MENU TUTUP

Sidang Putusan Terdakwa Muslim Ditahan 1 Tahun Penjara Dalam Perkara TP Penipuan & Penggelapan

Selasa, 26 Juli 2022 | 20:45:32 WIB Dibaca : 1129 Kali
Sidang Putusan Terdakwa Muslim Ditahan 1 Tahun Penjara Dalam Perkara TP Penipuan & Penggelapan

ROHUL, CATATANRIAU.com | Ketua Majelis Hakim Endah Karmila SH, MH 
yang di dampingi oleh dua hakim anggota memvonis Muslim SH yang juga oknum Kades Teluk Aur dengan hukuman penjara selam 1 tahun kerena terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) Penipuan dan Penggelapan sesui Pasal 378 KUHP.

Sesui yang disampaikan Ketua Majelis Hakim atas pembuktian yang tidak terbantahkan lagi saat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian. Selasa (23/07/20222).

Dalam masa persidangan yang di gelar beberapa kali Persidangan terdakwa Muslim, mulai dari pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan terdakwa, dan pemeriksaan saksi-saksi lainya berikut beberapa barang bukti yang di perlihatkan di persidangan, maka hakim yang dipimpin Endah Karmila SH, MH sekira pukul 11.30 membacakan putusan pengadilan hukuman penjara selama 1 tahun.

Dapat juga di ketahui dari sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 bulan penjara, namun Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian menjatuhkan putusan terhadap terdakwa menjadi 1 tahun Penjara.

Menanggapi putusan dari Majelis Hakim, Penasihat hukum (PH) dari terdakwa Amrizal, SH 
mengatakan pikir-pikir dulu untuk mengajukan banding.

"Untuk sementara kita jumpai klien kita dulu dan berkomunikasi dengan beliau, baru nanti kita bisa jawab kita akan banding atau tidak," katanya dengan singkat.***


Laporan : E.S Not

Editor : Idris Hrp



Berita Terkait +

Polres Siak Kembali Amankan Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Shabu-shabu di Perawang

Polres Siak Kembali Menagkap Satu Orang Pengedar Narkoba

Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka Dan Barang Bukti

3 Pria Warga Perawang Ini Diringkus Tim Opsnal Polsek Tualang Polres Siak

Oknum Kades di Inhil Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana APBDes

Saksi Pencurian ? Korban Merasa Heran Dan Publik Juga Heran

Bolak-balik Gondol Besi Chevron, 4 Pria Kembali Diringkus Opsnal Polres Bengkalis

Gabungan Satreskrim & Polsek Kuantan Tengah Tindak Pelaku PETI di Desa Beringin Teluk Kuantan

Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ditangkap Unit II SatReskrim Polres Kampar

Polda Riau Gulung 9 Orang Sindikat Narkoba Bersenjata Api, 7 Pucuk Senjata & 3 Kg Shabu Diamankan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

2

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

3

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

4

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

5

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

6

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045