MENU TUTUP

Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Telah Dibuka, Begini Caranya

Ahad, 02 April 2023 | 17:13:39 WIB Dibaca : 1625 Kali
Kabar Gembira, Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Telah Dibuka, Begini Caranya Ilustrasi

JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Ahad (02/04/2023). Kementerian Agama tahun ini kembali menyiapkan anggaran untuk tunjangan insentif guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Total telah dialokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia. 

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani di Jakarta.

Menurutnya, pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018. "Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar," ujar pria yang akrab disapa Kang Dhani ini.

Dikatakan Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang. Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

"Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair," terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023. 

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama 6 bulan,” tandasnya.(mr)

Laporan : Idris Harahap

Editor : Redaksi 



Berita Terkait +

Dari 80 Pelajar SMA Sederajat Se-Kecamatan Minas Hanya 35 Orang Yang Lolos Sebagi Paskibra 2019

Berikan Dorongan Motivasi Keahlian Terhadap Siswa, SDN 04 Minas Jaya Gelar Pekan Kreativitas

Undang Seluruh Wali Murid, Pihak SD N 03 Minas Gelar Sosialisasi Vaksinasi Untuk Peserta Didik

Disdikbud Korwilcam Minas Gandeng Pihak Erlangga Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Arkas Dana BOS 2022

Seminar Bela Negara Yang Ditajak Oleh KNPI Kab. Siak Sempena Hari Pahlawan Nasional.

SMP Negeri 1 Kandis Jadi Salah Satu Tujuan Monitoring Kadisdikbud Siak Sempena PPDB

Mudahkan Siswa-siswi SD N 09 Minas MCK, Pihak Sekolah Bangun Sumur Bor

Raih Juara 2 Lomba Gudep Tingkat Kwartir Siak, Siswi SMAN 1 Minas Juga Lolos Jadi Duta Anak di FAR

Gerakan Pramuka Pangkalan SDN 12 Minas Barat Lakukan Studi Wisata di Siak Sri Indrapura 

Berlangsung Meriah, Pramuka SDN 02 Minas Barat Gelar Lomba Tingkat 1 Persami

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud

5

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

6

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu