MENU TUTUP

Polsek Kuala Kampar Rutin Cegah Karlahut & Bagikan Maklumat Kapolda Riau

Kamis, 03 November 2022 | 17:38:52 WIB Dibaca : 580 Kali
Polsek Kuala Kampar Rutin Cegah Karlahut & Bagikan Maklumat Kapolda Riau

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan rutin patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) . Dengan bersosialisasi , dan membagikan   Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar lahan kepada warga, Kamis  (03/11/2022). Hal ini disampaikan Kapolsek Kuala Kampar  AKP Hanova Siagian SH kepada wartawan.

"Pada hari ini Kamis  03 November 2022, personil Bhabinkamtibmas
Polsek Kuala Kampar,  Aipda Marzami melaksanakan kegiatan patroli, memberikan kembali  himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar. Sekaligus  menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkap Kapolsek  kegiatan diwilayahnya.

Dikatakannya, personil polsek Aipda Marzami berpatroli dengan sepeda motor trail menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di kecamatan Kuala Kampar. Menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang . Mencegah  menimbulkan kebakaran hutan dan lahan . Pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini
Bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Personil polsek tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Karlahut menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat sulit diprediksi. Kerugiannya adalah karena air tidak dapat tertahan, banjir pun dapat terjadi.

Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kecamatan Kuala Kampar mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla.  Personil Polsek Kuala Kampar  harus rutin untuk patroli mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar.
Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Berita Terkait +

Berikan Pembekalan Umum Rapim TNI-Polri, Ketua MPR RI Bamsoet Ingatkan Kesiapan TNI-Polri Hadapi Tantangan Dunia Digital

Jika Ada Meragukan HGU PT IIS, Ajukan Kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang Demi Kepastian

Polres Kampar Laksanakan Patroli Perintis Presisi Dalam Rangka Menciptakan Rasa Aman Dan Nyaman Bagi Masyarakat

Polsek Tambusai Giat Program Polsanak Di TK Negeri Pembina Dalu-Dalu

4 Bulan Menunggu, Jemaah Masjid Islamiyyah Akhirnya Bisa Sholat Subuh Berjamaah Dengan Gubri

Rutin Berpatroli, Polsek Minas Berikan Rasa Aman Bagi Masyarakat & Antisipasi Tindak Kejahatan

Ketua DPD Riau SPRI : Ada Upaya Pelemahan Pers, Dan Mengekang Kemerdekaan Pers

Cegah Karhutla, Polsek Pangkalan Lesung Patroli di Lahan Bekas Terbakar dan Lokasi Rawan

Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Gratis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau

Siak tandatangani MoU promosi wisata.

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

3

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

4

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

5

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

6

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak