MENU TUTUP

Polres Inhu dan Polhut TNBT Amankan Pelaku Ilegal Logging, Ini Barang Buktinya

Sabtu, 15 April 2023 | 17:59:42 WIB Dibaca : 1658 Kali
Polres Inhu dan Polhut TNBT Amankan Pelaku Ilegal Logging, Ini Barang Buktinya

INHU, CATATANRIAU.COM | Tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana ilegal logging yang sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Diduga pelaku ilegal logging tersebut berinisial KS alias Kipan (26), warga asal Bagan Batu, Rokan Hilir (Rohil) diamankan ketika membawa 4 kubik kayu olahan menggunakan 1 unit truk colt diesel, diruas Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Minggu 9 April 2023, pukul 02.30 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu 15 April 2023 siang membenarkan ditangkapnya diduga pelaku ilegal logging dengan barang bukti 4 kubik kayu olahan yang akan dibawa ke luar Kabupaten Inhu.

Dijelaskan Misran, Sabtu 8 April 2023, mulai pukul 22.00 WIB, tim gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT melaksanakan patroli bersama di wilayah Kecamatan Batang Gansal. Patroli terus berlanjut hingga dinihari, Minggu, 9 April 2023, pukul 02.30 WIB, melintas sebuah truk colt diesel dengan plat nomor polisi BM 8374 MF.

Truk tersebut sangat mencurigakan, sehingga tim berusaha menghentikan truk tersebut, setelah berhasil dihentikan, salah seorang penumpang yang duduk disebelah sopir sempat melarikan diri kedalam semak belukar pinggir jalan, meskipun sudah dikejar tapi orang tersebut menghilang di kegelapan malam.

Namun sopir truk, KS alias Kipan, warga asal Bagan Batu, Rohil berhasil diamankan. Ketika digeledah, truk tersebut bermuatan 4 kubik kayu olahan. Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu olahan itu, sehingga tim langsung mengamankannya sekaligus barang bukti.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya, sedangkan barang bukti berupa 4 kubik kayu olahan, Rabu 12 April 2023 kemarin sudah dititip ke Rupbasan kelas 2 Rengat agar tetap terjaga dan terawat," imbuh Misran.***

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Putus Penyebaran Covid-19, Gencarkan Sosialisasi Perbup Nomor 44 Th 2020 & Akan Terapkan PSBM

Patroli Karhutla di Perawang: Nihil Titik Api, Babinsa Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Dipimpin Kanit Samapta AKP DA Simangunsong, Personil Polsek Minas  Percepatan Vaksinasi Covid-19

Usai Rapat Paripurna, Pj Bupati Kampar Langsung Silaturahmi dengan para Kades, Tokoh Masyarakat Se-Kecamatan Kampar Kiri Tengah

Beserta Tim, Sertu Rudy.A.Panjaitan Lakukan Giat Patroli Guna Cegah Kebakaran Hutan Serta Lahan di Rantau Panjang

Sekap Wanita Tua, 3 Pria Muda di Ringkus Polres Bengkalis

Bupati Rohul Laporkan Pertanggungjawaban APBD 2023 Dengan Opini WTP

Serma Muhajir Babinsa Koramil Minas Komsos Nilai-nilai Pancasila Bagi Warga Binaannya

Bhabinkamtibmas Dukung Program Ketahanan Pangan, Tanam Jagung di Areal PT Bara Induk!

PT.PSA Putus Akses Jalan Menuju Lokasi Kebun Kopertim, Tomas Desa Lubuk Soting Angkat Bicara

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan