MENU TUTUP

Ketua DPD Riau SPRI : Ada Upaya Pelemahan Pers, Dan Mengekang Kemerdekaan Pers

Ahad, 09 Mei 2021 | 15:40:47 WIB Dibaca : 1249 Kali
Ketua DPD Riau SPRI : Ada Upaya Pelemahan Pers, Dan Mengekang Kemerdekaan Pers


PEKANBARU,   CATATANRIAU.COM  | Ketua DPD - Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau, Feri Sibarani menyatakan, Dewan Pers harus berjuang untuk kemerdekaan Pers, bukan malah membatasi. Sabtu, 9/5/2021.

 

Pernyataan itu disampaikan Feri, pada kesempatan buka puasa bersama sesama pengurus Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Riau, Serikat Pers Republik Indonesia, di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru Sabtu, 8/5/2021.

 

,"Kita merasakan adanya semacam diskriminasi dan pembatasan kemerdekaan Pers di Negara ini, Tugas pokok Dewan Pers seharusnya memperjuangkan kemerdekaan Pers, bukan malah membatasi dengan segala cara, ini jelas bertentangan dengan pasal 15 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," tegas Feri dalam kata sambutannya.

 

Feri juga menyebutkan, DPD Riau SPRI yang di pimpinnya akan terus mengawal proses demokrasi dan kebebasan Pers di provinsi Riau. 

 

,"Kami sebagai Organisasi Pers di Riau,  yang berdasarkan pasal 1 ayat (5) UU Pers, bersumpah akan melaporkan dan menggugat siapapun pihak yang mencoba menciderai prinsip kebebasan Pers di Riau, ini tidak boleh terjadi, kita harus bersatu melawan segala dugaan penyimpangan dari Undang-undang ini," seru Feri.

 

Menurutnya, sebagaimana tertuang didalam pasal 28 UUD 45, bahwa Pers merupakan penjabaran dari pasal tersebut, yakni terkait amanat Negara kepada Pers, untuk menjadikan kemerdekaan Pers sebagai wujud kedaulatan rakyat Indonesia, yang dijamin kebebasannya dalam memperoleh informasi terkait penyelenggaraan Negara.

 

,"Semangat Undang-undang Pers adalah apa yang tertuang didalam pasal 28 UUD 1945 itu, sehingga UU Pers, dalam konsiderannya, Menimbang, pada poin: a,b,c, itu jelas dasarnya adalah soal sebuah kemerdekaan penuh yang diberikan kepada Pers, guna mewujudkan dan melaksanakan tugas Pers dalam rangka mencari, memperoleh, menyebarluaskan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa," urai Feri.

 

Bahkan Feri dengan tegas mengingatkan seluruh komponen insan Pers di Riau, dan masyarakat Riau, bahwa tidak ada pihak manapun yang boleh campur tangan dan intervensi kemerdekaan Pers, sebagaimana pada poin C konsideran menimbang dalam UU Pers.

 

Dilanjutkannya, bahwa ada stigmatisasi yang dibangun oleh Dewan Pers ke publik, diantaranya, adanya anak kandung dan anak tiri, atau diskriminasi, yaitu soal jumlah konstituen, yang kerap di gaungkan Dewan Pers melalui surat Edarannya dan berita-berita di media. Padahal, didalam Undang-undang Pers perihal itu tidak ada sedikitpun tertuang, justru yang ada terjaminnya kebebasan mendirikan organsiasi Pers dan Perusahaan Pers.

 

,"Menurut kami, dalam konteks ini, Dewan Pers kami duga telah menyimpang jauh dari fungsinya. Seharusnya semua Organisasi Pers yang berbadan hukum dan yang melakukan fungsinya sebagaimana mestinya, seharusnya dirangkul dan di hormati sebagai organisasi Pers, bukan malah diskriminasi dengan pola justifikasi, sehingga ada yang ilegal dan legal, demikian pun dengan perusahaan Pers," jelas Feri.

 

Sementara terkait dengan Verifikasi Perusahaan Pers, dan  UKW yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir ini oleh Dewan Pers, menurut Feri, harus dilihat berdasarkan Undang-undang. Menurutnya, dalam Undang-undang Pers, tidak ada menyebutkan Dewan Pers harus melakukan Verifikasi Perusahaan Pers dan UKW, melainkan mendata.

