MENU TUTUP

Jadi Buron Selama Dua Tahun, Pria Pelaku Penipuan Ini Akhirnya Diringkus Polsek Koto Gasib di Pekanbaru

Rabu, 19 Juli 2023 | 17:57:40 WIB Dibaca : 11128 Kali
Jadi Buron Selama Dua Tahun, Pria Pelaku Penipuan Ini Akhirnya Diringkus Polsek Koto Gasib di Pekanbaru

Siak, Catatanriau.com | Polsek Koto Gasib jajaran Polres Siak menangkap seorang Pelaku Penipuan berkedok pengadaan usaha tabung Gas LPG berinisial IM (44) yang selama ini melarikan diri (buron) lebih kurang dua tahun dari tahun 2021, dan dapat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku disebuah rumah di Simpang Beringin Pekanbaru, Senin (17/07/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Koto Gasib Iptu Budiman, S Dalimunthe, S.H, M.H membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku penipuan berinisial IM (44) dan sekarang diduga pelaku penipuan sudah diamankan di Polsek Koto Gasib Polres Siak untuk proses lebih lanjut.

" Terhadap Pelaku IM (44) ini kita jerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, yang mana pelaku melakukan penipuan kepada korban pihak Bunkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dalam hal untuk pengurusan Pengadaan Usaha Tabung Gas Elpiji 3 Kg sebanyak 600 tabung Gas LPG, sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor / LP / 16-B / VIII / 2021 / Riau / Res Siak / Sek Koto Gasib,  pada tanggal 20 Agustus 2021." dijelaskan Kapolsek.

"Kejadian diduga Tindak Pidana Penipuan pengadaan usaha Tabung Gas Elpiji tersebut terjadi pada tanggal 29 Februari 2020, berawal ketika pelaku IM (44) datang dan bertemu Pelapor sdr. AMIR (51) dikantor Bumkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Koto Gasib Kabupaten Siak dalam rangka untuk mengurus usaha LPG kepada pihak Bumkam Kampung Pangkalan Pisang untuk di pasarkan kepada masyarakat Pangkalan Pisang, yang selanjutnya dalam pertemuan tersebut disepakati kedua belah pihak, bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2020 pelapor sdr. AMIR dan Kepala Kampung Pangkalan Pisang Sdr. Budiyanto berangkat menuju ke kantor PT. Tirta Gas LPG untuk penandatangan kontrak pengadaan tabung Gas Elpiji dari PT. Tirta Gas LPG kepada Pihak Bumkam Bangun Jaya Pangkalan Pisang sebanyak 600 tabung dengan total biaya sejumlah uang Rp. 1.64.550.000 (seratus enam puluh empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran langsung melalui transfer oleh pihak Bumkam Bangun Jaya Kampung Pangkalan Pisang Koto Gasib kepada Pelaku, yang kemudian setelah semua uang diterima oleh pelaku, pelaku bukannya mengirimkan 600 tabung gas elpiji sesuai kesepakatan dan perjajian kontrak yang disepakati namun hanya mengirimkan sebanyak 25 tabung gas elpiji 5 kg ke pihak Bumkam Pangkalan Pisang, hingga sampai saat ini tidak ada tabung gas yang dikirimkan oleh pelaku kepada pihak Bumkam selain 25 tabung gas tersebut, dan pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh pihak Bumkam Sehingga pihak Bumkam melaporkan kejadian ini pada tahun 2021 di Polsek Koto Gasib dan pelaku berhasil kita tangkap pada hari Senin tanggal 18 juli 2023 di sebuah rumah simp. Beringin Pekanbaru" Terang Kapolsek.

"Barang Bukti yang disita dalam perkara Tindak Pidana diduga Penipuan pengadaan usaha tabung gas elpiji terebut yakni : lima lembar kwitansi bukti penyetoran uang kepada terlapor sdr.IM,  satu lembar bukti trnasfer Bank Mandiri, satu lembar bukti surat pernyataan dari terlapor sdr. IM dan dua puluh lima buah tabung gas elpiji 5 kg." Jelas Kapolsek.

" Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku sdr. IM (44),  ternyata pelaku bukan hanya satu kali melakukan aksi penipuan tersebut namun banyak korban yang sudah di tipu oleh pelaku, selain dari Kecamatan Koto Gasib  ada beberapa Korban dari kecamatan lainya di kabupaten Siak" ungkap Kapolsek.

" Pelaku ini terkenal lihai dalam melakukan aksi penipuan yang dilakukan terhadap korban-korbanya, terbukti dari pengakuan tersangka banyak korban yang telah ditipu olehnya dengan modus yang sama yakni dapat mengurus usaha pengadaan tabung gas elpiji dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada korban. " Ujar Kapolsek.

"Terkait dengan hal tersebut kami Polsek Koto Gasib Polres Siak menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat tetap selalu waspada dan berhati-hati agar tidak terjebak dengan berbagai modus penipuan apapun." Tutup Kapolsek.(rls)

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Diduga Bakar Lahan Dengan Sengaja, Dua Lelaki Ini Diamankan Di Mapolsek Kandis

Edarkan Upal, Dua Orang Ini Diciduk Polisi

Gerak Cepat Polres Siak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging di Kampung Rawa Mekar Jaya

POLRES KUANSING TANGKAP PENGEDAR NARKOBA YG MERESAHKAN MASYARAKAT

Polres Kuansing mengadakan Pers Release Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak

Bongkar Yayasan Al- Soleha Abidin Desa Karya Indah, 3 Pelaku Diringkus

Polsek Tapung Hilir Amankan Tersangka Pencabulan Anak Gadis Dibawah Umur

Terdakwa Korupsi Belanja Oksigen & Gas BLUD RSUD, Ini Keputusan Majelis Hakim

Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Seorang Pria Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kandis

Polres Kampar Ungkap Kasus Jambret, 2 Pelaku Ditangkap Diwilayah Kota Pekanbaru

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

2

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

3

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

4

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024

5

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

6

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas