MENU TUTUP

Bawaslu Rohil hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditaja Panwas Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:26:39 WIB Dibaca : 316 Kali
Bawaslu Rohil hadiri Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang ditaja Panwas Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam

Bagansiapiapi, CatatanRiau.com | Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Senin (07/10/2024) menghadiri kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam di dalam waktu yang berbeda. Dalam Sosialisasi ini Bawaslu Mengandeng Narasumber dari unsur Polri dan Kejaksaan yang dihadiri oleh  Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, dari polres Rokan Hilir dan dari Kejaksaan Negri Rohil dihadiri oleh Kasi Pidsus Pratama. SH ,hadir juga Camat Kecamatan Kubu Safrizal, Kapolsek Kubu Iptu Kodam Firman Sidabutar. SH, MH, Danramil diwakili Serka Bambang dan Peserta yang terundang di Wisma Permata Bunda Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam.

Dalam sambutannya Ketua Panwas Kecamatan Kubu mengucapkan terima kasih atas kehadiran Ketua Bawaslu Rohil,dan narasumber dari Kapolres Rohil diwakili Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH, Kejaksaan Negeri Rohil diwakili Kasi Pidsus Pratama. SH dan tamu undangan yang telah hadir berasal dari tokoh agama,tokoh masyarakat,dan tokoh Adat yang ada di kecamatan kubu . dalam acara  Sosialisasi Pengawasan Partisipatif & Pendidikan Pemilih Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Disamping itu Camat Kubu menyampaikan Harapan semoga Pilkada ini berjalan lancar dan kondusif sehingga menciptakan pilkada yang damai.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Rohil menyampaikan kegiatan ini diinisiasi oleh Bawaslu Rohil dan dilaksanan oleh setiap panwaslu kecamatan sebagai inovasi dalam mensosialisasikan produk hukum dan pendidikan bagi pemilih pada pilkada 2024  Regulasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah ada banyak perbedaan terutama dalam proses penanganan pelanggaran dengan waktu yang lebih singkat yakni 3+2 Hari  begitu juga terkait dengan subjek hukumnya, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 ,Kemudian dijelaskan ada 3 jenis bentuk pelanggaran dalam pilkada yakni: 
1.Pelanggaran Administrasi,
2.Pelanggaran Etik,
3.Pelanggaran pidana Pemilu,
Mekanisme penanganan pelanggaran Administrasi Bawaslu menerima dapat menerima  laporan/ temuan kemudian melakukan analisis dan kajian jika terkait Pelanggaran Netralitas ASN, dan telah terpenuhi Syarat Formil dan materil maka Bawaslu Berkewenangan Merekomendasikan  Ke Badan Kepegawaian Negara(BKN),
yang kedua terkait dengan Pelanggaran Etik bagi penyelenggara,Baik itu dari Bawaslu dan KPU menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) untuk memproses dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut.
dan yang ketiga pelanggaran tindak pidana pemilu,Berkaitan dengan tindak pidana Pemilu  Bawaalu bersama unsur kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentragakkumdu berkewenangan untuk melakukan kajian dan penyidikan dan putusan,hingga hari ini sudah ada 21 Laporan Terkait pelanggaran Pilkada yang masuk Kebawaslu Kabupaten Rokan Hilir,tentu ini sebuah Penurunan kwalitas Demokrasi dengan banyak nya pelanggaran yang dilakukan terutama terkait Netralitas ASN,Pjs Penghulu/lurah,dan aparat desa. Bawaslu 
Oleh karena itu kami disini hadir untuk menjelaskan kepada masyarakat khususnya dikabupaten Rokan Hilir dalam sosialisasi Pendidikan pemilih agar lebih cerdas dalam memilih dan memahami peraturan yang berlaku... Sehingga apa yang disampaikan oleh beberapa narasumber  dapat diteruskan kepada keluarga dan masyarakat "Dan dalam kesempatan ini kami mengajak kepada seuruh masyarakat kubu dan kubu babussalam mari kita sama sama kita wujudkan pilkada yang damai,aman dan tentram sehinga pilkada berjalan lancar dan kondusif, no money poitik,no black campaign,no isu sara,no hoaks.."

Dalam kesempatan ini Kanit Tipikor Ipda. Subiarto Tampubolon. SH menyampaikan terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dapat dijelaskan beberapa dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang pemilihan Guberrnur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Jadi untuk pilkada ini sudah diatur di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil  Walikota Tahun 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan kami menghimbau kepada bapak ibu untuk bersama sama mensukses Pilkada yang damai, aman dan tentram sehingga berjalan dengan lancar.

Selanjutnya dari unsur Kejaksaan Negeri Rohil diwakili Kasi Pidsus Pratama, SH. Ia menyampaikan Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum Pemilu Serentak Tahun 2024 Penegakan Hukum Terpadu Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Umum Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak Pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan negeri. Oleh karenanya, seorang jaksa memiliki tugas dan kewajiban memantau penuntutan selama penyelenggaraan pemilu dengan melaporkannya secara tertulis kepada penasehat Sentra Gakkumdu.

Lanjutnya Tujuan Penegakan  Hukum adalah memperkuat sistem ketatanegaraan, mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien. Dan ia menjelaskan beberapa kerawanan dalam pilkada yang rentan terjadi diantaranya Data Pemilih, Politik Uang, Distribusi Logistik, Isu Sara/Politik Identitas, berita Hoax , Penghitungan Hasil Pemilihan di TPS serta netralitas dari pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, dan Perangkat Desa.***

Laporan : Tiyna



Berita Terkait +

Hari Ke-4 Rapat Pleno di PPK Tualang, Anggota Koramil 04/Perawang Tetap Standby Lakukan Pengamanan

PHR Jalin Kerjasama Pengamanan Proyek Strategis untuk Ketahanan Energi dengan JAMINTEL

Dishub Siak Bungkam Seribu Bahasa Disinggung Terkait Penyalahgunaan Wewenang Parkir Kandis

AKBP Fahrian: Berikan Pelayanan Terbaik dan Edukasi ke Masyarakat Selama Nataru

Pengelola Pasar Malam Curhat Duka Hidup Selama Covid-19, Terlilit Hutang Hingga Susah Makan

Sertu Sarju & Serda Deddy H Giat Pelatihan Bela Negara Dan PBB Kepada 432 Siswa SMA Negeri 2 Tualang 

Jaga Kemanan OVN, Serda Mayus Maruli & Kopda Salomo Sembiring Patroli Binter SKK Migas di Area 3 PHR

Camat Minas H Hendra, Ucapkan HUT TNI Ke-75, Sinergi Untuk Negeri

PDP Covid-19 Siak Menurun, Pertanggal 7 Mei Tinggal 1 Orang

Acara Syukuran Hari Bhayangkara ke-76 di Polres Kampar berlangsung secara Khidmat & Sederhana

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

2

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

3

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

4

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

5

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat

6

Ketua DPP Elang 3 Hambalang Riau Minta Segera Polda Riau Tangkap Ketua KUD Tigo Koto Diduga Telah Gelapkan Dana Koperasi Senilai 2,4 Miliar