MENU TUTUP

KNPI Riau Ajak Polisi Kepung dan Periksa Gedung Star City Square, Larshen Yunus: Bila Perlu Tutup Saja!

Selasa, 11 Juli 2023 | 20:29:29 WIB Dibaca : 1338 Kali
KNPI Riau Ajak Polisi Kepung dan Periksa Gedung Star City Square, Larshen Yunus: Bila Perlu Tutup Saja!

Pekanbaru, Catatanriau.com | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Provinsi Riau kembali mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian, untuk segera Mengepung seraya Melakukan Pemeriksaan di seluruh Lantai yang ada di Gedung Star City Square Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Ajakan itu bukan tanpa alasan. Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua itu katakan, bahwa di Gedung itu diduga kuat telah terjadi Praktek Haram Peredaran dan Penggunaan Narkotika. Selain itu, di Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Star City masih dibiarkan adanya Praktek Prostitusi terselubung, sehingga menyebabkan banyaknya Kerugian bagi masyarakat setempat.

"Bahwa rujukannya sudah jelas. Semua agama telah memastikan, terhadap apapun yang terkait dengan Narkotika dan Prostitusi, maka Dosanya akan ikut didapatkan, apalagi bagi orang yang sengaja membiarkan hal-hal seperti itu. Tugas kami hanya satu, yakni ikut serta berperang melawan Aktivitas Haram seperti itu" ujar Larshen Yunus.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Hasil dari Musyawarah Daerah (Musda) Pemuda ke-XIV di Grand Elite Hotel Pekanbaru itu mengajak semua pihak untuk selalu Peduli dan Proaktif, apalagi terkait hal-hal seperti itu.

"Ayo Bapak Ibu Masyarakat Riau, terkhusus bagi Masyarakat Kota Pekanbaru. Mari kita Perhatikan Lingkungan tempat tinggal kita. Jangan sampai adanya Pembiaran terhadap hal-hal Negatif seperti itu.  DPD KNPI Provinsi Riau siap sedia berperang melawan Narkotika dan Praktek Haram Prostitusi" tegas Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau yang juga Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu pastikan, bahwa pihaknya segera rapatkan barisan OKP untuk segera melakukan Aksi Demonstrasi, menuntut Izin Operasional Gedung Star City itu dicabut, bila perlu ditutup sementara waktu.

"Tolong kami Pak Polisi! segera Tindaklanjuti informasi ini. Bahwa ada dibeberapa Lantai di Gedung Star City itu dijadikan sebagai tempat Praktek Haram, mulai dari Narkotika hingga Prostitusi" tutur Yunus, sapaan akrab dari Ketua KNPI Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD KNPI Provinsi Riau segera lakukan Pengiriman Surat, bentuk dari Penolakan terhadap keberadaan Gedung Star City Pekanbaru.

"Jangan biarkan Narkotika merajalela. Segala bentuk Maksiat ataupun Prostitusi harus dibumihanguskan.
"akhir Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, Selasa (11/7/2023).(rls).

Laporan : Idris Harahap 



Berita Terkait +

390 KK Warga Kecamatan Kandis Hari Ini Terima BST Pusat Melalui Kantor Pos

Pemkab Rohul Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila  

Reses Masa Sidang IV Anggota DPR RI Effendi Sianipar Salurkan Bantuan Penunjang Kesejahteraan Petani

Polsek Ukui dan Puskesmas Membuka Layanan Vaksinasi Secara Konsisten

Cooling Sistem Pemilu Damai 2024, Polsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri S.H.M.H Datangi Desa Terisolir Yang Di Genangi Banjir

Kapolres Rohul Jalin Silaturahmi Dengan Management Unipersitas Pasir Pengaraian

Induk Organisasi Kepemudaan ini Apresiasi Sikap Gubernur Riau, Menata Kota-Membangun Desa

Kadiskes Sidak, Sekaligus Pimpin Apel Pagi di Puskesmas Salo Ini Kata Kadiskes

Sempena Hari Ibu Nasional, Polsek Bangkinang Barat Berikan Bansos Kepada Ibu Lansia

Giat Minggu Kasih Polsek Minas - Polres Siak Sambangi Jemaat Gereja GKPI di Kelurahan Minas Jaya

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

360 Calon Jamaah Haji Asal Rohul Berangkat Menuju Tanah Suci

2

Polsek Peranap Bekuk Pelaku Curanmor, Ini Kronologisnya

3

Ciptakan Generasi Unggul Berbasis STEM, PHR Konsisten Tingkatkan Kompetensi Guru di Riau

4

Danrem 031/WB Pimpin Upacara 17an Bulan Mei 2024 di Makorem

5

Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tipikor Di Kantor Kejari Pasir Pengaraian

6

Kasus Hilangnya Tugu PON, Ketua KNPI Riau Janjikan Rp.100 Juta Bagi Penemu Pelaku yang Merusak