MENU TUTUP

Kembali Dilakukan Pemanggilan pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari Pejabat Desa oleh Polres Kampar

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:07:12 WIB Dibaca : 721 Kali
Kembali Dilakukan Pemanggilan pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari Pejabat Desa oleh Polres Kampar

Kampar, Catatanriau.com | Dua oknum perangkat desa di Kabupaten Kampar, Riau, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Keduanya adalah Kades Tarai Bangun berinisial AM dan dan Sekdes EP.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar mengungkap, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polres Kampar melakukan gelar perkara Senin, (12/2/2024).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu, B I selaku pemilik lahan yang diakui berdasarkan SKGR, AM selaku Kades Tarai Bangun, EP selaku Sekdes Desa Tarai Bangun. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara", kata Kasat Reskrim.


Menindak lanjuti penetapan tersangka yg dilakukan oleh Sat Reskrim polres Kampar, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada lagi calon tersangka, “Kami akan memanggil pejabat pemerintah setingkat lebih tinggi dari kades untuk melakukan pendalaman terhadap kasus ini, sehingga kami dapat mengungkap sindikat mafia tanah dengan tuntas. Tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka lain.", tegas Kasat Reskrim Polres Kampar.

Mengingat sindikat mafia tanah yang sedang dalam proses penyidikan merupakan suatu kejahatan yang terstruktur dan tersistematis. Dari penelusuran awak media perkara ini terus di kawal untuk memastikan komitmen Polri khusus nya Polres Kampar dalam memberantas mafia tanah yang memang sudah banyak meresahkan masyarakat bahkan menimbulkan kerugian, sementara para mafia tanah selama ini menari-nari atas keuntungan yang didapatnya.

Pada saat awak media melakukan konfirmasi terhadap pihak kepolisian juga mendapatkan pesan untuk disampaikan kepada para mafia tanah termasuk para pejabat yang memiliki kompeten untuk penerbitan surat agar segera menghentikan perbuatan yang menimbulkan kerugian dari masyarakat dan mari kita junjung tinggi penegakan hukum demi tercapainya keadilan di tengah-tangah masyarakat. (Rls/Irwan Ocu Bundo).



Berita Terkait +

Vaksinasi Kalangan Pelajar Digelar di SMPN 3 Minas, Edi : Antusias Siswa Cukup Tinggi

Putus Penularan Covid-19, Kopda AKP Hutagalung Giat Sosialisasi Prokes di Pasar Minas

Antisipasi Pungutan Liar, Polsek Kerumutan Sosialisasikan Saber Pungli ke Masyarakat

Peringati HUT Kabupaten Siak ke 23, Pemkab Siak Gelar Jalan Santai

Karyawan Mogok Kerja di PT Padasa Enam Utama Terancam PHK

Bupati Kampar Lantik 60 ASN sebagai Penjabat Pratama Administrator dan Pengawas

Arus Banjir Desa Sei Raya Makin Deras, Kasat Lantas Polres Inhu Evakuasi Pengguna Jalan

Penobatan Pucuk Suku Domo Pulau Gadang & Pengangkatan Monti Godang Niniok Marajo Dubalai

AKP RE Sitorus, Kembali Pimpin Personil Polsek Minas Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Jelang Kunjungan Sandiaga Uno ke Kampar, Bupati Kampar Tinjau Persiapan Desa Wisata.

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar

2

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

3

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

4

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai

5

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

6

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim