LPAI Rohul Tekankan Larangan Pengutipan Uang Perpisahan & Wisuda Di Sekolah

Rohul, Catatanriau.com | Seiring berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali. Hal ini menyusul adanya keluhan serta desas-desus dari masyarakat, khususnya orang tua/wali murid.
"Dari beberapa orang tua siswa menyampaikan keluhannya terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang tour," ungkap Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis.
Lubis menegaskan, ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini. Dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, ditegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
"Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar," tambah Lubis.
Kegiatan perpisahan ataupun wisuda bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite tidak boleh memfasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.
"Pungutan uang itu termasuk tindakan yang melanggar dan tidak sesuai aturan," tandas Lubis, yang juga berprofesi sebagai jurnalis.
Sebagai dasar acuan, Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Selain itu, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa komite hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, yang tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.
"Dengan demikian, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali," tegas Lubis. Sabtu (18/05/2024).
Sementara itu, alasan pihak sekolah yang mengatasnamakan keinginan sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.
"Sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda. Silahkan dipatuhi," imbuhnya.
LPAI Kabupaten Rokan Hulu berharap dan akan menyurati Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hulu untuk mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan tersebut.
Adapun yang sudah telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera mengembalikannya.
"Kami menghargai upaya Pemerintah Daerah dalam hal ini Kadisdik yang cukup responsif terhadap hal ini. Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik Kabupaten Rokan Hulu, juga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama," pungkas Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan Lubis. (Humas LPAI).***
Laporan : E.S Nst