MENU TUTUP

Polsek Bukit Raya Dalam Sorotan, Kasus Narkoba Robin Aritonang?

Rabu, 20 Desember 2023 | 16:58:04 WIB Dibaca : 709 Kali
Polsek Bukit Raya Dalam Sorotan, Kasus Narkoba Robin Aritonang?

Pekanbaru, Catatanriau.com | Kembali Polisi Sektor (Polsek) Bukit Raya Kota Pekanbaru dalam Sorotan masyarakat.

Setelah sebelumnya sempat simpang siur terkait masalah bagi-bagi Jatah Kasus Penggelapan dan atau Penyelundupan BBM Bersubsidi di SPBU Harapan Raya, kini Polsek Bukit Raya kembali dalam Sorotan.

Kasus Pengedar sekaligus Pengguna Narkoba berbagai jenis mendapat atensi dari berbagai pihak.

Perkara yang terjadi sekitar 2-3 bulan yang lalu menjadi tanda tanya.

Pasalnya, diketahui ada 4 orang yang ditangkap sebagai tersangka. Dugaan kuat adanya praktek haram Non Prosedural terjadi di tubuh Mapolsek tersebut.

Terlebih diketahui, bahwa Kapolsek Bukit Raya beserta para Penyidik Unit Reskrim sudah melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) sebelum dilaluinya prosedur dan kepastian hukum.

Secara prinsip, proses yang harus dilalui bukan sekedar Penyelidikan (Lidik) saja, melainkan juga Penyidikan (Sidik) dan Penuntutan di tingkat Kejaksaan. Namun, sebelum Perkara ini di Adili di tingkat Pengadilan, ternyata faktanya para Penyidik sudah ngebut Memusnahkan BB, apa maksudnya?

Bahkan, diduga kuat terjadi Negosiasi antara Penyidik dengan Keluarga para tersangka. Kejahatan yang dilakukan Kurir terlihat sama rata dengan yang dilakukan Bandar, seperti itulah kualitas hukum di negeri ini? Apakah benar terjadi Negosiasi?

Bahkan, infonya juga justru si Bandar akan Lepas dengan berbagai pertimbangan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan "Cuan"

Hingga berita ini diterbitkan, Rabu (20/12/2023) salah satu tersangka yang menjadi DPO belum juga mendapatkan Kepastian Hukum. Apakah ini yang namanya PRESISI POLRI?

Dimintai Komentarnya, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau hanya katakan, bahwa Polisi maupun para Penyidik di Polsek Bukit Raya Wajib taat Asas. Sumpah sebagai Prajurit Bhayangkara ataupun Abdi Negara mesti diingat kembali.

"Bagi kami, Hukum harus benar-benar Jadi Panglima di Republik ini. Jangan pula justru bermain Intrik dengan bermain-main atas Nasib seseorang. Kalau dia hanya sebatas Kurir, maka hukumannya jauh lebih ringan ketimbang peran sebagai Bandar. Bapak Kapolsek harus tegak lurus! sesuai dengan semangat PRESISI bapak KAPOLRI" ujar Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Pimpinan dari Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini juga katakan, bahwa Perkara Narkoba harus diselesaikan dengan cara-cara yang Profesional, Jujur dan Terpercaya.

Berbagai pertimbangan harus jadi catatan para Penyidik. Agar pada akhirnya tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.

"Apa Kabar Kasus dan atau Perkara itu Pak Kapolsek? sudah sampai dimana Prosesnya? Tolong hadirkan Kepastian Hukum, sehingga masyarakat tidak berkali-kali menjadi rugi. Sudahlah bahagian dari Keluarganya di Tahan, ini justru berbuah Nestapa pula" tutur Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan, bahwa pihaknya segera Menyurati Bidang Propam Polda Riau, agar Tabir Misteri terkait Kasus ini segera terungkap. Jangan ada lagi mental-mental "Polisi Sambo" di Negeri ini.

"Ayo bapak ibu Masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya bagi seluruh Masyarakat di Wilayah Provinsi Riau. Lawan Narkoba! Katakan Tidak pada Narkoba! Jaga nama baik Polri, dengan setia mengawasi Kinerja para Penyidiknya" ajak Larshen Yunus, didampingi Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau.(rls/red).

Editor : Redaksi 



Berita Terkait +

Mafia CPO & Inti Di Pinggir Bengkalis Kian Subur, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Pemuda Pengedar Shabu Dan Ganja Kering di Lubuk Dalam Ini Diringkus Polres Siak

Polres Bengkalis Ringkus Dua Orang Pria Diduga Pelaku Curanmor

Dua warga kecamatan Dayun Ditangkap Satres Narkoba Polres Siak

SATRESKRIM POLRES KUANSING UNGKAP JUDI ONLINE JENIS SLOT DAN TOGEL ONLINE

Polsek Tapung Tangkap Pelaku Curanmor, Satu Lagi Masih DPO

Polres Siak Kembali Tangkap Dua Pria Pelaku & Penadah Barang Curian Berupa Pipa Besi Milik PT PHR

BB 31.833 GRAM Shabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba

Sayangkan ASN Nyambi Jadi Penjual Shabu, Bupati Siak : Akan Diberhentikan Jika Terbukti!

Lagi! Tim Sat Narkoba Polres Kampar, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Pangkalan Baru

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Sekda Rohul Ikuti Rembuk Stunting Provinsi Riau Tahun 2024

4

HUT Ke 65 - Korem 031/ WB Tabur Buga di Makam Pahlawan

5

Wabup Rohul Hadiri Penutupan MTQ Ke 42 Provinsi Riau Di Kota Dumai

6

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang