MENU TUTUP

Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Curas yang Beraksi di Warung di Simalinyang

Rabu, 27 September 2023 | 08:31:21 WIB Dibaca : 1656 Kali
Polsek Kampar Kiri Hilir Berhasil Ringkus Pelaku Curas yang Beraksi di Warung di Simalinyang

Kampar, Catatanriau.com | Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil ringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di warung harian milik Sdri. Sariati (58) yang berada di jalan raya desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah kabupaten Kampar.

Pelaku pencurian inisial FA (27), yang juga tinggal di desa Somalinyang, diduga melakukan aksi pencurian pada Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan FA, korban Sdri. Sariati (58) mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 4.590.000,- (Empat Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri, SH, MH saat dikonfirmasi, Selasa, (26/9/23) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di salah satu warung di desa Simalinyang kecamatan Kampar Kiri Tengah.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis kasus pencurian ini, pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023 sekira pukul 06.00 Wib, saat korban sedang berada di dalam warung harian milik korban di jalan Raya Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, kemudian tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam warung milik korban melalui pintu belakang warung milik korban, dan kemudian korban mengatakan "Mau Beli Apa Nak" dan kemudian pelaku mendekati korban dan kemudian Mencekik Leher Korban dan menutup mulut korban dengan tangan sehingga Korban terjatuh dan Pingsan tak sadarkan diri.

Kemudian pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa, 2  Slop Rokok Sempurna, 1 Slop Rokok Dji Sam Soe, dan puluhan bungkus rokok merk lain yang di simpan korban dalam kardus.

Selain itu, pelaku juga menggondol satu unit HP Oppo A53 warna biru milik Korban, dan uang tunai milik korban senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban, dan sesaat kemudian setelah itu datang saksi Mardius L masuk kedalam warung korban dan menolong korban lalu membawa korban berobat ke Puskesmas Kampar Kiri Hilir, dan setelah itu melaporkan kejadian Pencurian dengan Kekerasan tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada hari Sabtu, (23/9/23), sekira pukul 13.30 WIB, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, S.H, M.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut sedang berada di dalam perkebunan sawit di desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan serta menangkap pelaku yang diduga sedang bersembunyi di dalam Perkebunan Sawit.

Setelah itu Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial FA yang sedang berada di dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah,  dan setelah berhasil ditangkap.

Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di warung milik korban Sdri. Sariati L  dan mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban, kemudian menyimpan sebagian barang hasil pencurian dengan kekerasan tersebut di semak belukar di sekitar perkebunan sawit. Sedangkan uang hasil curian tersebut telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir guna peroses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, kata Kapolsek, berupa 1 (satu) unit Hand Phone Merk OPPO A53 warna biru, 1(Satu) Slop Rokok merk On Line warna ungu, dan 1(Satu) Slop Rokok Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam.

"Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut disangkakan pasal 365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. ( Irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Satres Narkoba Polres Pelalawan Gerebek Bengkel di Pangkalan Kerinci, Amankan Pengedar Sabu

Astaga! Kakek Tua Tukang Urut Di Perawang Siak Ini Nekat Cabuli Gadis Pasien Urutnya

Coba Kabur Hendak Diciduk Opsnal Polsek Kampar Kiri, Dua Pelaku Diduga Pengedar Shabu

Tak Merasa Takut! Mafia PETI Dan Penadah Emas Ilegal di Kebun Lado Kuansing Tetap Beroperasi

Wanita Pemilik 30 Paket Sabu Menangis Saat Ditangkap Polisi

Hari Ketiga Sidang Prapid Kasus Penambangan Ilegal, Pembuktian Dan Saksi Saksi

Polsek Peranap Ringkus Kakek Subur, 24 Paket Sabu Diamankan

Polsek Tambang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Kampa

14 Paket Narkoba di Temukan Saat Penggeledahan Warga Siak Hulu

Pelaku Judi Togel di Duri, Diringkus Tim Opsnal BKO 125

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat