MENU TUTUP

Resmi Gugat Ke-MK, PDI Perjuangan Ajukan PSU Untuk Dua TPS Di Dapil Siak IV

Ahad, 26 Mei 2019 | 08:21:09 WIB Dibaca : 3286 Kali
Resmi Gugat Ke-MK, PDI Perjuangan Ajukan PSU  Untuk Dua TPS Di Dapil Siak IV Sekretaris DPC Kabupaten Siak PDI Perjuangan,M Nur Azmal.

SIAK, CATATANRIAU.COM- Setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Dapil IV, Parpol PDI Perjuangan pada Kamis, (23/05/2019), resmi melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi, red) dengan tuntutan pemilihan suara ulang di dua titik TPS yaitu TPS 10 dan TPS 12 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.

 


Hal ini diutarakan secara langsung oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan, M Nur Azmal pada Sabtu malam (25/05/2019), " Ya, Kita sudah secara resmi melayangkan gugatan ke MK. Tentunya kita merasa dirugikan atas kejadian ini apalah lagi, Bawaslu Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi dimana sebelumnya telah tergelar sidang cepat dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Kandis yaitu pada Sabtu pekan lalu di Kantor Bawaslu Siak," ungkap Pria yang akrab disapa Azmal itu.

 

 

Dalam sidang cepat dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Kandis yang termasuk wilayah Dapil IV, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dimana dalam sidang itu Bawaslu Riau memerintahkan KPUD Siak selaku terlapor untuk melakukan pembukaan kotak suara C1 Plano untuk kotak suara di 24 TPS.

 

 

"Kami sangat keberatan atas hasil penghitungan sebagimana yang tertuang dalam keputusan KPU Nomor XX tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2019 karena telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan massif," tambah Azmal.

 

 

Lebih rinci, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Siak menjelaskan bahwa selisih perolehan suara disebabkan terdapatnya pemilih yang memiliki KTP Siak justru terdaftar dalam DPT Sumut dan pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah Kelurahan Kandis Kota, terdapat adanya fakta bahwa masyarakat pemilih yang memiliki KTP yang berada di luar kota, dengan menggunakan KTP Elektronik kota Batam sedangkan tidak terdaftar di TPS 10, terdapatnya ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih antara Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten juga terdapatnya tidak diumumkannya DA1 ditempat umum atau yang mudah diakses masyarakat yang jelas melanggar Pasal 508 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta PPK dan saksi partai tidak menandatangani formulir DA1.

 

 

Salah satu legislatif asal Partai PDI Perjuangan yang kini masih menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan SH, terkait gugatan yang dilayangkan ini juga membenarkan saat dikonfirmasi, "Ya, kita sudah melayangkan gugatan. Tentunya kita semua berharap bahwa kita dapat memperoleh hak kita. Sangat disayangkan jika perhelatan pesta demokrasi pemilu 2019 ini benar-benar terbukti ternodai akan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," sebut Hendri.

 

 

Dapat dikabarkan bahwa saat sidang cepat dugaan pelanggaran yang tergelar di Kantor Bawaslu Siak atas pelaporan dua Partai Politik yaitu PDI Perjuangan dan juga Partai PAN, namun belum dapat dipastikan apakah Partai PAN juga melayangkan gugatan ke MK sebagaimana yang telah dilakukan oleh Partai PDI Perjuangan.(*)


Laporan  : Fuji Effendi

Editor      : IdrisH 



Berita Terkait +

Pimpin Apel, Syamsuar Mohon Doa Restu

Paparkan Program Pro-Rakyat, Kasmarni: RS Pratama Perlu Dibangun di Siak Kecil

Telah Diingatkan Bahayo Ikut Kampanye, Akhirnya Kepala Sekolah Divonis 4 Bulan Penjara

Malaysia sahkan UU Anti-Teror kontroversial

DPW Partai Perindo Provinsi Riau Berqurban Dua Ekor Hewan

Perbaiki Jalan Akses Warga, Rezita Mendapat Pelukan dan Ciuman Hangat Seorang Ibu

Maju Sebagai Calon Bupati Rohul, Anton Resmi Mendapat Dukungan Dari Partai Gerindra

Abdul Wahid & Indra Gunawan Gelar Kampanye Dialogis Di Rokan Hulu, UAS Berikan Dukungan

Eks Sekda Inhu, Tengku Razmara Resmi Maju Sebagai Caleg DPRD Riau

Warga LBJ Ucapkan Terimakasih kepada Rezita, Jalan Desa Kulim Jaya Sampai Rimpian Sudah Aspal

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemuda Batak Bersatu Bersama Ribuan Warga Siak Geruduk KPU-Bawaslu, Suarakan Penolakan PSU Jilid 2!

2

Jeritan Sopir dan Warga Perawang: Jalan Rusak Parah Mengancam, PT IKPP Diminta Bertanggung Jawab

3

Sinergi TNI dan Masyarakat Perangi Karhutla di Perawang, Patroli Intensif Tak Temukan Titik Api

4

Skandal di Perkebunan Sawit Inhu: Dugaan Kongkalikong SM PT Rigunas dan Kades Semelinang Tebing Terbongkar!

5

Masyarakat Minas Bersatu, Tolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2024!!!

6

Pemuda Batak Bersatu Bersama Aliansi Masyarakat Minas Tegas Menolak PSU Jilid 2 Pilkada Siak 2025