MENU TUTUP

Tim Gabungan Polres Inhu Ringkus Pelaku Karhutla di Aur Cina

Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:24:25 WIB Dibaca : 912 Kali
Tim Gabungan Polres Inhu Ringkus Pelaku Karhutla di Aur Cina

Inhu, Catatanriau.com | Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Inhu bersama Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), seluas 26,43 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.

Tersangka yang diketahui berinisial Yanto alias Regar (34), warga Desa Aur Cina diringkus dikediamannya, Kamis 19 Oktober 2023 siang oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu dan anggota Bhabinkamtibmas setempat.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat 20 Oktober 2023 sore membenarkan pengungkapan kasus Karhutla di Desa Aur Cina tersebut.

Berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Cenaku, 29 September 2023, terpantau hotspot dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan posisi di Desa Aur Cina. Anggota Bhabinkamtibmas setempat, langsung menuju lokasi dan melihat puluhan hektare lahan berupa semak belukar yang sudah Imas tumbang.

Hal itu dilaporkan ke Kapolsek Batang Cenaku, kemudian, Kapolsek mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku untuk turun kelapangan guna melakukan penyelidikan, tidak hanya itu, Kapolsek juga berkoordinasi dengan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhu sekaligus minta back up.

Pada tanggal 17 Oktober 2023, tim gabungan yang dipimpin Kanit Tipiter Satreskrim Polres Inhu, menginterogasi seorang laki-laki bernama Jon, salah seorang warga Desa Aur Cina yang lahannya ikut terbakar. Dari keterangan Jon, diketahui asal mula api ternyata dari lahan milik Yanto alias Regar.

18 Oktober 2023, tim gabungan  berhasil menemukan Jon yang mengaku telah sengaja membakar lahan miliknya yang akan ditanam kelapa sawit pada tanggal 29 September 2023. Pada tanggal 19 Oktober 2023, Polsek Batang Cenaku bersama tim UPT Lingkungan Hidup Provinsi Riau membawa kembali Jon ke lokasi Karhutla.

Dengan tujuan untuk melakukan olah TKP dan pra rekonstruksi serta mengambil titik koordinat. Dari hasil pemgambilan titik koordinat diketahui bahwa lahan yang dibakar merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), kemudian dilakukan gelar perkara.

Hasil gelar perkara, direkomendasikan untuk menerbitkan Laporan Polisi dengan terlapor Yanto alias Regar, saat itu juga, Yanto alias Regar langsung diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Bupati Rohul Berharap Peran Perempuan Dalam Pembangunan & Dukung Percepatan Vaksinasi

200 Sak Semen Membeku, LSM Laporkan Kades Segamai Ke Polres Pelalawan

Komunitas Peduli Penyelenggara Pemilu Riau Gelar Aksi Solidaritas Apresiasi Kinerja Petugas KPPS

Serka Gopardin Giat Komunikasi Sosial Tentang Nilai-nilai Pancasila Bagi Warga Binaan Kampung Pancasila

Tinjauan 2 Toko Harian di Kelurahan, Polsek Teluk Cek Ketersediaan Migor

TLCI Chapter#2 Riau Sabet Juara 1 Kategori Modifikasi Overland di Perhelatan Akbar Jamnas V di Jambi

Dapat Bantuan Hingga ke Tenda Pengungsi Banjir, Masyarakat Terharu Kepedulian PHR

Babinsa Koramil Minas Serda Sugiarto Giat Rutin Babinsa Masuk Dapur di Rumah Warga Kampung Muara Kelantan.

Babinsa Koramil 04/Perawang Patroli Pencegahan Karhutla di Kampung Rantau Panjang

Peringati Hari Lahir NU Ke 96, Bupati Rohul: NU Adalah Organisasi Islam Terbesar & Tertua

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

3

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

4

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

5

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

6

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi