MENU TUTUP

Begini Acuan Bagi Pemilih Yang Akan Pindah TPS Pada Pemilu 2024

Senin, 15 Januari 2024 | 18:14:29 WIB Dibaca : 2095 Kali
Begini Acuan Bagi Pemilih Yang Akan Pindah TPS Pada Pemilu 2024

Inhu, Catatanriau.com | Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengingatkan, dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024 sudah ditetapkan oleh KPU dijamin bisa memberikan hak pilihnya, pemilih yang berhalangan bisa melakukan pindah TPS untuk tetap bisa memberikan suara.

Adanya kemungkinan pemilih dalam DPT pindah memilih disikapi Kordiv P2H Bawaslu Inhu Said Muhammad Afandi SE kepada wartawan Senin (15/1/2024) menjelaskan, masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih didomisili tempat tinggalnya karena alasan suatu hal, maka dapat mengajukan pindah pilih dengan melapor kepada KPU, PPK dan/atau PPS setempat.

"Berkaitan dengan hak pilih seseorang, kami mengimbau kepada masyarakat yang kemungkinan besar pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan domisili yang sudah terdaftar di DPT, maka dapat mengajukan pindah memilih dengan melapor kepada KPU dan jajarannya, dengan memenuhi syarat," kata Fandi.

Beberapa kategori dalam peraturan perundang-undangan yang memang diperbolehkan untuk mengajukan pindah pilih karena alasan tertentu, untuk mengurus surat pindah memilih terakhir Senin 15 Januari 2024.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023, Pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:

1) menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3) Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi;

4) menjalani rehabilitasi narkoba;

5) menjadi tahanan dirumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan

6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7) pindah domisili;

8) tertimpa bencana alam; dan/atau

9) bekerja diluar domisilinya

Lebih lanjut, Pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Akan tetapi, berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terdapat pengecualian, dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu dalam mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024, adapun kategori pemilih tersebut diantaranya

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih, jadi kami pastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak sampai kehilangan hak pilihnya dalam menggunakan suaranya di Pemilu mendatang ujarnya

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih, jadi kami pastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak sampai kehilangan hak pilihnya dalam menggunakan suaranya di Pemilu mendatang.***

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Bupati Siak H Alfedri Pimpinan Upacara Hari Santri Nasional

Babinsa Koramil 03/Minas Serda Dwi H.A, Lakukan Kunjungan & Berikan Bantuan Terhadap Anak Penderita Stunting di Kampung Minas Barat

Polda Riau Bersama Pekat IB Kampar, Siap Bersinergi

Haul Ke-63 Tahun Syekh Haji Abdul Ghani Al Khalidi, Diperingati Meriah

Hari Ini Personil POLSEK MINAS Giat Patroli Pelaksanaan Sholat Jumat & Penerapan Prokes Covid-19

Antisipasi Corona, Pemdes Lukun Kerahkan 88 Relawan Semprot Cairan Disinfektan

Kali Ini Polsek Minas - Polres Siak Sambangi Jemaat Gereja GPDI Bukit Zaitun - Delima Dalam Giat Minggu Kasih

Polsek Kuala Kampar Gelar KRYD Untuk Harkamtibmas

Larangan Membakar, Polsek Kuala Kampar Patroli Dan Bagikan Maklumat Kapolda Riau

Koramil 11/PWK & Polsek Kandis Bersinergi Dalam Laksanakan Giat Patroli dan Sosialisasi Pandemi C-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

2

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

3

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun

4

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

5

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

6

Diakhir Kegiatan Proses Belajar Mengajar 1445 H, Gudep Pangkalan SMPN 1 Minas Laksanakan Giat Khatam Qur'an dan Santuni Anak Yatim Piatu