DKUKMPP Kirim Surat Edaran Waspada Penyebaran COVID 19
Kamis, 19 Maret 2020 | 14:30:26 WIB Dibaca : 2260 Kali
PELALAWAN CATATANRIAU.COM - Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan mengeluarkan surat edaran lkepada pengurus koperasi, pengelola pasar, pelaku usaha/ UMKM/IKM baik perorangan maupun kelompok sekabupaten Pelalawan untuk melakukan kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid 19. Surat edaran dikeluarkan Selasa 17 Maret 2020. Hal ini disampaikan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Drs Fakhrizal MSi , Kamis (19/09/2020) usai rapat dikantornya.
Dikatakannya bahwa kantornya mengeluarkan surat edaran no 800/ DKUKMPP - S/2020/133. Mempedomani Keputusan Presiden RI No tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Diseasr 2019 (Covid 19) dan Surat Edaran Bupati Pelalawan no 800/BKPSDM/2020/392 tentang kewaspadaan dan pencegahan penularan COVID 19 . Dan sebagai upaya aktif untuk mengantisifasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan.
Suratedaranuntuk, :
1. Mencermati urgensi pelaksanaan tugas.
2. Menunda dan membatasi kegiatan sifatnya mengumpulkan orang.
3. Tidak melaksanakan perjalanan luar negeri.
4. Bagi yang mengalami gejala buruk segera periksa diri dan tidak masuk kerja.
5. Mengurangi aktifitas ditempat umum.
6. Menyediakan pembersih tangan.
7. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh ditempat kerja masing masing.
8. Membiasakan pola hidup bersih dan sehat.
9. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demikian surat edaran yang di keluarkan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan ditanda tangani Kadis Drs Fakhrizal MSi.(*)