 

,"Tugas Pers yang paling pokok itu ada pada pasal 15 ayat (1), yakni berperan dan berfungsi untuk mengembangkan dan meningkatkan Kemerdekaan Pers baik, secara kualitas maupun kuantitas, jadi tidak ada sama sekali frasa atau kalimat yang bermakna membatasi atau, apalagi mempersulit kehidupan Pers, dengan segala cara, termasuk verifikasi dan UKW, yang ada mendata,  itu keliru sama sekali," Ujar Feri.

 

Tak lupa Feri Sibarani menyampaikan kabar baik kepada seluruh insan Pers di Provinsi Riau. Bahwa disebutkannya saat ini yang berhak melakukan Sertifikasi Profesi wartawan di Indonesia hanya lah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, yang lolos di Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebagaimana diketahui, bahwa SPRI telah memiliki LSP Pers Indonesia, satu-satunya yang telah lolos dan memiliki tenaga profesional assesor sebanyak 22 orang yang telah bersertifikasi dari BNSP, dan siap melakukan tugas sertifikasi Pers berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan dan PP Nomor 10 tahun 2018 Tentang BNSP.

 

,"Perlu kami beritahu, semua insan Pers, Perusahaan Pers, para wartawan jangan mau termakan surat edaran yang kami duga tidak sesuai Undang-undang, kita Insan Pers harus berjalan sesuai dengan tupoksi kita, Negara memberikan kita kemerdekaan penuh, dan itu dijamin oleh Undang-undang, kenapa ada lembaga yang bukan lembaga Negara ingin mencuri Kemerdekaan kita dengan segala retorikanya?," Teriak Feri, usai bersantap buka bersama.

 

Ia juga menghimbau, agar seluruh profesi wartawan di Riau dapat mempersiapkan diri untuk di Sertifikasi oleh LSP Pers Indonesia. Menurutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait, untuk melakukan program sertifikasi profesi Pers di Provinsi Riau.

 

,"Siapkan diri anda semua, LSP Pers Indonesia, yang telah lolos sebagai lembaga sertifikasi di BNSP akan segera bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, jadi kita bukan membuat program yang menyulitkan kehidupan Pers seperti yang lain itu, apalagi mengklaim diri yang paling profesional, dan yang lain Ilegal, tetapi kita mengembangkan kemerdekaan itu, sembari meningkatkan kualitas dan kuantitas, jangan diputar balik," pungkas Feri.***


 



Berita Terkait +

Disnakbun Rokan Hulu Gelar Rapat Persiapan Idul Adha 1445 H

Masih dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74, Polsek Tapung Hulu Lakukan Rapid Tes Anggotanya

Babinsa Koramil Perawang Serka Alexander Sigalingging dan Serda L.Syahdanur, Selalu Ajak Warga Binaannya, Patroli Gabungan Antisipasi Karhutla 

Komandan Kodim 0314/Inhil dampingi Pj bupati Sidak pasar tradisional Tembilahan

Serka Afrisal dan Tim URC Lakukan Surveilance PMK di Kampung Maredan

Sikapi Keluar Masuk Kendaran, Bersama Mitra Kerja Danramil 11/PWK Kandis Siaga

Pengukuhan Pengurus MKA & Ketua DPH LAMR Kabupaten Rohul

Babinsa Koramil 04/Perawang Patroli Pencegahan Karhutla di Pinang Sebatang, Situasi Aman

Jaga Situasi Aman Jelang Pemilu, Samapta Polres Kampar Lakukan Patroli dan Cooling System Pemilu Damai di Pasar Bangkinang

Kapolres Inhu: Tak ada Lagi Gigi Satu, Semuanya Harus Gas Poll

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil

2

Berlangsung Meriah, Camat TPTM Buka Festival Mariam Buluh Yang Ke-5

3

Kejari Inhil Geledah Kantor PUTR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp15 Miliar

4

Dr. Yeni Dwi Putri Anton Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Rokan Hulu 2025-2030

5

Mediasi Antara Pejabat dan Karyawan UNISI Hasilkan Kesepakatan Baru Terkait Mutasi Kerja

6

Satgas PKH Segel 250 Hektare Kebun Sawit PT Sari Lembah Subur di Pelalawan