MENU TUTUP

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

Kamis, 09 November 2023 | 10:04:19 WIB Dibaca : 348 Kali
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Terdakwa Dalam Perkara BAKTI Kemenkominfo

Jakarta, Catatanriau.com | Rabu 08 November 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu:

1.     Terdakwa Anang Achmad Latif

·        Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;

·        Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua primair Penuntut Umum;

·        Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;

·        Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan, dan sisa hasil penyitaan akan dikembalikan;

·        Barang bukti terlampir;

·        Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

2.     Terdakwa Johnny Gerard Plate

·        Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

·        Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan;

·        Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun;

·        Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara, dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan;

·        Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

3.     Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

·        Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;

·        Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;

·        Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun;

·        Barang bukti terlampir sebagaimana dalam putusan;

·        Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tanggapan dari Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate menyatakan Banding. Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (Rls).

Laporan : S.A Pasaribu 



Berita Terkait +

Tinjau Pasar Minggu, Kapolri Pastikan Stok Minyak Curah untuk Warga Aman

KNPI Kota Pekanbaru Lakukan Musda, Ade Fitra Kandidat Ketua Aklamasi

Desa Tanah Merah Kabupaten Kampar, Raih Juara Pertama Lomba SDGs Desa Tingkat Nasional Tahun 2023

Arahan Kapolri ke Jajaran: Lakukan Evaluasi dan Tingkatkan Akselerasi Vaksinasi

12 Polres Dapat Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 Dari Kemenpan-RB

Tinjau Pabrik Minyak Goreng di Bali, Kapolri Pastikan Stok & Harga Sesuai HET Dipasaran

HUT Ke-4 JMSI Akan Berikan Penghargaan Untuk Sejumlah Tokoh Nasional dan Daerah

Jaksa Agung ST Burhanuddin  Terima Penghargaan Dalam Kategori  Best Institutional Leaders

DENSUS 88 ANTITEROR TANGKAP MUNARMAN

Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di Manado

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Siapkan Doorprize, Kapolres Inhu Ajak Masyarakat Nobar Laga Semifinal Timnas

3

Buka Acara Seminar, Ini Pesan Indra Gunawan Kepada Kader Untuk Pilkada Siak Mendatang

4

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

5

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

6

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024