MENU TUTUP
Artikel Opini

Menggugat Pembatalan Sertifikat Tanah : Prosedur Dan Alasan Yang Diperlukan

Ahad, 09 April 2023 | 13:45:20 WIB Dibaca : 1196 Kali
Menggugat Pembatalan Sertifikat Tanah :  Prosedur Dan Alasan Yang Diperlukan Photo Ilustrasi

CATATANRIAU.COM | Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan tanah atau real estat. Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan harus benar-benar legal. Namun, terkadang ada situasi di mana dokumen judul ditangani secara ilegal, salah satunya adalah pencabutan atau pembatalan dokumen judul. Dalam artikel ini, saya ingin membahas lebih lanjut tentang prosedur dan alasan yang diperlukan untuk menggugat pembatalan sertifikat tanah.

Sebelum kita membahas tata cara dan alasan pencabutan sertifikat tanah, ada baiknya kita mengetahui beberapa alasan pencabutan sertifikat tanah. Salah satu penyebab utama terletak pada kesalahan dalam proses penerbitan, seperti B. ketidaksesuaian antara data fisik dan data sertifikat atau kurangnya otorisasi dari pemilik sebelumnya. Selain itu, surat tanah juga dapat dicabut jika dalam proses penerbitannya terdapat kegiatan melawan hukum, seperti pemalsuan atau penipuan.

Jika Anda sebagai pemilik akta pendaftaran tanah menganggap pencabutan itu tidak sah dan ingin mengambil tindakan hukum terhadapnya, ada beberapa prosedur dan alasan yang perlu dipertimbangkan.

Pertama-tama, Anda perlu mengetahui alasan pasti mengapa sertifikat negara dibatalkan. Pastikan Anda telah mengumpulkan semua informasi yang diperlukan dan dapat membuktikan bahwa pembatalan tersebut tidak sah. Jika menurut Anda kesalahan yang Anda lakukan adalah kesalahan teknis, Anda dapat mengirimkan permintaan koreksi ke BPN.

Jika Anda ingin menuntut pembatalan pendaftaran tanah, Anda harus memastikan bahwa gugatan diajukan pada waktu yang tepat. Pada prinsipnya, Anda harus mengajukan keluhan dalam waktu tiga bulan setelah menerima kebijakan pembatalan.

Selanjutnya, Anda perlu mencari pengacara yang paham tentang real estat. Seorang pengacara akan membantu Anda menyiapkan dokumen dan menyiapkan kasus di pengadilan. Anda kemudian dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menghadirkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti dokumen dan saksi.

Saat Anda mengajukan gugatan, pastikan Anda menyertakan bukti yang cukup bahwa pembatalan hak tersebut tidak sah. Bukti ini dapat mencakup saksi, bukti surat, dan bukti lain yang dapat menunjukkan adanya kesalahan dalam proses penarikan. Anda juga harus memberikan alasan yang kuat dan jelas mengapa pembatalan tersebut tidak sah.

Setelah pengadilan mendengar kasus Anda, pengadilan akan memutuskan apakah pembatalan tersebut sah atau tidak. Jika putusan pengadilan menyatakan bahwa pembatalan gelar tersebut tidak sah, maka gelar Anda akan dikembalikan dan dianggap berlaku kembali.

Namun, jika perintah pengadilan menemukan bahwa pembatalan akta tersebut efektif, Anda tidak akan dapat memperoleh kembali akta tersebut. Dalam hal ini Anda dapat mempertimbangkan untuk mengajukan keluhan atau kemungkinan tindakan hukum lainnya.

Contoh kasus yang baru-baru ini terjadi, yaitu pembatalan sertipikat hak atas tanah, terjadi karena penerbitan sertipikat ganda yaitu 2 (dua) bidang SHM no. 518 dan 519 dengan 3 (tiga) SHM no 2361, 2362 dan 2363 kemudian dihapus dengan Keputusan Pemerintah nomor:049/G/2014/PTUN.Smg. Akibat hukum dari batalnya hak dalam pendaftaran tanah adalah bahwa hak yang dipersengketakan dalam pendaftaran tanah berpindah kepada pihak yang menang dalam persidangan, sedangkan pihak yang kalah harus melepaskan haknya. 

Penting untuk diingat bahwa mengajukan gugatan penyitaan real estat adalah proses yang rumit dan membutuhkan waktu dan uang. Karena itu, sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan penyitaan, Anda harus mempertimbangkan dengan hati-hati semua konsekuensi dan risiko yang mungkin terjadi. Dalam segala situasi, pastikan Anda selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Sertifikat tanah merupakan aset yang sangat berharga dan harus dikelola dengan baik. Pastikan untuk memperbarui kepemilikan Anda secara teratur dan pastikan itu valid dan legal.

Singkatnya, mengajukan gugatan penyitaan bukanlah proses yang mudah dan membutuhkan persiapan yang matang serta bantuan profesional real estat. Pastikan Anda telah mengumpulkan semua bukti dan dokumen yang diperlukan dan menimbang semua kemungkinan risiko dan konsekuensi sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan pembatalan hak milik. Bagaimanapun, pastikan bahwa Anda selalu mematuhi hukum dan memproses properti dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.****

Penulis          : SHASKIA ANANDA

NIM               : 2274201135

PRODI           : ILMU HUKUM

 Editor : Idris Harahap 

Kategori : ARTIKEL OPINI

 

 



Berita Terkait +

Apel Kesiapsiagaan Bencana, Bupati Kampar Minta Komitmen Seluruh Elemen

Hasil Kajian Pelalawan Belum Ajukan PSBB Perkuat Social Distancing dan Physical Distancing

Jaga Keamanan OVN  Serka Alif & Sertu Ardhi S Patroli Driling di Lokasi PT PHR Minas

Tiga Kapolsek Dan Satu Kasat Jajaran Polres Siak Berganti, Berikut Ini Nama-namanya

Bahas Penolakan Pergubri Kerjasama Media, DPD SPRI Provinsi Riau Datangi Kanwil Kemenkumham

Bupati Rezita Sampaikan Apresiasinya Saat Menghadiri Hari Raya Adat Suku Talang di Batang Cenaku

Jaga Keamanan OVN Serma M.Nasir dan Serda Parjuni Patroli Driling Disejumlah Lokasi PT PHR Minas

Pengucapan Sumpah dan Janji PAW Anggota DPRD Bengkalis

Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H, Polsek Kemuning Polres Inhil Giat Binrohtal & Santuni Sejumlah Anak Yatim

Sertu Sarju, Giat Pengecekan Anak Stunting di Kampung Tualang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem