MENU TUTUP

Sidang Mediasi di PN Pelalawan : Perjuangan Masyarakat Batin Genduang Melawan Penyerobotan Lahan oleh PT SLS dan PT AAL

Rabu, 05 Juni 2024 | 23:52:59 WIB Dibaca : 699 Kali
Sidang Mediasi di PN Pelalawan : Perjuangan Masyarakat Batin Genduang Melawan Penyerobotan Lahan oleh PT SLS dan PT AAL Sidang Mediasi di PN Pelalawan : Masyarakat Batin Genduang Melawan Penyerobotan Lahan oleh PT SLS dan PT AAL, Rabu 05 Juni 2024

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM |  Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Pelalawan dalam perkara perdata nomor 16/Pdt.G/2024/PN Plw berlangsung, Rabu (05/06/2024). Perkara ini melibatkan gugatan dari Abu Kasim Batin Mudo Genduang terhadap PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL), yang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menyerobot lebih kurang 90 hektar lahan masyarakat Batin Genduang.

Masyarakat Batin Genduang telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperjuangkan lahan yang dikelola oleh PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk di luar perizinannya. "Warga selama ini berjuang dengan berbagai upaya. PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk selama puluhan tahun mengelola lahan di luar perizinannya. Karena di berbagai tahapan mediasi, lahan jelas milik masyarakat dan di luar perizinan PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk. Namun perusahaan tetap membandel mengerjakan di luar perizinannya. Kita optimis pada gugatan, jika seandainya mediasi gagal," kata Abu Kasim melalui kuasa hukumnya, Maruli SH.

Perkara ini dipimpin oleh Ketua PN Pelalawan Benny Arisandy SH MH, didampingi hakim anggota Dr. Jetha Tri Darmawan SH MH dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH. Hakim Angelia Irine Putri SH MH bertindak sebagai hakim mediasi.

PT Sari Lembah Subur (SLS) sebagai tergugat I dan PT Astra Agro Lestari Tbk sebagai tergugat II didakwa menguasai lahan yang bukan milik mereka atau tidak memiliki izin, serta mengelola di luar Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan tidak menunjukkan niat untuk mengembalikan lahan yang bukan haknya, yang merupakan perbuatan melawan hukum (PMH). Abu Kasim menempuh jalur hukum untuk membuktikan hal tersebut.

Dalam resume mediasi, PT Sari Lembah Subur (SLS) sebagai tergugat I dan PT Astra Agro Lestari Tbk (tergugat II) menyatakan:

Menghormati hak-hak penggugat untuk melakukan gugatan.
Tidak dapat menghadiri mediasi secara langsung karena harus bertanggung jawab atas keberlangsungan perusahaan.
Berpegang teguh bahwa mereka tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang disangkakan penggugat.
Menekankan asas bahwa siapa yang mendalilkan harus membuktikan.
Menyarankan agar perkara dilanjutkan ke tahap persidangan untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Penggugat tetap pada gugatannya dan siap membuktikan bahwa PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Astra Agro Lestari Tbk telah mengetahui dan mengelola lahan di luar perizinannya.

Selain tergugat I dan II, turut tergugat dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pelalawan, Camat Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, dan Kepala Desa Genduang. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

PETIR Laporkan Oknum Personil Polda Riau Ke Propam Mabes Polri

Sat Narkoba Polres Batubara Gerak Cepat Gerebek Rumah Bandar Sabu

Polsek Siak Hulu Tangkap 2 dan 5 DPO Pencurian Kabel Milik PLN

Polres Kampar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Amankan 13 Sepeda Motor dan 1 Tersangka

Polres Bengkalis Tangkap Dua Orang Pengangkut Kayu Olahan Hasil Ilegal Logging

Penada Besi Tower SUTT milik PLN Persero di Ringkus Polsek Siak Hulu

Pekanbaru Gempar! KPK Ciduk Pejabat Dalam Operasi Senyap

Konsumen Gugat Jasa Ekspedisi Hadianto (Winstar International Cargo) di PN Pelalawan

10 Paket Sabu-sabu Siap Edar Ikut Diamankan dari Wara Desa Salo

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kuansing, Pelaku Peragakan 30 Adegan Saat Menghabisi Nyawa Korbannya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat