MENU TUTUP

Hadiri Rapat Pleno Terbuka Oleh KPU, Ketua & Anggota Bawaslu Inhil Inginkan Data Yang Valid

Kamis, 06 April 2023 | 12:11:54 WIB Dibaca : 944 Kali
Hadiri Rapat Pleno Terbuka Oleh KPU, Ketua & Anggota Bawaslu Inhil Inginkan Data Yang Valid

INHIL, CATATANRIAU.COM | Bawaslu Inhil-Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Harmoni Tembilahan, Rabu (5/4/2023).

Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dandim 0314/Inhil, Polres Inhil, Satpol PP, Bawaslu Inhil, Perwakilan Partai Politik calon peserta Pemilu dan PPK se-Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat Pleno penetapan DPS tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Inhil Herdian Asmi, SH., MH. Dalam sambutannya, Herdian Asmi mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Inhil yang selalu bersinergi dalam mengawal proses setiap tahapan Pemilu Tahun 2024.

Khususnya pada tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Inhil telah mengirimkan surat kepada KPU Inhil sebanyak 2 kali mengenai saran perbaikan yaitu yang tertuang pada surat Nomor 189/PM.00.02/K.RA-02/03/2023. "Selanjutnya Bawaslu juga memberikan saran perbaikan kepada KPU sebelum berlangsungnya rapat pleno dengan nomor surat 215/PM.00.02/K.RI-02/04/2023. Mengenai surat ini secara langsung KPU Inhil dan jajaran menindaklanjutinya," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Inhil Muhammad Dong, SP menyampaikan bahwa pada saat melakukan pengawasan Pencocokan dan Penelitian Pengawas Pemilu menggunakan 2 metode teknis pengawasan diantaranya adalah pertama, Pengawasan Melekat yang terhitung dari tanggal 12 s.d 19 Februari 2023 Minggu Pertama Coklit dan kedua, Pengawasan Uji fakta terhitung sejak tanggal 20 Februari s.d 14 Maret 2023 Minggu Kedua hingga terakhir Coklit.

"Dari hasil pengawasan melekat tersebut Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran berupa ketidakpatuhan prosedur petugas Coklit. Namun secara langsung Pengawas Kelurahan Desa memberikan masukan atau saran sehingga proses Coklit sesuai aturan. Kemudian mengenai surat saran perbaikan sebagaimana yang telah disampaikan kepada KPU Bawaslu meminta dalam penambahan TPS seharusnya dapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno sebagaimana yang terjadi di Kecamatan Tanah Merah," sebutnya.

Menyambung pernyataan dari Muhammad Dong, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Inhil Rois Habib, S.IP memberikan tanggapan kepada PPK Kecamatan Kemuning. "Berdasarkan hasil pengawasan Coklit telah ditemukan identitas Pemilih yang hanya mencantumkan RT/RW data ini tentunya sangat menyulitkan bagai petugas untuk di lakukan Coklit. Data Pemilih tersebut dengan jumlah kurang lebih 1.700 Pemilih yang bertempat di Kecamatan Kemuning, Desa Keritang. Berkaitan dengan tersebut hendaknya dalam proses pendataan daftar pemilih ini harus benar-benar diperhatikan karena kita sebagai penyelenggara tentunya berkeinginan untuk bersama-sama mengesahkan data yang sangat Valid," tutupnya.rls

Laporan : Safrudin

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Porprov Riau X 2022 Kuansing, Dua Bersaudara Sitompul, Jhon & Steven Raih Medali 

Penguatan Binter SKK Migas Serda Mayus Maruli & Kopda Salomo Sembiring Patroli di Area 1 PT PHR Mina

Beri Kemudahan Pelayanan Bagi Warga Tidak Mampu, Dinsos Siak Luncurkan Aplikasi KAIT

DPD KNPI Kampar Bersama IMA KAKAH Salurkan Bantuan Kepada Lansia di Kampar Kiri Tengah

Mubes 1 Forum Asosiasi LBD Minas, Tarmizi Terpilih Sebagi Ketua Aspekonas Dan Sindir Dugaan Pencemaran Lingkungan Oleh PT PHR & PT CPI di Minas  

AKBP Didik Priyo Sambodo Pimpin Sertijab Kasat Lantas Polres Kampar

Tim Gabungan di Minas Berhasil Menyekat 110 Kendaraan, 48 Diputarbalikkan Giat PPKM Level 4

Penghulu Bandar Pedada Nasruddin : Semoga Ini Dapat Membantu Masyarakat Di Situasi Wabah C-19 Ini

Hadiri Pelantikan PTPS Se-Kecamatan Kemuning, Kompol Teguh Wiyono Sekaligus Lakukan Coolling System, Begini Pesannya

Catatan I Paulina Chrisanty SH, Putusan Prapid Penambangan Tanpa Izin Tersangka JS Membingungkan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Baru Dibangun! Gedung Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau Dirobohkan, Ketua KNPI: Ada Apa ini?

2

45 Orang Anggota PPK Pilkada 2024 Dilantik, KPU Kepulauan Meranti Imbau Jaga Netralitas dan Integritas

3

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

4

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

5

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

6

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031