MENU TUTUP

Kembali Dilakukan Pemanggilan pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari Pejabat Desa oleh Polres Kampar

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:07:12 WIB Dibaca : 1214 Kali
Kembali Dilakukan Pemanggilan pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari Pejabat Desa oleh Polres Kampar

Kampar, Catatanriau.com | Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara", kata Kasat Reskrim.


Menindak lanjuti penetapan tersangka yg dilakukan oleh Sat Reskrim polres Kampar, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka, “Kami akan memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari kades untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga kami dapat mengungkap sindikat mafia tanah dengan tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain.", tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Mengingat sindikat mafia tanah yang sedang dalam proses penyidikan merupakan suatu kejahatan yang terstruktur dan tersistematis. Dari penelusuran awak media perkara ini terus di kawal untuk memastikan komitmen Polri khusus nya Polres Kampar dalam memberantas mafia tanah yang memang sudah banyak meresahkan masyarakat bahkan menimbulkan kerugian, sementara para mafia tanah selama ini menari-nari atas keuntungan yang didapatnya.

Pada saat awak media melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian juga mendapatkan pesan untuk disampaikan kepada para mafia tanah termasuk para pejabat yang memiliki kompeten untuk penerbitan surat agar segera menghentikan perbuatan yang menimbulkan kerugian dari masyarakat dan mari kita junjung tinggi penegakan hukum demi tercapainya keadilan di tengah-tangah masyarakat. (Rls/Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Serma Muhammad Nasir dan Serda Parjuni Patroli Drilling Demi Keamanan OVN di PT PHR Minas

Penguatan Binter SKK Migas di Minas Barat, Babinsa Koramil 03/Minas Rutin Lakukan Patroli & Komsos

Bupati Siak Alfedri Apresiasi Pembangunan di Kampung Rawang Kao Berkembang Pesat

PT GDSK Santuni Puluhan Anak Yatim di Minas, Pengurus Masjid : PT Gobel (GDSK) Satu-satunya Perusahaan Yang Menyantuni Yatim Piatu Saat Masuk Minas

tema Pertikawan “Cinta Hutan Lestari Lingkungan, sesuai Falsafah Kebudayaan Melayu Siak

Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Apresiasi Pengamanan Oleh Polres Kuansing

Ucapan Selamat Hari Raya Idul fitri 1441 H/2020 M Dari Bupati Rohul H.Sukiman & Ibu Hj.Peni Herawati

Tim Pemburu Taking Lagi-lagi Ciduk 9 Warga Minas Yang Tak Kenakan Masker

Kapolres Pelalawan Pimpin Apel Gabungan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Desa Lubuk Terap

Antisipasi Terjadinya Gangguan OVN di PHR Minas, Serma Muhajir dan Serka Alif N, Rutin Patroli Lokasi Drilling 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Ungkap Jaringan Peredaran Narkotika di Kecamatan Kerumutan

2

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

3

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

4

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

5

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

6

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan