MENU TUTUP

Asyik Tidur Tas Berisi Emas Dicuri, Pelaku Ditangkap di Rohul

Kamis, 22 Agustus 2024 | 17:37:21 WIB Dibaca : 342 Kali
Asyik Tidur Tas Berisi Emas Dicuri, Pelaku Ditangkap di Rohul

Kampar, Catatanriau.com | Seorang pria berinisial DE (38) warga kabupaten Rokan Hulu ( Rohul) ditangkap jajaran Polsek Tambang, pasalnya ia nekat mencuri tas  yang berisikan emas milik korban Melda (34) warga Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kejadian ini terjadi pada Senin (22/4/2024) di dalam rumah korban, "Dimana korban saat itu sedang tidur di dalam rumahnya dan tas yang berisikan emas digantung di dinding kamarnya," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra.

Awalnya korban berangkat dari rumah menuju Kantor Pegadaian daerah Panam untuk mengambil perhiasaan emas yang sebelumnya dititip korban di kantor pegadaian berupa emas.

" Dimana jika diuangkan lebih kurang Rp 100 juta"ujar Kapolsek.

Setelah itu, korban ke rumahnya dan langsung tidur dan meletakkan tas yang berisi perhiasan di gantungan dinding kamar.

"Setelah bangun, korban tidak melihat lagi tas yang berisi perhiasan tersebut. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tambang,"terangnya.

Setelah 4 bulan diketahui keberadaan pelaku di di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,"ungkapnya.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil melakukan penangkapan tersangka. Bahwa tersangka ditangkap saat saat berada di rumahnya di Desa Rokan Koto Ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa telah mencuri emas milik korban di rumah korban yang terletak di Perumahan Griya Setya Nusa Blok H2 No 06 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar,"tegas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Polres Kampar Sukses Gagalkan Pengedar Narkoba 40.50 Gram di Wilayah Siak Hulu

Perkara Kedua Merambah PT Arara Abadi Abdul Arifin Dipidana Penjara 2 Tahun Denda 2 Miliar Rupiah

Sidang Praperadilan Indra Agus L, Hakim Ingin Kesimpulan,Jaksa Keberatan Karena Belum Hadirkan Saksi

Abdul Arifin Dituntut 4 Tahun Penjara Denda 2 Miliar Subsider 6 Bulan

Diduga Cemburu Hingga Aniaya Dan Rusak Barang Milik Istri Sirinya, Pria Ini Digelandang Ke-Mapolsek Minas

Pelaku pencurian Toko Gas Elpiji Desa Birandang Di Tangkap Di Amankan Mapolres Kampar

Lagi, Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Tersangka Narkoba di Jalan Lintas Desa Lubuk Agung

Unit Tipikor Satreskrim Polres Kampar Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Tipikor Ke Kejari Kampar

Berawal Dari Komentar di FB, Akibatnya Warga Minas Jaya Ini Didatangi & Dikeroyok Sejumlah Preman

Pria Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Langgam Ditangkap, Motor Sudah Dijual di Kuansing

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

3

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

4

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

5

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

6

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri