MENU TUTUP

Langgar Ketentuan Zona Pemasangan, Panwascam Minas Tertibkan Ratusan APK Milik Sejumlah Caleg

Jumat, 08 Desember 2023 | 20:00:53 WIB Dibaca : 1284 Kali
Langgar Ketentuan Zona Pemasangan, Panwascam Minas Tertibkan Ratusan APK Milik Sejumlah Caleg

Siak, Catatanriau.com | Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Minas, Kabupaten Siak kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) milik sejumlah Calon Legislatif (Caleg) dari berbagai partai politik (Parpol), sebab dinilai telah melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Jumat (08/12/2023).

Penertiban ini, tampak dilakukan oleh sejumlah anggota Panwascam Minas beserta seluruh PKD se-Kecamatan Minas, Kepala Sekretariat, Satpol PP dan PPS.

Taufik selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Minas, ia mengatakan bahwa saat ini terdapat ratusan APK yang pemasangannya melanggar aturan di wilayah Kecamatan Minas. 

"APK yang melanggar seperti yang dipasang di pohon, di tiang listrik, rumah ibadah, sekolah dan bangunan milik pemerintah lainnya telah ditertibkan," kata Taufik kepada Wartawan media ini.

APK itu kata dia, terdiri dari spanduk, stiker, banner, poster serta baliho. Selain itu menurutnya, tindakan penertiban APK tersebut telah sesuai prosedur. Yaitu, sebelum proses penertiban dilakukan, jajaran Panwascam telah memberikan peringatan terlebih dahulu kepada peserta pemilu yang memasang APK melanggar atau tidak sesuai aturan.

“Peringatan ini dilakukan sebagai upaya preventif dengan tujuan agar peserta pemilu menertibkan sendiri APK yang melanggar dalam hal tata cara pemasangannya dengan tenggang waktu yang telah ditentukan. Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka jajaran Panwascam  berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," ungkapnya lagi.

Lebih jauh dijelaskannya, berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 disebutkan Bahwa didalamnya telah diatur hal-hal tersebut, terkait masalah penertiban. Yang kemudian Panwascam Minas menghimbau kepada peserta pemilu di Kecamatan Minas untuk;

a. Memindahkan APK yang telah dipasang ke zona yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak.

b. Panwascam Minas memberikan waktu 3 (tiga) hari terhitung tanggal 05-07 Desember 2023 kepada Peserta Pemilu/Tim Kampanye/Pelaksana Kampanye untuk memindahkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diluar zona yang telah ditetapkan.

 Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Panwaslu Kecamatan Minas menghimbau dan mengingatkan kepada peserta pemilu agar melaksanakan himbauan ini dengan segera.

"Bila peserta pemilu atau Tim kampanye ataupun Pelaksana kampanye atau Calon Anggota Legislatif tidak mengindahkan himbauan ini, maka Panwascam Minas akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang diluar zona dan melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai peraturan perundang-undangan," tutupnya.***

Reporter : Afwan

Editor : Idris Harahap 


 



Berita Terkait +

HM Harris Siap Maju sebagai Calon Gubernur Riau 2024

Rasman Simanjuntak Kami Komitmen Warna kecamatan Minas Warna Syam-Edy

DPC PDIP Siak Minta C1 Pleno Dibuka, Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019 Di Kandis

Sekretaris DPD Demokrat Riau Arwan Citra Jaya Wafat, Agung Nugroho Antar Langsung Almarhum ke Tempat Peristirahatan Terakhir di Rengat

Nasir Kunjungi Kabupaten Rohul, Paparkan Visi Sebagai Cabup Riau

Nasarudin dan Abu Bakar: Komitmen Memutus Rantai Kemiskinan di Pelalawan

H Zukri dan Husni Tamrin Resmi Pimpin Pelalawan: Meraih Kemenangan Mutlak dengan 62,31% Suara

Menyerang Isu Gender adalah Mentalitas Penjajah, Siak Darurat Etika Politik: Semua Berhak Jadi Pemimpin

DPC Partai Gerindra Kota Dumai Gelar Kegiatan Sosial Jumat Berkah

Abdul Wahid Hadiri Deklarasi Calon Bupati Pelalawan: Komitmen untuk Maju Bersama

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat