Polisi Tangkap 4 Tersangka Narkoba di Perawang Siak, Satu Residivis

Siak, Catatanriau.com | Tim Opsnal Polsek Tualang berhasil meringkus empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (22/10). Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis.
Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, alat hisap, dan satu unit sepeda motor.
"Keempat tersangka, yakni A, PL, MHS, dan DMP, saat ini telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa sabu yang diamankan diperoleh dari seorang DPO berinisial T melalui seorang DPO lainnya berinisial M.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.***
Laporan : Idris Harahap