MENU TUTUP

Begini Acuan Bagi Pemilih Yang Akan Pindah TPS Pada Pemilu 2024

Senin, 15 Januari 2024 | 18:14:29 WIB Dibaca : 2496 Kali
Begini Acuan Bagi Pemilih Yang Akan Pindah TPS Pada Pemilu 2024

Inhu, Catatanriau.com | Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan oleh KPU dijamin bisa memberikan hak pilihnya, pemilih yang berhalangan bisa melakukan pindah TPS untuk tetap bisa memberikan suara.

Adanya kemungkinan pemilih dalam DPT pindah memilih disikapi Kordiv P2H Bawaslu Inhu Said Muhammad Afandi SE kepada wartawan Senin (15/1/2024) menjelaskan, masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih didomisili tempat tinggalnya karena alasan suatu hal, maka dapat mengajukan pindah pilih dengan melapor kepada KPU, PPK dan/atau PPS setempat.

"Berkaitan dengan hak pilih seseorang, kami mengimbau kepada masyarakat yang kemungkinan besar pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan domisili yang sudah terdaftar di DPT, maka dapat mengajukan pindah memilih dengan melapor kepada KPU dan jajarannya, dengan memenuhi syarat," kata Fandi.

Beberapa kategori dalam peraturan perundang-undangan yang memang diperbolehkan untuk mengajukan pindah pilih karena alasan tertentu, untuk mengurus surat pindah memilih terakhir Senin 15 Januari 2024.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023, Pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:

1) menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3) Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi;

4) menjalani rehabilitasi narkoba;

5) menjadi tahanan dirumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan

6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7) pindah domisili;

8) tertimpa bencana alam; dan/atau

9) bekerja diluar domisilinya

Lebih lanjut, Pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Akan tetapi, berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terdapat pengecualian, dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu dalam mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024, adapun kategori pemilih tersebut diantaranya

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih, jadi kami pastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak sampai kehilangan hak pilihnya dalam menggunakan suaranya di Pemilu mendatang ujarnya

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih, jadi kami pastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak sampai kehilangan hak pilihnya dalam menggunakan suaranya di Pemilu mendatang.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Meriahkan HUT RI Ke 79, Syafaruddin Ikuti Jalan Santai Bersama Ribuan Masyarakat

Vendor Day 2023, PHR Dorong Peningkatan TKDN Kontrak Mitra Kerja

Petugas Kepolisian Kuala Kampar Lakukan Pengecekan Ketersediaan Migor

Babinsa Koramil 03/Minas Kopda AKP Hutagalung Ikut Lakukan Pengamanan Arus Mudik di Pos Terpadu Lebaran 2023

Babinsa Koramil 03/Minas Giat Komsos Kesehatan di Kampung Rantau Bertuah

Polsek Ukui dan Blud Puskesmas Tak Kenal Lelah Tarus Melaksanakan Pelayanan Vaksinasi

Gelar Lomba Menembak, Ketua DPC AWI Rohul Berikan Apresiasi Kepada Polres

Bupati Alfedri Minta Pramuka Atasi Stunting

Kasus Proyek Payung Elektrik di Masjid An-Nur Pekanbaru Kembali di Bongkar, Ketua KNPI Riau Bilang ini

Giat Penanggulangan Karhutla Kopda Salomo Sembiring Lakukan Patroli di Kampung Minas Timur 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan