MENU TUTUP

Kontroversi Lahan Sawit di Desa Genduang: Sidang Pemeriksaan Saksi Berlangsung Sengit

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:29:07 WIB Dibaca : 721 Kali
Kontroversi Lahan Sawit di Desa Genduang: Sidang Pemeriksaan Saksi Berlangsung Sengit Kontroversi Lahan Sawit di Desa Genduang: Sidang Pemeriksaan Saksi Kunci Mardani Berlangsung Sengit, Rabu 31 Juli 2024

Pelalawan, Catatanriau.com | Sidang perkara nomor 16/Pdt.G/2024/PN yang melibatkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh masyarakat Batin Mudo Genduang Abu Kasim terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk telah menghadirkan dua saksi kunci, Thohir dan Mardani. Mereka memberikan kesaksian terkait klaim hak ulayat dan tindakan perusahaan terhadap lahan hutan ulayat yang disengketakan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, didampingi oleh Hakim Anggota Alvin Ramadhan Nur Luis, SH MH, dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH. Pertanyaan-pertanyaan intens diajukan kepada saksi-saksi untuk menggali lebih dalam informasi terkait klaim dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Puncak perhatian sidang terjadi saat saksi Mardani mengungkapkan bahwa PT SLS telah melakukan tukar guling sebagian lahan kebun kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU) mereka dengan masyarakat setempat. Meskipun demikian, masih tersisa 90 hektar lahan yang menjadi fokus sengketa antara perusahaan dan masyarakat adat.

Penasihat hukum dari PT SLS, Davi, SH, menanggapi pernyataan Mardani dengan mengonfirmasi bahwa sebagian lahan memang masih dikelola oleh perusahaan, namun menegaskan bahwa isu tukar guling tersebut tidak relevan dengan pokok gugatan yang diajukan.

Masyarakat Adat Batin Mudo Genduang Abu Kasim, didampingi oleh kuasa hukum mereka, Maruli Silaban SH dan Yafanus Buulolo SH, turut hadir dalam pemeriksaan saksi Thohir dan Mardani, memaparkan bukti-bukti mereka, dihadapi dengan kontra dari penasehat hukum PT SLS.

Pihak BPN dan DPMPTSP absen dalam sidang tersebut, meskipun pentingnya peran mereka dalam menentukan keabsahan titik koordinat yang menjadi bukti dalam kasus ini. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH MH, yang secara intens mengajukan pertanyaan kepada saksi-saksi untuk mendapatkan klarifikasi yang lebih dalam.

Sidang lanjutan untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak penggugat dijadwalkan pada Rabu, 07 Agustus 2024, menambah ketegangan dalam kasus ini yang telah menarik perhatian publik secara luas.****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Dalam Waktu Singkat Pelaku Bom Molotov di Kuansing Berhasil Diamankan Polisi

Izin PT MAL Sudah Dicabut, Owner Masuk Bui Korupsi 78 T

Polsek Tapung Bekuk Komplotan Pencuri Komponen Tower Telkomsel, RRU Senilai Rp 32 Juta Diamankan!

Gagalkan Penyelundupan 100 Kilo Gram Ganja, Polda Riau Amankan 4 Orang Diduga Tersangka

Ketua Komunitas Motor Ini Cabuli 40 Anak di Bengkalis, Paksa Korban Lakukan Oral Seks

Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pelaku Ditangkap Satnarkoba

Polres Rokan Hulu Mengamankan 2 Orang Pelaku TP Narkotika Jenis Exstasi Dan Shabu

Kodim 0313/KPR Tangkap Bandar Narkoba di Perkebunan Sawit

Polsek Rupat Amankan 2 Pria Diduga Pengedar Shabu Disalah Satu Tempat Makan Dipelabuhan

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Ini Tak Berkutik Saat Dicokok Tim Satnarkoba Polres Kuansing 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan