MENU TUTUP

Jika Ada Meragukan HGU PT IIS, Ajukan Kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang Demi Kepastian

Jumat, 27 Mei 2022 | 12:48:36 WIB Dibaca : 889 Kali
Jika Ada Meragukan HGU PT IIS, Ajukan Kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang Demi Kepastian Ahmad Taufik Manager Humas PT IIS Provinsi Riau

PELALAWAN, CATATANRIAU.com | Adanya pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan Supriadi meragukan, Kebun Sawit yang di kelola PT Inti Indosawit Subur Kecamatan Ukui di Desa Bagan Limau sebagian berada di luar Izin HGU. Diklarifikasi oleh Ahmad Taufik Manager Humas  Jumat (27/05/2022).

Ketua DPD LMR Supriadi menyampaikan,  "Berdasarkan hasil rapat mediasi yang di lakukan Polres Pelalawan, BPN Pelalawan dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Pelalawan sudah mentelaah temuan DPD Laskar Melayu Riau Kabupaten Pelalawan. Ada dugaan kebun PT IIS berada diluar  HGUnya," ucap Supriadi.

Sementara itu Ahmad Taufik Manager Humas PT IIS Riau  menyampaikan PT Inti Indo Sawit ( IIS) Ukui adalah perusahaan perkebunan sawit yang selalu patuh pada peraturan. Telah memiliki HGU No 1 dengan SK HGU no 04/HGU/ 1998 tanggal 27 April 1998 serta telah dilakukan perpanjangan dan pembaruan HGU tahun 2004 dengan SK Ka BPN No 156/HGU/BPN/2004  tanggal 11 September 2004 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu dan pembaruan HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

HGU merupakan suatu produk hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mentri Agraria dan Tata Ruang kepada warga/korporasi setelah memenuhi persyaratan  dan prosedur yang panjang sebagaimana yang diatur oleh ketentuan perundangan yang berlaku.

Sehingga apabila ada pihak yang meragukan produk hukum tersebut. Kiranya dapat mengajukan sesuai prosedur kepihak instansi yang berwenang dalam hal ini kepada Mentri Agraria dan Tata Ruang guna terciptanya kepastian hukum serta keamanan berinvestasi.

Sedangkan terkait kemitraan dapat disampaikan bahwa sejalan dengan HGU yang didapatkan pada tahun 1998. PT IIS juga telah memenuhi kemitraan dengan skema sesuai dengan inpres no 1 tahun 1986 tanggal 3 Maret 1998 tentang pengembangan perkebunan dengan pola perusahaan inti rakyat (PIR). ****


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Permohonan Maaf Terbuka Redaksi Catatanriau.com Kepada Bustamin Kabid Pemdes Inhil

Peduli Warga, Kapolres Bengkalis Bantu Penderita Penyakit Kanker Kulit Berobat ke Rumah Sakit

Hari Ini Kejari & Dinas Pertanian Kuansing Lakukan Penandatanganan MoU

Pemkab Kuansing Tambah Empat OPD Baru, Salah Satunya BPBD dan Disnakertrans

Dua Tim Takraw Kandis Lolos Seleksi Piala Kemenpora Gala Desa 2018 Se Kabupaten Siak

Polres Pelalawan Giat Rehabilitasi Warga Isolasi Mandiri Tempat Tinggal Pasien Positif COVID -19

Pemkab Rohul Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2021

Polsek Kuantan Hilir Kembali Sambangi Sejumlah Warga Kurang Mampu & Salurkan Bantuan Sembako

Kapolsek Minas Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 12 Minas

Kapolsek Pimpin Giat Pengecekan Posko PPKM di 3 Kampung & 1 Kelurahan di Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dihadiri Ratusan Anak Kemenakan, Halal Bihalal Suku Melayu Berjalan Sukses

2

Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

3

Petugas Lapas Pasir Pengaraian Donorkan Darah Jelang Peringatan HBK Ke-60

4

Musyawarah Nasional BEM SI XVII di Pekanbaru: Momentum Bersejarah Untuk Riau

5

DPD Golkar Riau, H Nasarudin, SH MH Wakil Bupati Pelalawan Masuk Bursa Kandidat Gubri

6

Ciptakan Situasi Kamseltibcarlantas Pasca Lebaran, Personil Polsek Minas Lakukan Patroli KRYD