MENU TUTUP

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

Senin, 06 Mei 2024 | 11:17:19 WIB Dibaca : 616 Kali
Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

Kampar, Catatanriau.com | Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AL (19) warga Kecamatan Siak Hulu, pasalnya Ia nekat mencabuli ABG yang masih berusia 13 tahun.

Dan kejadian ini baru diketahui oleh orang tuanya pada Kamis (2/5/2024). "Setelah mengetahui hal yang terjadi pada anaknya, pelaku langsung kita tangkap pada Sabtu (4/5/2025) setelah barang bukti lengkap," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awal terungkapnya kejadian ini pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib pada saat itu korban pergi dari rumah dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan latihan puisi di sekolahnya.

"Namun korban dijemput oleh pelaku dan membawa korban pergi ke rumah pelaku  dan ibu korban menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi korban namun korban tidak dapat dihubungi sampai dengan hari Kamis tanggal 02 Mei 2024" tambah Kapolsek.

Ternyata, saat itu korban masih berada di rumah pelaku. "Dan di rumah pelaku inilah ia melakukan aksi bejadnya dan sudah 4 kali," ujar Asdisyah.


Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan mengakui kepada ibu korban bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

"Rentan waktu dari bulan April dan bulan Mei. Tidak terima maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu," tambah Asdisyah.

Usai terima laporan dari orang tua korban, kita pun melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (4/5/2024) Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.

"Lalu saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Jonera Putra, untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya," tambahnya.

Kemudian pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. "Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Korupsi Bantuan Perahu Kepada Nelayan Dinas Perikanan, Kejari Tetapkan PPK & Kontraktor Jadi Tersangka

Azmi Syahputra, Mengharap Putusan Monumental Dewas KPK Menjaga Kinerja Komisionernya

Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Camat Sabak Auh

Polsek Rokan IV Koto Berhasil Mengungkap Kasus Narkotika Sabu dan Ganja

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Curanmor di Simpang Kubu

Diringkus Polsek Kemuning, Pria 60 Tahun Ini Cabuli Bocah Lelaki Dirumahnya Dengan Modus Ajak Nonton Tiktok

Simpan Narkoba di CPU Komputer, Bandar Narkoba Shabu-shabu 39,36 Diringkus Polsek Siak Hulu

Kasus Kriminalisasi Pengusaha Tambang, Aktivis HAM Ajak Presiden Jokowi dan Kapolri Perhatikan Kondisi Helmut Hermawan

Demi SKCK, Perpanjang SKCK Palsu Akhirnya  Masuk Penjara Polres Pelalawan

Kejari Rohul Berhasil Menyelamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.147.333.859,92

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Mantap! Siswi SDN 02 Minas Barat Ikut Wakili Kecamatan Minas Pada Ajang FLS2N Tingkat Kabupaten Siak

2

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personil Gabungan Polsek Minas Lakukan KRYD & Patroli Blue Light

3

Wan Abu Bakar Bicara Unsur SARA, Edy Nasution BAPERAN, Ketua KNPI Riau Bilang ini, Gawat!!!

4

LPAI Rohul Tekankan Larangan Pengutipan Uang Perpisahan & Wisuda Di Sekolah

5

360 Calon Jamaah Haji Asal Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci

6

Maju Pilkada Inhu, Adila Ansori Dapat Siqnal Dukungan Dari Pimpinan Demokrat