MENU TUTUP

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Curas yang Beraksi di Warung di Simalinyang

Rabu, 27 September 2023 | 08:31:21 WIB Dibaca : 1338 Kali
Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Curas yang Beraksi di Warung di Simalinyang

Kampar, Catatanriau.com | Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di warung harian milik Sdri. Sariati (58) yang berada di jalan raya desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar.

Pelaku pencurian inisial FA (27), yang juga tinggal di desa Somalinyang, diduga melakukan aksi pencurian pada Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan FA, korban Sdri. Sariati (58) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 4.590.000,- (Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa, (26/9/23) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di salah satu warung di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kasus pencurian ini, pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib, saat korban sedang berada di dalam warung harian milik korban di jalan Raya Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, kemudian tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam warung milik korban melalui pintu belakang warung milik korban, dan kemudian korban mengatakan "Mau Beli Apa Nak" dan kemudian pelaku mendekati korban dan kemudian Mencekik Leher Korban dan menutup mulut korban dengan tangan sehingga Korban terjatuh dan Pingsan tak sadarkan diri.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa, 2  Slop Rokok Sempurna, 1 Slop Rokok Dji Sam Soe, dan puluhan bungkus rokok merk lain yang di simpan korban dalam kardus.

Selain itu, pelaku juga menggondol satu unit HP Oppo A53 warna biru milik Korban, dan uang tunai milik korban senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, dan sesaat kemudian setelah itu datang saksi Mardius L masuk kedalam warung korban dan menolong korban lalu membawa korban berobat ke Puskesmas Kampar Kiri Hilir, dan setelah itu melaporkan kejadian Pencurian dengan Kekerasan tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada hari Sabtu, (23/9/23), sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, S.H, M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di dalam perkebunan sawit di desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang diduga sedang bersembunyi di dalam Perkebunan Sawit.

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial FA yang sedang berada di dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah,  dan setelah berhasil ditangkap.

Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di warung milik korban Sdri. Sariati L  dan mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban, kemudian menyimpan sebagian barang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut di semak belukar di sekitar perkebunan sawit. Sedangkan uang hasil curian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna peroses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, kata Kapolsek, berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO A53 warna biru, 1(Satu) Slop Rokok merk On Line warna ungu, dan 1(Satu) Slop Rokok Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam.

"Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Respon Cepat Polsek Cerenti Langsung Lakukan Penindakan Terhadap Aktivitas PETI

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polsek Perhentian Raja

Diduga Menyerobot Lahan Sawit, Mantan Anggota DPRD Riau Dipolisikan

Wanita di Keritang Ini Akhirnya Diamankan Polisi, Lantaran Tega Membuang Bayinya Sendiri

Seorang Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Satreskrim Polres Kuansing

Oppung Biadab di Kandis Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur, Rayu Korban Dengan Jajan Orio

Curi Hp Rekannya Seorang Pria Meringkuk Dalam Jeruji Besi

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu

Miliki Dua Paket diduga Shabu DJ Diringkus Tim Opsnal Polsek Pinggir

Dua Orang Pelaku Curanmor Diamankan Polisi, Begini Nasibnya Sekarang!

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Lecehkan 8 Orang Santrinya! Pria Bejat Pimpinan Ponpes Ini Akhirnya Diringkus Polres Inhu

2

Dua Petugas Lapas Pasir Pengaraian Dapat Penghargaan Di Harkitnas Ke-116

3

PT SLS dan PT Astra Agro Lestari Tbk Hadir, Sidang Gugatan Serobot 90 Hektar Bersidang Mediasi

4

DPP IKA FISIPOL UIR Resmi Dilantik, Dihadiri Tokoh-Tokoh Besar Riau

5

Upacara Harkitnas di Blok Rokan, Manajemen PHR Tegaskan Semangat Tingkatkan Produksi untuk Ketahanan Energi Nasional

6

Baleho Bakal Calon Bupati Rohul Anton ST.MM Dirusak Orang Tak Dikenal