MENU TUTUP

Shabu 16,68 Gram Dibelender Saat Pemusnahan Barang Bukti di Mapolres Kampar

Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:06:54 WIB Dibaca : 388 Kali
Shabu 16,68 Gram Dibelender Saat Pemusnahan Barang Bukti di Mapolres Kampar

Kampar, Catatanriau.com | Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dengan berat Shabu-shabu 16,68 Gram, barang bukti ini dari penangkapan Inisial DA, Warga Desa Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti ini, di hadiri langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Ketua Pengadilan yang diwakili Petra Jeanny Siahaan, Kepala Kejaksaan yang diwakili oleh Pradipta Prihantono, penasehat hukum Benny Zairalatha, Kasat Tahti IPTU Alreflus dan pelaku DA.

Dijelaskan Aprinaldi, pemusnahan barang bukti ini dari pelaku DA dengan berat Shabu 16,68 Gram, " Pelaku kita tangkap di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang,"jelasnya.

Setelah itu, pelaku kita amankan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku dan hari ini baru kita lakukan pemusnahan barang bukti.

Setelah menjelaskan kronologis, Kasat melanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti yang disaksikan para hadirian yang datang.

Dalam kesempatan itu juga Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku melanggar Pasal :- 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah1/3 (sepertiga).***

Laporan : Irwan Ocu Bundo



Berita Terkait +

Percepatan Vaksinasi di Kabupaten Pelalawan, Polsek Teluk Meranti Terus Lakukan Pengawalan

Cabor Karate Telah Usai, Atlet Utusan Rohul Raih Dua Medali

Bersama Masyarakat Binaannya di Kampung Minas Barat Kopda AKP Hutagalung Giat Patroli Karhutla Serta Lakukan Pengecekan Kanal

Anton ST.MM Antusias Mengikuti Pawai Ta'aruf MTQ Di Kota Dumai

Rutin Ajak Warga Binaan Agar Peduli Kebersihan Lingkungan & Kesehatan, Pelda Ramli Nasution dan Praka Guniardi Lakukan Komsos di Perawang

Polsek Kempas Bagikan 50 Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan

Polsek Kemuning Polres Inhil Gencar Sosialisasikan Larangan Karhutla, Kapolsek Ajak Seluruh Pemdes Ikut Berpartisipasi 

Giat Pengawasan Penerapan Prokes Covid-19, Polsek Minas Juga Bagikan Ratusan Lembar Masker

Giat Penanggulangan Karhutla Serka Alif N Lakukan Patroli di Kampung Teluk Lancang 

Lakukan Penguatan Binter SKK Migas, Babinsa Koramil 03 Minas Ini Lakukan Patroli di Area 6 PT PHR

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

2

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

3

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

4

Kunjungi Polsek Kuala Cenaku, Kapolres Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Pemilu 2024

5

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

6

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat