MENU TUTUP

4011 Pelanggaran Tilang dan Teguran Online Yang Ditindak Satlantas Selama Bulan September

Senin, 25 September 2023 | 21:22:41 WIB Dibaca : 322 Kali
4011 Pelanggaran Tilang dan Teguran Online Yang Ditindak Satlantas Selama Bulan September

Bangkinang, Catatanriau.com | Satlantas Polres Kampar melaksanakan kegiatan penindakan dengan tilang di bulan September sebanyak 871 berkas tilang sedangkan untuk peneguran secara aplikasi teguran on line sebanyak 3.140 teguran dengan total kegiatan semuanya sebanyak *4.011 kegiatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, "Kita Satlantas Polres Kampar tidak hanya melakukan penilangan tetap, Satlantas juga ada kegiatan himbaunan pembinaan dan penyuluhan sebanyak 1500 kegiatan selama september," ungkapnya.

Untuk kegiatan penilangan dan peneguran berbasis digitalisasi secara online dengan cara Elektronik tilang, "yang mana masyarakat setelah di tilang dan di input secara online pelanggar mendapat notifikasi elektronik secara SMS dan di sampaikan No BRIVA Tilang, yang BRIVA akumulasi pembayaran denda tilang yg di bayarkan ke BRI," terangnya.

Di himbau Kasat Lantas, kepada masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran kepada petugas penindak atau oknum yang mengaku bisa menyelesaikan tilang melalui yang bersangkutan.

"Pelanggar dapat melaksanakan pembayaran tilang bisa di BRI atau loket BRI link terdekat atau dengan aplikasi BRIMO dan setelah pembayaran telah dilaksanakan secara online pelanggar bisa mengambil barang bukti ke petugas tilang untuk mengambil kembali barang bukti yang telah disita," terangnya.

Untuk dipahami bersama Mekanisme E tilang sebagai berikut:

1) Petugas yang menindak pelanggaran lalulintas memasukan data pelanggar melalui aplikasi E tilang pada samart phone Android yg dimiliki petugas,berikut nomor Hp pelanggar

2) Pelangggar lalulintas akan menerima notifikasi /pemberitahuan melalui SMS yang berisi jumlah denda yang harus di bayarkan berikut nomor alun rekening BRI untuk pembayaran denda

3) Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui ATM BRI ataupun loket BRI, aplikasi BRIMO dengan memasuki nomor alun dan jumlah denda tilang yang diterima melalui SMS

4) Setelah membayar denda berikan struk bukti pembayaran kepada petugas dan petugas menerima notifikasi bukti bayar aplikasi E Tilang dan barang bukti dapat dikembalikan kepada pelanggar lalulintas. ( Irwan Ocu Bundo)



Berita Terkait +

Wabup Rohul Berikan Apresiasi Kepada Petani-Petani Yang Ada Di Rohul

Polres Kampar Gelar Bakti Sosial Religi, Lakukan Goro di Masjid Islamic Center

Jumat Curhat Polsek Minas, Kembali Digelar di Warung Yang Kerap Dikunjungi Warga Kelurahan Minas Jaya 

Pospam dan Posyan di Inhu Layani Tambal Ban Kendaraan dan Isi Angin Gratis

Penguatan Binter SKK Migas di Area Empat PT PHR Minas, Sertu Nuril Zapri dan Serda Sugiarto Giat Patroli dan Komsos

BHABINKAMTIBMAS MANDIANGIN POLSEK MINAS LAKUKAN PENGAWASAN & PENGAMANAN KEGIATAN VAKSINASI

DPC Demokrat Kabupaten Inhu Berbagi Takjil ke Warga

Serda Holmes Pasaribu Sambangi Peternak Sapi Di Muara Kelantan Untuk Sosialisasikan Antisipasi Penularan PMK

Apel Kesiapan Kampanye Pemilu 2024 Ops Mantap Brata, Ini Pesan Kapolres Inhu

Jadi Pembicara Pada Forum Presidensi G20, Bupati Alfedri Paparkan Investasi Hijau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

2

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

3

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

4

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

5

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing

6

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat