MENU TUTUP

Shabu 16,68 Gram Dibelender Saat Pemusnahan Barang Bukti di Mapolres Kampar

Jumat, 27 Oktober 2023 | 18:06:54 WIB Dibaca : 554 Kali
Shabu 16,68 Gram Dibelender Saat Pemusnahan Barang Bukti di Mapolres Kampar

Kampar, Catatanriau.com | Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkoba dengan berat Shabu-shabu 16,68 Gram, barang bukti ini dari penangkapan Inisial DA, Warga Desa Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang, Kamis (26/10/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti ini, di hadiri langsung oleh Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Ketua Pengadilan yang diwakili Petra Jeanny Siahaan, Kepala Kejaksaan yang diwakili oleh Pradipta Prihantono, penasehat hukum Benny Zairalatha, Kasat Tahti IPTU Alreflus dan pelaku DA.

Dijelaskan Aprinaldi, pemusnahan barang bukti ini dari pelaku DA dengan berat Shabu 16,68 Gram, " Pelaku kita tangkap di Perkebunan Kelapa Sawit milik warga Koto Sei Tanang Desa Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang,"jelasnya.

Setelah itu, pelaku kita amankan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku dan hari ini baru kita lakukan pemusnahan barang bukti.

Setelah menjelaskan kronologis, Kasat melanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan pemusnahan barang bukti yang disaksikan para hadirian yang datang.

Dalam kesempatan itu juga Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku melanggar Pasal :- 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana Penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah1/3 (sepertiga).***

Laporan : Irwan Ocu Bundo



Berita Terkait +

Personil Polsek Minas Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 H

Serda Mayus Maruli & Kopda Salomo Sembiring Berpatroli & Komsos di Area 1 PT PHR Minas Timur

Sambangi Warga Yang Tengah Nongkrong, Serka Sri Wahyudi Komsos Tentang Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan

Aspidmil Kejati Riau Kunker Ke Kejari Inhu, Polres Inhu dan Kodim 0302 Inhu Koordinasi Penanganan Perkara yang Berpotensi Koneksitas

Pemkab Rohul Gelar Tabligh Akbar Dalam Rangka Pembukaan MTQ Dan Isra' Mi'raj Sekaligus Pelantikan 64 Orang Dewan Hakim

Jaga Keamanan Ramadhan, Kapolres Pelalawan Pimpin Grebeg Sahur di Pangkalan Kerinci

Polemik Koperasi Karya Bhakti Mahato, Pengurus Koprasi Adakan Jumpa Pers

Rapat Paripurna di Buka Lansung Oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, Dalam Agenda Sambutan Bupati Dan Wakil Bupati Terkait Visi Dan Misi

Polsek Batang Gansal Gelar Cooling System di Pasar Rakyat untuk Pilkada Damai 2024

Sukses Gelar Turnamen IMKABUBA Cup II Se Riau, Camat Bukit Batu Harap Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu Tingkatkan SDM Selama Menjalani Perkuliahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan