MENU TUTUP

Resmi Gugat Ke-MK, PDI Perjuangan Ajukan PSU Untuk Dua TPS Di Dapil Siak IV

Ahad, 26 Mei 2019 | 08:21:09 WIB Dibaca : 3047 Kali
Resmi Gugat Ke-MK, PDI Perjuangan Ajukan PSU  Untuk Dua TPS Di Dapil Siak IV Sekretaris DPC Kabupaten Siak PDI Perjuangan,M Nur Azmal.

SIAK, CATATANRIAU.COM- Setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Riau atas dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Dapil IV, Parpol PDI Perjuangan pada Kamis, (23/05/2019), resmi melayangkan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi, red) dengan tuntutan pemilihan suara ulang di dua titik TPS yaitu TPS 10 dan TPS 12 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis.

 


Hal ini diutarakan secara langsung oleh Sekretaris DPC PDI Perjuangan, M Nur Azmal pada Sabtu malam (25/05/2019), " Ya, Kita sudah secara resmi melayangkan gugatan ke MK. Tentunya kita merasa dirugikan atas kejadian ini apalah lagi, Bawaslu Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi dimana sebelumnya telah tergelar sidang cepat dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Kandis yaitu pada Sabtu pekan lalu di Kantor Bawaslu Siak," ungkap Pria yang akrab disapa Azmal itu.

 

 

Dalam sidang cepat dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kecamatan Kandis yang termasuk wilayah Dapil IV, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan dimana dalam sidang itu Bawaslu Riau memerintahkan KPUD Siak selaku terlapor untuk melakukan pembukaan kotak suara C1 Plano untuk kotak suara di 24 TPS.

 

 

"Kami sangat keberatan atas hasil penghitungan sebagimana yang tertuang dalam keputusan KPU Nomor XX tentang penetapan dan pengumuman hasil pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi dalam Pemilu 2019 karena telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan secara terstruktur, Sistematis dan massif," tambah Azmal.

 

 

Lebih rinci, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Siak menjelaskan bahwa selisih perolehan suara disebabkan terdapatnya pemilih yang memiliki KTP Siak justru terdaftar dalam DPT Sumut dan pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP luar daerah Kelurahan Kandis Kota, terdapat adanya fakta bahwa masyarakat pemilih yang memiliki KTP yang berada di luar kota, dengan menggunakan KTP Elektronik kota Batam sedangkan tidak terdaftar di TPS 10, terdapatnya ketidaksesuaian jumlah pengguna hak pilih antara Presiden, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten juga terdapatnya tidak diumumkannya DA1 ditempat umum atau yang mudah diakses masyarakat yang jelas melanggar Pasal 508 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta PPK dan saksi partai tidak menandatangani formulir DA1.

 

 

Salah satu legislatif asal Partai PDI Perjuangan yang kini masih menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, Hendri Pangaribuan SH, terkait gugatan yang dilayangkan ini juga membenarkan saat dikonfirmasi, "Ya, kita sudah melayangkan gugatan. Tentunya kita semua berharap bahwa kita dapat memperoleh hak kita. Sangat disayangkan jika perhelatan pesta demokrasi pemilu 2019 ini benar-benar terbukti ternodai akan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif," sebut Hendri.

 

 

Dapat dikabarkan bahwa saat sidang cepat dugaan pelanggaran yang tergelar di Kantor Bawaslu Siak atas pelaporan dua Partai Politik yaitu PDI Perjuangan dan juga Partai PAN, namun belum dapat dipastikan apakah Partai PAN juga melayangkan gugatan ke MK sebagaimana yang telah dilakukan oleh Partai PDI Perjuangan.(*)


Laporan  : Fuji Effendi

Editor      : IdrisH 



Berita Terkait +

Menkum HAM Yasonna Laoly yakin tak bakal di-reshuffle Jokowi

Syam-Edy Hadir kampanye di Tualang Masyarakat kembali Tumpah Ruah Berzapin Melayu

Relawan Pro PAS Bagan Keladi Melakukan Pembacaan Yasin Setiap Malam Jum'at

Pengurus DPC Demokrat Inhu Hadiri Rapimda Partai Demokrat Provinsi Riau

Gerak Jalan Sehat Golkar Diikuti Ribuan Warga Dumai

Silaturahmi Kebangsaan, Ini Harapan H. Jhon Kanedi Caleg Dari Partai Gerindra Dapil 1 No Urut 2

Gelar Kampanye Rapat Umum, Tim Sukses 01 Optimis Menang di Riau.

Hasil Real Count Sementara Zukri - Nasar Unggul Jauh Pilkada Pelalawan

Maksimalkan Kinerja Aparatur Partai Perindo Se-Riau, DPW Perindo Kumpulkan Seluruh Petugas Silon

Orasi Politik Usai Dapat No 2 Zukri Ingatkan ASN dan Janjikan Kesejahteraan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Rapat Pemutakhiran Persiapan Pacu Jalur Kecamatan Cerenti, Pacu Jalur Resmi Dilaksanakan Sebagai Rayon 1 2024

2

Kabag Umum Kemenhukham Riau Kunjungi Lapas Pasir Pengaraian

3

DPC Partai Demokrat Inhu Adakan Halal Bihalal

4

Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian

5

PHR Pastikan Produksi Migas Blok Rokan Tetap Produktif, Meski Sempat Diterjang Banjir

6

Operasi TR dan Ketupat LK 2024 Sukses, Kapolres Inhu Terima Penghargaan Kapolda