MENU TUTUP

Perda Siak Tentang Penangkaran Walet Dinilail Mandul, ini Faktanya!

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:47:33 WIB Dibaca : 1453 Kali
Perda Siak Tentang Penangkaran Walet Dinilail Mandul, ini Faktanya! Salah Satu Gedung Ruko Yang Diduga Dijadikan Sarang Walet Pada Tingkat II dan III di Kecamatan Tualang.

Siak, Catatanriau.com | Sejak disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Siak Nomor 18 tahun 2018 lalu, secara resmi dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak nomor 18 tahun 2018 tentang izin pengelolaan dan pengusaha penangkaran burung walet, saat ini dinilai Mandul alias Jalan Ditempat.

Faktanya, dari pengamatan dilapangan, Jumat (08/12/2023), sebagian besar rumah toko (ruko) terutama didalam kota Perawang, diduga sudah berubah fungsi. Sebab, rata-rata ruko pada lantai II, III,  sudah berubah menjadi sarang burung walet.

Hal itu dikatakan langsung oleh salah satu lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Badan Advokasi Indonesia, Edi Susanto kepada Wartawan, Sabtu (09/12/2023).

"Buktinya, seperti saat ini Peraturan Bupati (Perbup) Siak, digodok DPRD Siak beberapa tahun silam dan kini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2018 itu mandul dan terkesan jalan ditempat," kata Edi Susanto.

Untuk diketahui, sambung Edi, syarat yang harus dipegang sipengusaha sarang walet diantaranya, Proposal pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, dokumen lingkungan hidup UKL UPL, rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup (DLH), surat izin tempat usaha (SITU), izin mendirikan bangunan (IMB) dan atau izin penggunaan bangunan (IPB) serta surat pernyataan kesanggupan mentaati kewajiban dalam pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.

“Nah, dari syarat itu bisa terlihat berapa banyak pengusaha walet yang Ilegal dan legal. Karena, saat ini pemilik sarang burung walet telah mencapai puluhan," tutur Edi.

Ia menjelaskan, kondisi dilapangan makin hari kian marak, bagaikan bak jamur dimusim hujan, mungkin menurutnya, ini merupakan kata-kata tepat menggambarkan penangkaran walet di Kecamatan Tualang.

“Kawasan yang menjadi mayoritas sarang tersebut yakni, Ruko yang ada di kawasan kilometer 4 - kilometer 9, khususnya dibagian lantai teratasnya, Ironisnya, bagunan sarang wallet itu tingginya melebihi menara Masjid,” tukasnya.

Epen, staf kordinator lapangan, saat di konfirmasi sebelumnya mengatakan ada 120 pengusaha walet yang telah didata oleh pihaknya, terdaftar dan telah menghasilkan.

Menurut sepengatahuannya juga, khusus di Kecamatan Tualang Epen membeberkan bahwa pengusaha walet hampir rata-rata IMB/PBG tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Setahu saya izin penangkaran yang baru dikeluarkan hanya 3, memang murni tidak tinggal dibangunan itu, khusus untuk walet," ungkapnya.

Sebelumnya, Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Siak melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Teguh Santosa mengatakan untuk penangkaran burung walet IMB/PBG harus sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk fungsi pengawasan bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukannya bukan kewenangan DPMPTSP, tapi berada di Dinas Teknis, sedangkan untuk bangunan yang tidak memiliki izin bisa dilaporkan atau konfirmasi melalui tim yustisi,” tegasnya.(rls/rky).

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

Diduga Gunakan Data Palsu Dan Masuk Kawasan, CV Parna Jaya Bebas Lakukan Penambangan Liar di Inhu

Begini cara Siak tekan karlahut.

Piala Pencitraan Pj Walikota Pekanbaru, Lomba Memancing & Berenang Gratis

Diduga Galian C di Desa Domo Kampar Kiri Tak Kantongi Izin Sama Sekali

Diduga Tercemar Limbah, Ikan di Sungai Siak Mengapung Kepermukaan

Ketua BAnPer Sentil Komisi III DPRD Inhu Sebab Dinilai Bungkam Soal Dugaan Pencemaran Limbah Oleh PT GH

Objek Wisata Hutan Air Panas Pendalian Akan di Lakukan Penataan Oleh Pemkab Rohul

Prihatin Dengan Kabut Asap, KKLM Kayu Ara Permai SIAK Bagikan 1000 Masker

Usulan Bank Sampah Dari Camat Minas Diakomudir PT CPI Melalui UNILAK, Berikut Pemaparan Camat Hendra

DR. Aidil Fitcent: PS Dasar Pertimbangan Untuk Menjelaskan Gugatan Tim LPPHI Bahwa Memang Ada Limbah di Wilayah Blok Rokan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya