Disebut Mansur Anggaran Umum Dinas Perdagangan UMK Kampar, Sekretaris Dinas Bungkam
Catatanriau.com, Kampar | Pengelolaan anggaran di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar diduga janggal dan terindikasi akan dugaan korupsi.
Pasalnya, berdasarkan data Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar yang dikeluarkan oleh Plt Kepala Dinas, Suhermi, ST pada 25 Maret 2023.
Keputusan tersebut tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) / Pengelola Kegiatan Lokalitas Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023.
Dalam data tersebut diuraikan kolom Nama / NIP PPTK/ Pengelola Kegiatan yang merincikan delapan nama pengelola kegiatan.
Anehnya, Nur Azman, S.Sos, M.Si selaku sekretaris Dinas mengelola 5 kegiatan Anggaran dengan Bidang yang sama dengan penggunaan nama kegiatan bidang yang berbeda yang umumnya dikelola oleh bagian Umum.
Rinciannya Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp. 315 juta, Pengadaan Mebel sebesar Rp. 42 juta rupiah, Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebesar Rp. 864 juta,
Kemudian Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak dan Perizinan kendaraan Dinas Operasional sebesar Rp. 316 juta.
Jika ditelisik mata anggaran kegiatan tersebut sama namun dipisah menjadi beberapa kegiatan anggaran dengan nominal yang fantastis.
Hal itu, diperkuat dengan adanya informasi dari narasumber yang tak ingin disebutkan namanya yang mengaku sebagai PNS di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar.
"Ada sesuatu di balik itu, semua mata anggaran kegunaannya sama dan jumlahnya fantastis. Itu di duga korupsi, Kabarnya di dinas perdagangan lagi pecah karena PPK Makan surang (makan sendiri)," ucapnya.
Ia juga menyebut, bahwa ada sejumlah anggaran sudah cair terlebih dahulu tanpa prosedur yang benar dan sebelum dikerjakan terlebih dahulu.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Dinas Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar, Nur Azman, S.Sos, M.Si belum memberi jawaban.***
Laporan : Jaya
Editor : Idris Harahap