrim Ipda Daniel Okto SE, mengapresiasi kedua belah pihak yang sepakat menyelesaikan perkara secara damai. "Penyelesaian melalui Restorative Justice ini tidak hanya menciptakan rasa keadilan, tetapi juga menjaga keharmonisan di masyarakat," jelas Ipda Daniel.

Dengan pendekatan ini, Polsek Pasir Penyu berharap masyarakat lebih memahami pentingnya penyelesaian konflik secara damai, tanpa harus berujung pada proses hukum yang berkepanjangan. Program ini juga menjadi bukti nyata bahwa kepolisian mampu menghadirkan solusi yang berimbang dan berpihak pada keadilan.

Proses mediasi berlangsung lancar dan situasi tetap kondusif. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan restoratif dalam menyelesaikan perkara ringan guna menciptakan rasa aman dan damai di masyarakat.***

Laporan : S A Pasaribu 



Berita Terkait +

Bupati Rohul Hadiri Pembukaan Gebyar Lancang Kuning Carnival 2024

Koptu Togi Sitorus Babinsa Koramil 04/Perawang Giat Pengecekan Anak Stunting di Kampung Tualang

Serma Zulkifli & Sertu Nuril Kembali Ikut Lakukan Pengamanan Pos PAM Mudik Lebaran

Caretaker DPD GAMKI Riau Gelar Rapat Konsolidasi untuk Pembenahan Organisasi

Kapolres Siak AKBP Doddy Imbau Masyarakat Untuk Tak Berunjuk Rasa Ditengah Pandemi Covid - 19

Bupati Inhu Turun Tangan, Tindak Tegas Dugaan Pencemaran Limbah PT NHR ke Sungai Kerampal

KNPI Kabupaten Siak, Siap Hadiri Kongres KNPI Di Jakarta

Hadiri HUT Himpaudi, Hj. Ismiatun Minta Gaji Guru PAUD Diperhatikan

Dipenghujung Tahun, Personel Polres Inhu Naik Pangkat, Kapolres Pimpin Upacara

Polres Kampar Lakukan Pengamanan Kunjungan Menko PMK ke Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat